17 Bukti Surat Diserahkan, Kuasa Hukum RU Bongkar Sorotan BAP hingga Asesmen

DENPASAR | Dunia News Bali – Persidangan perkara narkotika dengan terdakwa RU kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (8/10/2026). Memasuki sidang kelima, tim penasihat hukum terdakwa menyerahkan 17 bukti surat kepada Majelis Hakim sebagai bagian dari proses pembuktian.

Dokumen tersebut diajukan untuk memperlihatkan rangkaian penanganan perkara sejak tahap awal di kepolisian hingga proses persidangan. Kuasa hukum berharap seluruh dokumen itu dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam melihat perkara secara menyeluruh.

Tim penasihat hukum RU terdiri dari Hendrik T. Selan, S.H., Erych W. Sohat, S.H., dan Timoteus Mordan, S.H. Seusai persidangan, Hendrik Selan menjelaskan bahwa bukti tambahan yang diserahkan antara lain berkaitan dengan surat-menyurat yang dilakukan pihak keluarga terdakwa kepada institusi penegak hukum.

“Agenda hari ini adalah memberikan bukti surat tambahan kepada Majelis Hakim,” ujar Hendrik Selan.

Ia menyebut salah satu dokumen yang diajukan berupa surat keluarga terdakwa kepada Propam. Surat tersebut kemudian mendapat balasan dari Polda Bali pada 28 September 2026.

“Betul, ada. Dari keluarga memberikan surat ke Propam, laporkan ke Propam. Dan dari Propam, mereka dari Polda mengembalikan kemarin, tanggal 28,” ungkapnya.

Timoteus Mordan menambahkan, 17 bukti surat itu tidak hanya berkaitan dengan satu tahapan perkara. Menurutnya, dokumen tersebut dimaksudkan untuk memberikan gambaran mengenai proses perkara sejak awal penanganan di kepolisian sampai dengan persidangan di PN Denpasar.

Baca juga:  Tetap Aman, Dana Nasabah BPR Tidak Diblokir PPATK

“Surat-surat yang kami serahkan supaya dikaji berdasarkan tahap pertama, tahap awal di kepolisian sampai dengan tahap di mana dia bersidang di pengadilan,” jelas Timoteus.

Ia juga menyebut terdapat surat yang ditembuskan kepada sejumlah institusi lain, termasuk dokumen yang menurutnya telah sampai ke Mabes Polri.

Dari dokumen-dokumen tersebut, tim kuasa hukum menilai terdapat indikasi dugaan prosedur yang tidak sesuai pada tahap awal penanganan perkara. Namun, penilaian akhir terhadap bukti tersebut diserahkan kepada Majelis Hakim.

“Ini satu petunjuk bahwa memang dari awal ini sudah tidak benar. Tetapi kami tetap menyerahkan kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menanggapi dan mengkaji ini supaya bisa terang,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum juga mengungkap persoalan terkait permohonan asesmen terhadap RU. Menurut Timoteus, pihak keluarga sejak awal telah secara aktif mengajukan permohonan tersebut kepada institusi terkait.

Bahkan, kata dia, permohonan asesmen disebut telah disampaikan sebanyak dua kali. Namun, pihak kuasa hukum menilai permohonan tersebut tidak diproses sebagaimana yang diharapkan.

“Asesmen itu dari awal sudah secara aktif oleh ibu kandung terdakwa telah menyerahkan itu, tetapi tidak diproses. Bahkan dua kali mengajukan surat asesmen kepada institusi terkait,” ungkapnya.

Baca juga:  Inflasi Badung Melandai di 2025, Bantuan Sosial Jelang Hari Raya Dinilai Efektif

Selain asesmen, pihak keluarga juga disebut telah mengajukan permohonan agar perkara dapat dipertimbangkan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Namun, menurut kuasa hukum, permohonan tersebut juga tidak memperoleh tanggapan sebagaimana yang diharapkan.

Sorotan lain diarahkan pada adanya dugaan perbedaan antara keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan kronologi yang disampaikan RU kepada keluarganya.

Timoteus mengatakan, terdakwa pernah memberikan surat kepada ibu kandungnya yang berisi kronologi mengenai peristiwa yang dialaminya. Setelah dibandingkan, menurut kuasa hukum, terdapat perbedaan antara isi surat tersebut dengan keterangan yang tercantum dalam BAP.

“Di situ memang ada perbedaan antara yang dimuat di dalam BAP dengan fakta yang sesungguhnya terjadi,” ujarnya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta agar seluruh dokumen yang telah diserahkan dapat diperiksa dan dipertimbangkan Majelis Hakim sebagai bagian dari pembuktian.

“Kami tetap berdiri pada profesionalisme. Kami menjalankan prosedur tahapan-tahapan persidangan sesuai dengan mekanisme yang benar dan membela kepentingan hukum klien kami supaya mendapatkan keadilan yang sebenarnya,” tegas Timoteus.

Tidak hanya bukti surat, tim kuasa hukum RU juga telah menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim terkait sejumlah saksi yang menurut mereka belum dihadirkan dalam persidangan.

Timoteus menegaskan, permohonan tersebut pada prinsipnya merupakan permintaan kepada Majelis Hakim. Keputusan mengenai perlu atau tidaknya pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut sepenuhnya berada pada kewenangan majelis.

Baca juga:  Kursi Kajati Bali Berganti, Chatarina Muliana Resmi Gantikan Ketut Sumedana

“Surat permohonan itu sifatnya memohon kepada Majelis Hakim. Semua kebijaksanaan Majelis Hakim yang memutus apakah itu perlu atau tidak,” katanya.

Pihak kuasa hukum berharap permohonan tersebut dapat dipertimbangkan sehingga seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara RU dapat dibuka secara lebih lengkap dalam persidangan.

Menurut Timoteus, keberadaan bukti surat memiliki arti penting dalam proses pembuktian karena dapat membantu memberikan gambaran mengenai suatu perkara.

“Bukti surat itu salah satu alat bukti yang bisa memberi terang suatu persoalan, suatu perkara. Kami merasa bahwa dengan bukti surat ini jelas akan mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujarnya.

Meski demikian, seluruh pernyataan dan dalil yang disampaikan pihak kuasa hukum merupakan bagian dari proses pembuktian. Penilaian terhadap kekuatan serta relevansi masing-masing alat bukti tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim.

Setelah sidang kelima ini, perkara RU akan memasuki tahapan berikutnya. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 15 Oktober 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan demikian, penyerahan 17 bukti surat dalam persidangan kali ini menjadi salah satu bagian dari proses pembuktian pihak terdakwa sebelum perkara berlanjut ke agenda tuntutan. (dnb13)

Berita Terpopular

Scroll to Top