Beranda Berita Dihadang Tagihan Pajak Melonjak, Warga Badung Menjerit, Dewan Desak Kajian Ulang Kebijakan

Dihadang Tagihan Pajak Melonjak, Warga Badung Menjerit, Dewan Desak Kajian Ulang Kebijakan

0

BADUNG – Kebijakan kenaikan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung menuai protes keras dari masyarakat. Lonjakan tagihan yang mencapai ratusan persen dirasakan tidak wajar dan membebani, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya.

Nova (55), salah satu warga yang terdampak, mengungkapkan keheranannya. “Kaget, soalnya. Dari Rp 950 ribu langsung menjadi Rp 3,2 juta. Naik-naik boleh aja, tapi jangan sampai mencekik (ekstrem) begini,” keluhnya. Nova bercerita, tahun ini ia bahkan tidak menerima surat tagihan pajak. “Saya tanya sama Pak Kaling setempat, dia bilang pakai aja yang lama, bayar aja dulu. Tapi saya takutnya kan denda,” ujarnya, Rabu (20/08/2025)

Kekhawatiran Nova ternyata tidak berlebihan. Setelah membayar menggunakan dokumen tahun sebelumnya, ia justru dihadapkan pada kenyataan pahit berupa kenaikan lebih dari 200%. “Saya takutnya kan denda. Ternyata malah dapat tagihan yang jauh lebih besar,” tambahnya.

Yang lebih memprihatinkan, prosedur untuk mengajukan keberatan dirasakan sangat menyulitkan. “Katanya bisa minta keringanan ke sana langsung. Tapi kalau saya tuh malas ngurusnya, nanti berbelit-belit. Ini aja saya ngurus ijin usaha anak saya udah satu tahun lebih gak keluar-keluar,” keluh Nova, mewakili perasaan banyak warga yang frustasi dengan birokrasi yang berbelit.

Menanggapi gelombang protes ini, Ketua Komisi II DPRD Badung, I Made Sada, menyatakan pihaknya telah menerima banyak keluhan dari masyarakat. “Kenaikan ini di atas 770 persen lebih. Dan itu hanya dari satu objek pajak saja,” tegasnya yang akrab disapa Dego.

Menurutnya, penerapan kenaikan pajak ini tidak mempertimbangkan kondisi riil masyarakat. “Besaran pertumbuhan ekonomi dan banyaknya efisiensi, nilai kenaikan ini jelas kurang tepat,” ujarnya. Sada menambahkan bahwa untuk meningkatkan APBD, tidak harus bergantung pada PBB P2. “Sektor lain seperti Pajak Hotel dan Restoran (PHR) yang sudah naik dinilainya sudah cukup menopang.”

Baca juga:  TANI MERDEKA dan Jaladharma Diving Club Tanam Terumbu Karang di Tulamben Jaga Ekosistem Laut

Dego juga mengkritik prosedur keberatan yang mewajibkan masyarakat membayar terlebih dahulu. “Hal ini jelas memberatkan dan tidak adil. Perlu ada kebijakan yang lebih memihak masyarakat,” tegasnya.

DPRD Badung pun telah menggelar rapat khusus untuk membahas masalah ini. “Kita sudah keluarkan rekomendasi resmi untuk kajian ulang kenaikan PBB P2 ini,” ujar Sada.

Bapenda Badung berdalih, kenaikan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam dua Peraturan Bupati. Namun, bagi Made Sada, aturan tanpa pertimbangan realitas sosial hanya akan melukai rakyat. “Pertumbuhan ekonomi dan banyaknya efisiensi harusnya jadi pertimbangan. Kenaikan seperti ini jelas kurang tepat,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung, Ni Putu Sukarini, menjelaskan bahwa kenaikan PBB ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

“Aturan berlaku untuk semua jenis tanah yang dikomersialkan atau diusahakan. Kami juga informasikan bahwa sejak 2017 lahan kosong, rumah tempat tinggal, lahan atau tempat yang bersifat tidak komersial sudah mendapat pengurangan 100% atau ketetapannya nol,” jelas Sukarini.

Sukarini mempersilakan jika ada warga yang keberatan untuk mengajukan permohonan pengurangan. “Kami persilakan jika ada warga yang keberatan PBB P2 untuk mengajukan permohonan pengurangan 100% ke Bapenda Badung,” imbaunya.

Namun, bagi warga seperti Nova, penjelasan ini tidak serta merta menghilangkan kekhawatiran. “Harapan saya sih, naik-naik boleh aja, tapi jangan sampai mencekik begini. Apalagi kan situasi saat ini… nyari duitnya belum tentu,” tuturnya, berharap ada kebijakan yang lebih mempertimbangkan kondisi riil masyarakat kecil.

Di tengah gejolak yang terjadi, Made Sada tetap mengajak masyarakat untuk tenang. “Saya minta masyarakat bersabar, jangan berteriak terlalu keras. Kita sebagai daerah pariwisata harus tetap menjaga keamanan dan kondusivitas,” pintanya. Namun, ia meyakinkan bahwa DPRD tidak akan berpangku tangan. “Percayalah, DPRD tidak tinggal diam. Kita sudah mengeluarkan rekomendasi resmi untuk mengkaji ulang kenaikan PBB P2 ini,” tegasnya.

Baca juga:  Antrabez Band Lapas Kerobokan Tampil Energik di IPPAFest 2025 

Polemik ini kini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menyeimbangkan antara peningkatan pendapatan asli daerah dan kesejahteraan masyarakat. Masyarakat pun menanti langkah konkret dari pemkab untuk menyelesaikan persoalan ini. (E’Brv)