KLUNGKUNG – Dunianewsbali.com, Proyek pembangunan lift kaca setinggi 180 meter di tebing ikonik Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, menuai perhatian publik. Megaproyek senilai Rp200 miliar ini disegel lantaran diduga melanggar aturan tata ruang.
Menindaklanjuti polemik tersebut, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali turun langsung ke lokasi pada Jumat (31/10/2025). Sidak dipimpin Ketua Pansus, I Made Supartha, didampingi Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka. Turut hadir jajaran DPRD Klungkung, perwakilan dinas terkait, hingga aparat Satpol PP provinsi dan kabupaten.
Kehadiran rombongan lintas instansi tersebut bertujuan memastikan legalitas proyek yang disebut-sebut dapat mengancam keindahan alam dan karakter khas kawasan wisata Kelingking Beach.
Setelah mendengarkan penjelasan dari pihak-pihak terkait dan melakukan pemeriksaan di lapangan, Pansus TRAP DPRD Bali merekomendasikan penghentian sementara proyek. Tak berselang lama, Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Dharmadi, memimpin pemasangan garis segel di area crane, yang secara otomatis menghentikan seluruh aktivitas pembangunan.

Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, menegaskan proyek tersebut bermasalah dari sisi hukum karena melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“Kalau dilihat dari ketentuan undang-undang, lokasi ini sudah tidak diperbolehkan untuk pembangunan. Bahkan pihak yang mengeluarkan izin bisa terjerat pidana,” ujarnya di lokasi sidak.
Menurutnya, lokasi proyek berada di zona mitigasi bencana, kawasan yang secara hukum dilarang untuk pembangunan berskala besar. Jika terbukti tak mengantongi izin sah, seluruh kegiatan akan dihentikan permanen dan bangunan diwajibkan dibongkar.
Sementara itu, Direktur PT Bangun Nusa Properti (BNP), I Komang Suantara, yang merupakan mitra lokal dari investor asal Tiongkok, tetap bersikukuh bahwa proyek ini legal dan sesuai regulasi.
Ia mengklaim pembangunan telah mengantongi izin berdasarkan Perda RTRW terbaru dan Perda Retribusi PBG, bahkan telah melewati kajian lingkungan dan uji kekuatan tanah sejak 2023. Dari total investasi Rp200 miliar, sekitar Rp60 miliar dialokasikan khusus untuk lift kaca.

Menurut Komang Suantara, tujuan pembangunan lift tersebut adalah untuk mempermudah akses wisatawan, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Klungkung serta membuka lapangan kerja bagi warga lokal.
Namun demikian, pihak investor menyatakan menghormati keputusan Pansus dan bersedia menghentikan sementara proyek yang telah mencapai progres 70 persen itu.
Di sisi lain, Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menemukan dua pelanggaran penting, yakni proyek berada dalam kawasan perlindungan setempat dan melanggar sempadan pantai.
“Dalam izinnya hanya disebutkan pemanfaatan tebing, namun fakta di lapangan melampaui batas tersebut. Artinya, proyek ini melanggar dan wajib dihentikan,” tegasnya.
Diketahui, proyek ini berawal dari kerja sama antara PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group (investor asal Tiongkok) dengan PT Bangun Nusa Properti serta desa adat setempat pada tahun 2023. Tujuannya untuk menghadirkan fasilitas wisata modern di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar.
Perbekel Desa Bunga Mekar, I Wayan Yasa, menyebut sosialisasi proyek telah dilakukan beberapa kali, dan warga Banjar Karang Dawa sempat menyatakan persetujuan. Namun, soal izin resmi, pihak desa mengaku tidak dilibatkan langsung, karena prosesnya ditangani langsung oleh investor ke pemerintah pusat.
Kini, nasib lift kaca Kelingking Beach yang sempat viral dan menuai pro-kontra ini bergantung pada hasil kajian lanjutan Pansus TRAP DPRD Bali serta langkah penegakan hukum yang tengah berjalan. (red/tim)








