Beranda Berita Aset Negara Terancam? Plang Sita Holiday Inn Baruna Diduga Dihilangkan

Aset Negara Terancam? Plang Sita Holiday Inn Baruna Diduga Dihilangkan

0
Pegiat antikorupsi Bali, Gde Angastia (Anggas), saat melakukan pengecekan langsung di depan Hotel Holiday Inn Resort Baruna Kuta, lokasi yang sebelumnya dipasangi plang sita oleh Kejaksaan Agung RI. (Dok. Ist)

DENPASAR – Dunianewsbali.com, Pegiat antikorupsi asal Bali, Gde Angastia atau yang akrab disapa Anggas, mengungkap dugaan hilangnya plang sita milik Kejaksaan Agung RI yang sebelumnya terpasang di Hotel Holiday Inn Baruna, Kuta, Badung. Plang tersebut, yang menandai penyitaan aset negara dalam kasus korupsi besar, dilaporkan sudah tidak terlihat di lokasi.

“Saya turun langsung ke lapangan untuk memastikan. Plang sita dari Kejagung yang dipasang pada 19 Agustus 2022 sudah tidak ada. Padahal waktu itu jelas-jelas dipasangi tanda bahwa hotel tersebut dalam status sita,” ungkap Anggas saat dikonfirmasi pada Rabu (12/11/2025).

Plang sita dari Kejagung yang dipasang pada 19 Agustus 2022.

Menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa hotel tersebut telah kembali beroperasi tidak lama setelah plang sita dipasang. “Warga sekitar mengatakan hotel itu buka lagi beberapa hari setelah pemasangan plang. Ini jelas janggal. Kalau sudah disita, seharusnya tidak ada aktivitas komersial di dalamnya,” tegasnya.

Anggas menilai, hilangnya plang sita mencerminkan lemahnya pengawasan aparat penegak hukum terhadap aset negara. “Ini bukan sekadar papan tanda, tapi simbol status hukum aset negara. Kalau plang saja bisa hilang tanpa penjelasan, bagaimana dengan asetnya sendiri?” ujarnya menambahkan.

Plang sita dari Kejagung yang dipasang pada 19 Agustus 2022 sudah tidak ada saat dicek 12/11/2025.

Atas temuan tersebut, ia berencana mengirim surat resmi dan melapor langsung ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Langkah ini diambil untuk memastikan ada tindak lanjut terhadap dugaan pembiaran aset sitaan negara. “Saya akan sampaikan hasil temuan ini ke Kejagung agar segera ditindaklanjuti. Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja,” tandasnya.

Diketahui, penyitaan terhadap Hotel Holiday Inn Baruna Kuta berkaitan dengan perkara korupsi yang melibatkan konglomerat Surya Darmadi. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Badung belum memberikan tanggapan resmi atas temuan hilangnya plang sita tersebut. (Red/Tim)

 

Baca juga:  Pameran “Heartbeat Rhythm” Warnai Perayaan 35 Tahun Discovery Kartika Plaza Hotel