JEMBRANA – Dunianewsbali.com, Persidangan perkara 70 Pidsus 2025 yang menjerat jurnalis Media CMN, I Putu Suardana, kembali digelar di Pengadilan Negeri Negara, Jembrana, Kamis, 13 November 2025.
Sidang menghadirkan sejumlah saksi ahli yang memperkuat fakta bahwa laporan investigatif jurnalis terkait pelanggaran sempadan Sungai Ijogading oleh SPBU 54.822.16 memiliki dasar yang kuat.
Ahli BWS Bali Penida: SPBU Bangun Konstruksi Tanpa Izin di Sempadan Sungai
Saksi Ahli dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida, I Made Pasek, memaparkan bahwa pihaknya telah dua kali meninjau lokasi, salah satunya pada 30 Mei 2024, dan mendapati adanya konstruksi seperti dinding penahan tanah dan tangga yang dibangun SPBU 54.822.16 tanpa izin.
Menurutnya, Sungai Ijogading merupakan salah satu dari 391 sungai strategis nasional sehingga pengelolaannya berada dalam pengawasan ketat.
“Terkait hal tersebut, BWS Bali Penida juga telah memberikan teguran sesuai surat Nomor UM.01.01/Bw32/1132 tertanggal 26 Juni 2024, agar mengurus perizinan ke Kementerian PU, hingga batas waktu yang ditentukan, dan hal ini juga telah dilaporkan atau diketahui oleh pusat,” tegas Pasek.
Ia menambahkan bahwa setiap pemanfaatan sempadan sungai, baik oleh individu, instansi, maupun Dinas PU daerah, wajib berkoordinasi dengan BWS dan memperoleh izin dari Kementerian PU.
“Jikapun nanti keluar izin, sesuai aturannya, bangunan konstruksi yang telah dibuat harus dibongkar dulu baru dibangun kembali sesuai perizinan yang dikeluarkan oleh Kementerian PU,” terangnya.
Ahli Pers: Kasus Seharusnya Diselesaikan melalui Sengketa Pers, Bukan UU ITE
Ahli Pers dari Media Bali, I Wayan Suyadnya menilai bahwa berita investigasi Suardana merupakan karya jurnalistik yang semestinya masuk ranah sengketa pers, bukan diproses menggunakan UU ITE.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pers mengacu pada Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai UU Pers.
Terkait penggunaan istilah “Mencaplok” dan “Menjajah”, Suyadnya menilai hal tersebut masih dalam batas wajar bahasa jurnalistik.
Saksi Fakta: Banyak Media Melaporkan Pelanggaran Sempadan SPBU
Saksi fakta I Ketut Widia dari PT Citra Nusantara Nirmedia juga menguatkan bahwa laporan jurnalis Suardana lahir dari kepentingan publik, lengkap dengan narasumber dan konfirmasi.
Ia menambahkan bahwa keluhan masyarakat terkait dampak pembangunan SPBU juga telah diterima redaksi.
“Kami sebenarnya banyak menerima keluhan dari warga Kelurahan Pendem, dimana atas pelanggaran sempadan sungai yang dilakukan juga telah menutup sumber mata air yang dimanfaatkan warga,” jelasnya.
Tim Kuasa Hukum: Fakta Persidangan Buktikan Berita Suardana Benar
Kuasa Hukum Terdakwa, Ir. Putu Wirata, SH.,MH., Wayan Sukayasa, ST.,SH.,MIKom, dan Ketut Artana, SH.,MH., memaparkan bahwa berita yang ditulis Suardana justru mengungkap dua temuan penting, yakni pelanggaran sempadan sungai sesuai surat resmi BWS serta pelanggaran tata ruang karena SPBU belum memiliki SKTR.
“Hal ini membuktikan, bahwa apa yang dimuat oleh Jurnalis I Putu Suardana adalah benar, sehingga menurut dalam hal ini tidak ada pencemaran nama baik,” tegasnya.
Kuasa Hukum berharap Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta tersebut dan memutuskan Suardana bebas dari dakwaan. (red/tim)








