DENPASAR – Dunianewsbali.com, Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) menyatakan dukungannya kepada Pemerintah Kabupaten Badung dalam upaya menciptakan persaingan yang sehat dan kompetitif di sektor bisnis menara telekomunikasi.
Wakil Ketua Umum Aspimtel, Rudolf Nainggolan, melalui pesan WhatsApp kepada awak media, menegaskan bahwa pihaknya memandang langkah Pemkab Badung sudah berada pada jalur yang tepat. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas gugatan wanprestasi yang diajukan PT Bali Towerindo Sentra Tbk terhadap Pemkab Badung. Menurut Rudolf, gugatan tersebut tampak tidak jelas.
“Kami dari Aspimtel mendukung Pemkab Badung untuk tetap menjaga iklim usaha yang terbuka seperti yang sudah berjalan selama ini,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (20/11).
Rudolf mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengetahui secara rinci isi gugatan tersebut. Namun, ia memastikan Pemkab Badung selama ini sangat terbuka bagi seluruh pelaku industri menara telekomunikasi maupun provider yang ingin berinvestasi dan bekerja sama.
“Pemkab Badung sangat akomodatif. Semua provider diberi ruang untuk bekerja sama, baik melalui kontrak menara, kontrak mini pole (microcell), maupun bentuk kerja sama lainnya,” jelasnya.
Lebih jauh, Rudolf menegaskan bahwa Pemkab Badung telah memperlihatkan komitmen kuat dalam menciptakan lingkungan investasi yang sehat, transparan, serta berpegang pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Pemkab Badung telah menunjukkan iklim investasi yang positif, terutama di mata investor internasional. Transparansi, prinsip GCG, dan komitmen antimonopoli dijalankan dengan baik,” tambahnya.
Sebelumnya, PT Bali Towerindo menggugat Pemkab Badung terkait dugaan wanprestasi atas Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 yang ditandatangani pada 7 Mei 2007 terkait penyediaan infrastruktur menara terintegrasi di wilayah Badung.
Perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps tersebut telah memasuki agenda mediasi sejak 20 Oktober 2025. Dalam dokumen Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Denpasar, Bali Towerindo menganggap Pemkab Badung tidak menjalankan ketentuan perjanjian yang diperoleh melalui mekanisme lelang izin pengusahaan.
Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menyatakan perjanjian tersebut sah dan mengikat, menetapkan adanya wanprestasi, serta menuntut ganti rugi lebih dari Rp3,373 triliun. Bali Towerindo juga meminta pengadilan memerintahkan Pemkab Badung menandatangani addendum perpanjangan kerja sama hingga tahun 2047.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut berlaku sejak 2007 hingga 2027, dan mencantumkan klausul bahwa Pemkab Badung tidak akan menerbitkan izin menara baru dengan fungsi serupa kepada perusahaan lain. Namun dalam perkembangan industri, kesepakatan ini dinilai banyak pihak menciptakan pasar yang kurang ideal karena memberikan kesan eksklusivitas yang berlebihan kepada satu perusahaan. (red/tim)








