DENPASAR – Dunianewsbali.com, Perselisihan terkait sewa sebuah villa mewah di Jalan Danau Poso No. 79B, Sanur kembali mencuri perhatian publik. Polemik ini mencuat setelah isu penyekapan viral di media sosial, yang belakangan disebut berkaitan dengan dugaan pengiriman bukti transfer palsu senilai 155 ribu dolar Australia, merugikan pemilik villa asal Italia, Gabriella Fattori.
Penyewa baru, Anak Agung Gede Agung Aryawan atau Gung De—pemegang hak sewa sah mulai 26 November 2025—membuka dugaan manipulasi pembayaran yang dilakukan penyewa lama berinisial K. Menurutnya, narasi penyekapan sengaja dihembuskan untuk menutupi permasalahan utama: kewajiban sewa yang tak pernah diselesaikan.
Gung De memaparkan bahwa kontrak sewa enam bulan senilai 40 ribu dolar AS telah ia tandatangani secara resmi. Kedatangannya bersama aparat desa dan Babinsa hanya untuk melakukan pengecekan fisik setelah masa sewa sebelumnya berakhir. Namun situasi berbalik setelah beredar video yang menggiring opini bahwa pihaknya menahan penghuni lama.
“Tidak ada pintu yang dikunci, mereka bebas keluar masuk, makan dan tidur seperti biasa. Saya datang bersama aparat resmi. Tiba-tiba videonya dipelintir seolah saya menyekap mereka. Ini jelas upaya mengalihkan persoalan pembayaran,” tegas Gung De
Dugaan Bukti Transfer Palsu Senilai Rp1,6 Miliar Lebih
Kuasa hukum pemilik villa, Alianto, menilai persoalan ini tidak berhenti pada wanprestasi. Ia menyebut bukti transfer 155 ribu dolar Australia yang diberikan penyewa lama ternyata tidak pernah terjadi setelah ditelusuri pihak bank.
“Ini bukan sekadar tunggakan. Bukti transfer itu palsu. Dari perspektif hukum masuk kategori penipuan, dan laporan resmi telah kami masukkan ke Polresta Denpasar,” ungkap Alianto.
Selain dugaan manipulasi transfer, K juga disebut mencoba memindahkan hak sewa kepada pihak lain tanpa persetujuan pemilik, bahkan diduga menerima sejumlah uang dari calon penyewa baru.
Hubungan sewa yang berlangsung sejak April 2023 itu diwarnai pembatalan sepihak, negosiasi ulang berkali-kali hingga kewajiban pembayaran yang tidak pernah tuntas. Kondisi villa yang ditinggalkan kurang terawat turut memperkeruh situasi.
“Kami ke lokasi bersama Perangkat Desa untuk memastikan kondisi bangunan. Namun rekaman yang dibuat justru diputarbalikkan. Faktanya, villa terbuka dan tidak ada tindakan seperti yang diviralkan,” tambahnya.
Gabriella menyatakan ia hanya menginginkan kepastian hukum. Ia menilai lambatnya proses dapat membuka ruang munculnya narasi-narasi menyesatkan yang merugikan semua pihak.
“Kerugian bukan hanya saya sebagai pemilik, tapi juga penyewa baru, bahkan citra Bali. Saya hanya ingin villa kembali dalam kondisi layak dan disewa oleh pihak yang bertanggung jawab,” ujarny
Imigrasi Diminta Turun Tangan
Selain dugaan pidana dan perdata, Gabriella juga mendorong pihak Imigrasi memeriksa status kewarganegaraan K dan suaminya yang mengaku WNA Australia, karena diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Saat pengecekan berlangsung, K menolak memberikan komentar kepada media, menambah tanda tanya di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Gabriella memastikan pengalihan sewa kepada Gung De telah dilakukan sesuai prosedur, setelah penyewa lama dinilai tidak lagi memenuhi kewajiban kontrak. Ia berharap penanganan hukum segera tuntas agar kasus ini tidak berkembang menjadi drama panjang yang berpotensi mencoreng reputasi Bali sebagai destinasi investasi properti. (red/tim)








