KUHP 2023 Berlaku, Praktik Rentenir Dilarang: Masyarakat Jangan Terjebak Bunga Tinggi

Screenshot_20251209_162018_Editor Lite
Dr Ni Wayan Umi Martina SH,MH

9DENPASAR — dunianewsbali.com, Ancaman jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal dan praktik rentenir kian marak di masyarakat. Dalam Seminar Hukum dan Kesehatan yang digelar di Aula Arjuna, Gedung Poliklinik Lantai 5 RS Prof. Ngoerah, Sanglah, Denpasar, Advokat PERADI SAI, Dr. Ni Wayan Umi Martina SH, MH, secara tegas mengingatkan masyarakat agar memahami aturan baru dalam KUHP 2023 yang mengatur legalitas penyelenggara pinjaman, termasuk larangan individu meminjamkan uang berbunga.

Dalam pemaparannya, Umi Martina menjelaskan bahwa tekanan dan teror dari penyedia pinjaman ilegal bisa berpotensi menimbulkan gangguan psikologis hingga mendorong seseorang pada tindakan fatal. Ia menegaskan bahwa tindakan intimidasi tersebut dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik maupun pelanggaran Undang-Undang ITE sehingga dapat dilaporkan secara hukum.

Ia menekankan bahwa masyarakat berhak menghentikan pembayaran ketika nilai cicilan yang telah dibayarkan melebihi pokok pinjaman. “Kalau pinjaman pokok sudah terbayar, kelebihannya bisa dihentikan. Secara agama dan niskala, kewajiban kita adalah membayar sesuai pokok utang,” ujarnya, Sabtu (06/12/2025).

Di sisi lain, ia mengingatkan agar masyarakat tidak memberikan data pribadi secara sembarangan ke platform online. Data tersebut berisiko dipakai pihak tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman tanpa izin pemilik data.

Baca juga:  Hadirkan Pusat Belanja Terkemuka, Mitsubishi Estate Dan GOBI Buka 'The Grand Outlet' Di Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali

Umi juga menguraikan bahwa berdasarkan KUHP 2023, hanya lembaga keuangan resmi seperti bank, perusahaan pembiayaan (finance), dan koperasi yang berwenang memberikan pinjaman. Semua lembaga tersebut wajib berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Yang tidak terdaftar di OJK berarti tidak sah,” tegasnya.

Ia memperingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming bunga rendah, proses cepat tanpa verifikasi, dan pinjaman tanpa agunan. Menurutnya, banyak pinjol ilegal yang berubah menjadi jerat dengan ancaman, teror, dan penagihan tidak manusiawi setelah dana cair.

Terkait praktik rentenir, Umi menyampaikan bahwa KUHP 2023 secara eksplisit melarang individu meminjamkan uang dengan menarik bunga. “Meminjamkan uang tanpa bunga tidak melanggar hukum. Tapi jika menarik bunga, itu rentenir, dan kini diancam pidana,” jelasnya.

Ia mengimbau masyarakat agar menghindari pinjol jika kondisi tidak mendesak dan tidak memberikan data pribadi sembarangan, serta memastikan legalitas lembaga keuangan sebelum meminjam. “Jangan sampai terjebak skema pinjaman yang berujung pada tekanan mental dan masalah hukum,” pungkasnya (Brv)

Berita Terpopular

selamat natal
tanah lot
natal
happy
galungan
galungan1
galunan2