Beranda Berita Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan Pembangunan Villa di Canggu, Berdiri di Lahan...

Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan Pembangunan Villa di Canggu, Berdiri di Lahan Sawah Dilindungi

0

BADUNG — dunianewsbali.com, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menghentikan sementara operasional dan pembangunan 30 unit villa di kawasan Babakan, Canggu, Kabupaten Badung, Selasa, 30 Desember 2025. Penghentian dilakukan setelah tim menemukan pelanggaran tata ruang dalam inspeksi mendadak di lokasi.

Puluhan villa tersebut diketahui berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang secara regulasi dilarang untuk pembangunan akomodasi pariwisata. Bangunan yang telah berdiri maupun yang masih dalam tahap konstruksi langsung dipasangi garis penghentian aktivitas oleh Satpol PP Provinsi Bali.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menyatakan penghentian dilakukan setelah tim melihat langsung pelanggaran di lapangan. Ia menyebut terdapat sekitar 30 unit villa yang dihentikan sementara, baik yang sudah beroperasi maupun yang masih dibangun.

Menurut Made Supartha, seluruh pengembang villa tersebut merupakan warga negara Indonesia. Namun demikian, status kewarganegaraan tidak dapat dijadikan pembenaran atas pelanggaran pemanfaatan ruang, terutama di atas lahan pertanian yang dilindungi.

Ia menegaskan pembangunan lanjutan tidak boleh dilakukan karena lokasi berada di atas lahan sawah dilindungi dan LP2B. Meski bersifat sementara, seluruh pengembang akan dipanggil untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat di DPRD Bali guna memberikan klarifikasi serta menentukan langkah tindak lanjut.

Wakil Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Agung Bagus Tri Candra Arka, mengatakan sidak di kawasan Canggu merupakan bentuk komitmen DPRD Bali dalam mengawal pelaksanaan peraturan daerah terkait perlindungan tata ruang dan lahan produktif.

Ia menjelaskan DPRD Bali telah menetapkan regulasi melalui peraturan daerah dan turun langsung ke lapangan untuk mencegah semakin meluasnya alih fungsi lahan pertanian yang masih produktif. Menurutnya, DPRD Bali tidak menolak investasi maupun aktivitas usaha masyarakat, namun seluruh pembangunan wajib mematuhi aturan tata ruang yang berlaku.

Baca juga:  RHON Resmi Buka Cabang Kedua di Level 21 Mall Denpasar

Ia menambahkan, pembangunan villa di lokasi tersebut telah mencapai sekitar 63 are, dan DPRD Bali meminta agar sisa lahan tidak dilanjutkan pembangunannya agar tidak terkesan membiarkan pelanggaran.

Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, Ketut Rochineng, menilai secara mendasar pembangunan villa tersebut telah mengandung pelanggaran perizinan sejak tahap awal. Ia menjelaskan sistem perizinan melalui Online Single Submission tidak dapat diproses apabila tidak sesuai dengan pemanfaatan tata ruang.

Ketidaksesuaian tersebut, kata Rochineng, akan berdampak pada seluruh izin turunan, termasuk izin lingkungan dari instansi terkait. Ia menegaskan seluruh tahapan perizinan wajib mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah.

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran tata ruang sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan lahan pertanian dan ketahanan pangan di Bali. (Brv)