DPRD Bali Ungkap Dugaan Pelanggaran Izin Hotel The Edge, Beroperasi 14 Tahun Tanpa Legalitas Lengkap

IMG-20260106-WA0127

DENPASAR — Dunianewsbali.com, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mengungkap sejumlah temuan serius terkait operasional Hotel The Edge di kawasan Pecatu, Uluwatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Fakta tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Bapemperda DPRD Bali, Selasa (6/1/2026).

Dalam forum tersebut terungkap bahwa hotel berbintang lima yang berlokasi di Jalan Pura Goa Lempeh itu telah beroperasi sejak 2011 tanpa mengantongi perizinan secara lengkap. Artinya, selama kurang lebih 14 tahun, berbagai aktivitas usaha pariwisata telah berjalan sebelum seluruh aspek legalitasnya dipenuhi.

Selama periode tersebut, manajemen hotel diketahui telah mengoperasikan beragam fasilitas penunjang pariwisata, mulai dari restoran, bar, hingga pemanfaatan Gua Lempeh sebagai bagian dari daya tarik wisata eksklusif.

Pansus TRAP memberi perhatian khusus terhadap penggunaan gua alam tersebut. Meskipun pihak hotel telah mengantongi rekomendasi dari instansi kebudayaan yang menyatakan Gua Lempeh diduga bukan cagar budaya, temuan di lapangan menunjukkan keberadaan formasi alami berupa stalaktit dan stalagmit. Sekretaris Pansus TRAP, Dewa Nyoman Rai, menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya, usia gua tersebut diperkirakan mencapai lebih dari 2.500 tahun.

Baca juga:  Unmar Dukung Program Satu KK Satu Sarjana, Dorong Peningkatan Taraf Hidup Masyarakat Bali

Selain persoalan gua, Pansus TRAP juga menyoroti lambannya proses verifikasi perizinan yang dinilai tidak masuk akal. Menurutnya, fakta bahwa izin baru diverifikasi setelah hotel beroperasi lebih dari satu dekade mencerminkan lemahnya pengawasan. Ia menegaskan bahwa status kawasan pariwisata tidak serta-merta melegitimasi seluruh aktivitas pembangunan tanpa kepatuhan terhadap aturan.

Lebih jauh, Pansus TRAP menemukan indikasi dugaan pelanggaran berat lainnya, termasuk pembangunan kolam renang yang melampaui batas tebing di kawasan yang seharusnya dilindungi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung. Risiko semakin besar mengingat Bali berada di wilayah rawan gempa.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, meminta pihak manajemen hotel untuk menghentikan sementara aktivitas yang diduga melanggar ketentuan. Penghentian terutama diarahkan pada operasional restoran yang memanfaatkan gua alam serta kolam renang yang dibangun melewati batas tebing.

Ia juga mengingatkan bahwa cuaca ekstrem yang belakangan melanda Bali meningkatkan potensi risiko kecelakaan. Oleh karena itu, langkah pencegahan dinilai mendesak agar tidak terjadi kejadian yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun tudingan pembiaran oleh aparat penegak perda.

Baca juga:  Kemenkum Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif Selama Empat Tahun Berturut-turut

Satpol PP Provinsi Bali berencana melakukan pemanggilan lanjutan terhadap manajemen hotel dalam waktu dekat. Pihak yang hadir diminta membawa dokumen perizinan secara lengkap serta diwakili oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan kompetensi.

Usai RDP, Pansus TRAP kembali menegaskan bahwa hingga saat ini perizinan Hotel The Edge masih belum tuntas dan terdapat bangunan yang secara kasat mata melanggar ketentuan tata ruang.

Sementara itu, pihak manajemen hotel belum memberikan tanggapan substantif. Perwakilan manajemen menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pernyataan dan menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada tim legal. (red)

Berita Terpopular

tanah lot
galungan