DENPASAR | Dunia News Bali – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Bali bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan seorang buronan kasus tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terpidana berinisial MIN diamankan pada Selasa malam, 13 Januari 2026, di wilayah Kabupaten Bangli, Bali.
Operasi pengamanan ini merupakan bagian dari kegiatan intelijen Kejati Bali dalam menindaklanjuti keberadaan DPO yang telah lama dicari. Berdasarkan informasi yang diterima, MIN diketahui berada di Banjar Seri Batu, Desa Kayuambua, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli. Informasi tersebut kemudian diverifikasi sebelum dilakukan tindakan pengamanan.
Setelah koordinasi lintas instansi dilakukan, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Bali bergerak ke lokasi dengan melibatkan aparat setempat, termasuk Kepala Lingkungan, Linmas, dan pecalang desa adat. Sekitar pukul 21.05 WITA, tim mendatangi kediaman yang diduga menjadi tempat tinggal DPO dan berhasil menemukan keberadaan MIN.
Sekitar pukul 21.35 WITA, terpidana MIN langsung diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Bangli untuk menjalani pemeriksaan awal. Setelah proses pemeriksaan dinilai cukup, sekitar pukul 22.40 WITA, Tim Tabur Kejati Bali membawa MIN ke Kejaksaan Tinggi Bali di Denpasar.
MIN tiba di Kejaksaan Tinggi Bali sekitar pukul 23.35 WITA untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan kesehatan terhadap terpidana dilakukan oleh tim medis Kejati Bali guna memastikan kondisi fisik yang bersangkutan dalam keadaan baik.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, MIN dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pemberian kredit investasi fiktif pada salah satu bank plat merah. Dalam putusan tersebut, MIN dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan, serta denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selanjutnya, MIN akan dititipkan sementara di rumah tahanan Kejati Bali sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kejaksaan Tinggi Bali menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan menangkap para buronan guna menegakkan kepastian hukum serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana, khususnya kejahatan korupsi. (red)