Made Supartha Tegaskan Pansus TRAP Bukan Alat Eksekutif, Fokus Awasi dan Tertibkan Pembangunan Liar di Bali

IMG-20260114-WA0208
Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Made Supartha.

DENPASAR | Dunia News Bali – Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Made Supartha, menegaskan bahwa keberadaan Pansus TRAP merupakan wujud nyata fungsi pengawasan legislatif terhadap maraknya pelanggaran pembangunan di Bali. Pernyataan ini disampaikan menyusul komentar influencer Benny Subawa melalui akun Instagram @bennysubawa yang menyoroti aktivitas sidak perizinan bangunan yang dilakukan Pansus TRAP.

Made Supartha menjelaskan, dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah terdapat dua pilar utama, yakni eksekutif yang dijalankan oleh gubernur, bupati, dan wali kota, serta legislatif yang diemban oleh DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. Dalam konteks tersebut, Pansus TRAP dibentuk sebagai instrumen DPRD Bali untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai aturan.

Menurutnya, pembentukan Pansus TRAP dilatarbelakangi fenomena menjamurnya pembangunan liar di berbagai wilayah Bali. Tujuan utamanya adalah melakukan pengawasan menyeluruh dan membersihkan praktik pelanggaran tata ruang, aset, serta perizinan hingga ke akar permasalahan. “Ini adalah langkah preventif dan korektif agar pembangunan tidak berjalan semaunya,” ujarnya, Rabu (14/1/2026).

Baca juga:  Imigrasi Ngurah Rai Cetak Rekor 15 Juta Pelintas Sepanjang 2025, Kontribusi Nyata untuk Pariwisata Bali Berkualitas

Ia menegaskan, Pansus TRAP tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga melakukan evaluasi terhadap izin-izin bermasalah, menyisir pembangunan ilegal, mengawal aset daerah, serta menyusun rekomendasi penegakan hukum demi menjaga keberlanjutan ruang hidup Bali. Seluruh langkah tersebut, kata dia, diarahkan agar pembangunan tetap selaras dengan filosofi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dan nilai Tri Hita Karana.

Made Supartha juga meluruskan anggapan bahwa Pansus TRAP mengambil alih atau menjadi alat eksekutif. Ia menekankan, apa yang dilakukan selama ini merupakan pelaksanaan kewenangan pengawasan sebagaimana mandat konstitusional lembaga legislatif. “Kami tidak masuk ke domain eksekutif, melainkan memastikan aturan ditegakkan,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan pentingnya menjaga ruang hidup Bali demi generasi mendatang. Menurutnya, tanpa kepedulian bersama, ruang alam Bali berisiko habis dan kehilangan keteraturan. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat, termasuk media, legislatif, eksekutif, yudikatif, serta pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota, diminta bergotong royong menjaga kelestarian Bali.

“Sudah saatnya kita berhenti saling menyalahkan dan mulai berbuat yang terbaik. Mari bersama menjaga Bali yang adi luhung agar pembangunan tetap sejalan dengan arah kebijakan jangka panjang Bali Era Baru 2025–2125 sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 dan perda strategis lainnya,” pungkasnya. (red/bud)

Berita Terpopular

selamat natal
tanah lot
natal
happy
galungan
galungan1
galunan2