JEMBER | Dunia News Bali – Kecelakaan lalu lintas berujung maut terjadi di jalur hutan Gumitir. Seorang pengendara sepeda motor bernama Subandrio, warga Perumahan Padang Gajah, Padang Sambian Klod, Denpasar Barat, meninggal dunia setelah terlibat tabrakan dengan sebuah mobil niaga bernomor polisi P 1243 YA, Rabu (14/01/2026).
Peristiwa tersebut terjadi saat Subandrio mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX dengan nomor polisi DK 5967 AAH dan melintas di jalur Gumitir menuju Denpasar. Di lokasi kejadian, motor yang dikendarainya terlibat kecelakaan dengan mobil niaga, mengakibatkan Subandrio mengalami kondisi serius dan membutuhkan penanganan medis segera.

Usai kecelakaan, pelaku pengemudi mobil sempat menyampaikan kepada warga sekitar bahwa dirinya akan bertanggung jawab dan membawa korban ke RS Klinik Puspa Medika untuk mendapatkan perawatan. Pernyataan tersebut sempat memberi harapan bahwa korban akan segera mendapatkan pertolongan medis.
Namun janji tersebut tidak terealisasi. Korban tidak dibawa ke fasilitas kesehatan yang dijanjikan. Sebaliknya, korban justru dibawa melalui jalur alternatif Tanah Manis atau jalur Ndan yang dikenal rusak parah dan sulit dilalui. Kondisi jalan tersebut diduga menyebabkan proses evakuasi berjalan lambat dan memperburuk kondisi korban.
Setibanya di wilayah Krikilan, korban ditinggalkan begitu saja tanpa pendampingan dan tanpa penyerahan kepada tenaga medis. Hingga akhirnya Subandrio dinyatakan meninggal dunia. Peristiwa ini menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban serta memicu keprihatinan dan kemarahan masyarakat.

Informasi kejadian tersebut telah dikonfirmasi oleh lurah dan aparat desa setempat. Terduga pengemudi mobil diketahui merupakan warga Canga’an. Namun saat hendak dimintai keterangan dan pertanggungjawaban, yang bersangkutan diketahui telah meninggalkan rumah dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Secara hukum, pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib memberikan pertolongan kepada korban. Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dijerat Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga 75 juta rupiah. Jika kelalaian atau perbuatannya mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman hukuman dapat meningkat hingga 6 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4).
Kasus ini menyoroti pentingnya tanggung jawab pengemudi dalam setiap kecelakaan lalu lintas. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan tegas guna mengungkap keberadaan terduga pelaku serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan.
Warga yang mengetahui informasi terkait keberadaan sopir atau kendaraan niaga dengan nomor polisi P 1243 YA diminta segera melapor ke kepolisian terdekat. (Brv)