Kuasa Hukum Nilai Unsur Pidana Tak Terpenuhi, Suwito Gunawan Tempuh Amnesti Presiden

IMG-20260115-WA0015

DENPASAR | Dunia News Bali – Mantan Komisaris Utama, Suwito Gunawan resmi mengajukan permohonan amnesti dan rehabilitasi kepada Presiden Prabowo Subianto. Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya pemulihan hak-hak hukum yang dinilai hilang akibat dakwaan tindak pidana korupsi yang disebut sarat ketidakadilan dan kriminalisasi hukum.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Suwito Gunawan, IGN Wira Budiasa Jelantik, SH., MH., kepada wartawan pada Kamis, (15/01/2026).

Dalam keterangannya, Wira menegaskan bahwa kliennya bukan pelaku kejahatan, melainkan korban dari konstruksi perkara yang tidak menempatkan fakta hukum secara utuh dan proporsional.

Suwito Gunawan diketahui saat itu menjabat Komisaris Utama PT Stanindo Inti Perkasa, perusahaan yang bergerak di bidang peleburan timah. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 82/Pid.Sus/TPK/2024/PN.Jkt.Pst, Suwito dijatuhi pidana 16 tahun penjara dengan tambahan hukuman 8 tahun. Hingga saat ini, ia telah menjalani masa pidana selama 1 tahun 10 bulan.

“Klien kami telah menunjukkan sikap kooperatif dan berperilaku baik selama menjalani hukuman. Namun yang lebih mendasar, kami meyakini unsur-unsur pidana sebagaimana dakwaan tidak terpenuhi,” tegas Wira Budiasa Jelantik.

Baca juga:  Kirab Pataka I Gusti Ngurah Rai: Napak Tilas Penuh Bakti dari Carangsari ke Margarana

Menurutnya, PT Stanindo Inti Perkasa hanya menjalankan kerja sama bisnis sesuai ketentuan hukum dan perjanjian yang sah serta mengikat (pacta sunt servanda). Kerja sama tersebut bahkan dilandasi pendapat hukum (legal opinion) dari pejabat berwenang pada masanya.

Kerja sama peleburan timah antara PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Timah Tbk tertuang dalam Perjanjian Nomor 740/Tbk/SP-0000/18-S11.4 tertanggal 5 Oktober 2018. Perjanjian itu mengatur sewa-menyewa peralatan processing untuk penglogaman timah dengan ketentuan minimal material balance sebesar 98,5 persen, dan ditandatangani secara sah oleh para pihak.

Namun dalam proses hukum, PT Stanindo Inti Perkasa justru didalilkan merugikan keuangan negara hingga Rp2,2 triliun, sebagaimana disebutkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Selain itu, perusahaan juga dikaitkan dengan kerugian lingkungan yang nilainya disebut mencapai Rp271 triliun.

Kuasa hukum menilai, dalil tersebut menyisakan pertanyaan serius. Pasalnya, tanggung jawab atas kerusakan lingkungan seharusnya melekat pada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), bukan pihak penyewa fasilitas smelter. Ketentuan ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca juga:  Sidang Dugaan Pungli ASN Badung, Terdakwa Ngaku Datangi Saksi Karena Penuhi Undangan

Fakta lain yang disoroti adalah kondisi keuangan PT Timah Tbk selama periode kerja sama. Berdasarkan data yang dipaparkan kuasa hukum, PT Timah Tbk tidak mengalami kerugian, bahkan mencatat keuntungan dengan total profit mencapai Rp1,48 triliun selama bekerja sama dengan PT Stanindo Inti Perkasa dan empat perusahaan smelter lainnya.

“Jika pihak yang disebut dirugikan justru memperoleh keuntungan signifikan, maka logika kerugian negara dan pembebanan pidana terhadap klien kami patut dipertanyakan secara serius,” ujar Wira Budiasa Jelantik.

Atas dasar itu, permohonan amnesti dan rehabilitasi diajukan sebagai langkah konstitusional untuk mengoreksi ketidakadilan dan memulihkan hak hukum Suwito Gunawan. Pihak kuasa hukum berharap Presiden Republik Indonesia dapat menilai perkara ini secara objektif, menyeluruh, dan berkeadilan demi mencegah preseden kriminalisasi dalam praktik kerja sama bisnis nasional (red)

Berita Terpopular

selamat natal
tanah lot
natal
happy
galungan
galungan1
galunan2