Sengketa Tanah Wanagiri, BPN Buleleng Dapat Somasi Terkait Dugaan Keterangan Palsu di PTUN

IMG_20260121_171238
Wayan Koplogantara, SH., MH.,

DENPASAR | Dunia News Bali – Buntut sengketa tanah seluas 14.700 meter persegi atau sekitar 1,47 hektare di Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, memasuki babak baru. Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng disomasi atas dugaan pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan gugatan tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar.

Kuasa hukum Pemohon, Wayan Koplogantara, SH., MH., yang bertindak untuk dan atas nama Putu Wenten, menyampaikan bahwa somasi atau peringatan hukum tersebut dilayangkan pada Senin, 19 Januari 2026. Somasi ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng serta dua pejabat pada seksi pengendalian dan penanganan sengketa di lingkungan kantor tersebut.

Menurut Koplogantara, Pemohon merupakan pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Dusun Buana Sari, Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada, dengan alas hak Pipil Nomor 327, Persil 84b, Klas III, seluas 1,175 hektare atau 11.700 meter persegi, berdasarkan dokumen Gst tanggal 28 April 1990. Tanah tersebut tercatat atas nama Putu Serani dan diperkuat dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng tertanggal 29 Juni 1990.

Baca juga:  Skandal Servis Hotel di Bali, DPRD Badung Tertarik Turun Tangan

Tanah itu kemudian menjadi objek sengketa dalam perkara Nomor 22/G/2025/PTUN.Dps, yang telah diputus oleh Majelis Hakim PTUN Denpasar pada 17 Desember 2025. Dalam pertimbangan hukum putusan, Majelis menemukan sejumlah fakta yang dinilai krusial, khususnya terkait perbedaan keterangan dari pihak tergugat selama proses persidangan berlangsung.

Pada pemeriksaan setempat tanggal 21 Agustus 2025, kuasa hukum tergugat menyatakan bahwa objek sengketa berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 01967 Desa Wanagiri, seluas 14.700 meter persegi atas nama Gede Sayang, masih berstatus hak milik dan belum mengalami perubahan. Pernyataan tersebut bahkan ditegaskan kembali dalam pemeriksaan persiapan pada 28 Agustus 2025.

Namun, dalam sidang keliling yang digelar di Balai Desa Wanagiri pada 28 Oktober 2025 dengan agenda pembuktian, kuasa hukum tergugat yang baru justru menyerahkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (NIBEL) yang menyatakan telah terjadi perubahan status hak atas tanah dari hak milik menjadi hak guna bangunan.

Majelis Hakim menilai, perubahan status tersebut seharusnya disampaikan secara terbuka, jelas, dan tegas sejak awal pemeriksaan persiapan. Ketidakterbukaan informasi itu dinilai bukan kesalahan Penggugat, melainkan akibat ketidakjelasan dan ketidaktegasan pihak tergugat dalam memberikan keterangan mengenai objek sengketa.

Baca juga:  Terseret Kasus Ganja, Oknum Pengacara yang Juga Anak Ketua DPRD Badung Diadili

Fakta lain yang menjadi sorotan adalah adanya permohonan perubahan status hak dari hak milik menjadi hak guna bangunan yang diajukan pada 26 Desember 2025, dengan dokumen pernyataan atas nama Gede Sayang. Padahal, berdasarkan fakta persidangan, yang bersangkutan telah meninggal dunia pada Juni 2025. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya dokumen yang tidak sah atau tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Berdasarkan rangkaian fakta hukum tersebut, Pemohon menilai terdapat indikasi perbuatan pidana selama proses persidangan, antara lain dugaan pemberian keterangan palsu, pengajuan bukti surat yang tidak benar, serta penyampaian informasi yang menyesatkan mengenai status objek sengketa. Perbuatan tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan Pasal 242, Pasal 291, dan Pasal 373 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Melalui somasi tersebut, Pemohon meminta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng untuk segera membatalkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan perubahan status hak atas tanah sengketa, baik yang diterbitkan sebelum gugatan maupun selama proses persidangan. Pemohon juga meminta agar seluruh proses administrasi terkait objek sengketa dihentikan sementara hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca juga:  Indikasi PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK Berusaha Melelang Bidang Tanah Dengan Cara Melawan Hukum dan Merugikan Penggugat

“Apabila somasi ini tidak diindahkan dalam waktu yang dianggap patut, Pemohon akan mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum pidana dengan melaporkan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” tegas Koplogantara.

Somasi tersebut turut ditembuskan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Kapolda Bali, Ketua PTUN Denpasar, serta Kepala Desa Wanagiri. (red)

Berita Terpopular

selamat natal
tanah lot
natal
happy
galungan
galungan1
galunan2