DENPASAR | Dunia News Bali – Sidang perdana praperadilan atas penetapan status tersangka Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Bali, I Made Daging, terpaksa ditunda lantaran pihak Polda Bali selaku termohon tidak menghadiri persidangan tanpa pemberitahuan resmi.
Ketidakhadiran tersebut menuai kritik dari tim kuasa hukum pemohon. Salah satu Tim Lawyer, Ariel Suardana, SH, menilai sikap tersebut mencerminkan kurangnya penghormatan terhadap proses peradilan.
Menurut Ariel, kehadiran dalam sidang praperadilan semestinya menjadi bentuk tanggung jawab aparat penegak hukum, tanpa harus menunggu panggilan berulang dari pengadilan.
“Sidang pertama itu mestinya sudah siap hadir. Ini soal menghormati lembaga peradilan. Jangan sampai pengadilan dianggap sepele,” ujarnya kepada wartawan.
Ia juga menekankan bahwa kebiasaan mangkir dari persidangan perlu dihentikan agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak terus menurun.
Selain itu, Ariel menjelaskan bahwa pihaknya telah mengikuti seluruh tahapan administrasi sesuai prosedur. Permohonan praperadilan didaftarkan sejak awal Januari dan pemberitahuan sidang telah diterima oleh pihak termohon jauh hari sebelum pelaksanaan.
“Waktu persiapannya cukup panjang. Seharusnya bisa dimanfaatkan untuk koordinasi,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Tim Hukum Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika, SH, turut menyoroti dampak dari penundaan tersebut. Ia menilai keterlambatan sidang justru berpotensi menghambat kepastian hukum bagi kliennya.
Menurut Gede Pasek, setelah berlakunya aturan baru dalam hukum acara pidana, proses praperadilan semestinya dijalankan secara lebih disiplin dan terukur.
“Sekarang sudah ada batas waktu yang jelas. Kalau terus ditunda tanpa alasan kuat, tentu ini merugikan pencari keadilan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan hukum, termasuk dalam hal pemanggilan dan pemeriksaan.
“Kalau memang ada kendala, seharusnya disampaikan secara resmi, bukan dibiarkan tanpa kejelasan,” tambahnya.
Menanggapi polemik tersebut, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, memberikan penjelasan terkait ketidakhadiran jajarannya dalam persidangan.
Ia menyebutkan bahwa padatnya agenda tugas serta belum rampungnya kelengkapan administrasi menjadi faktor utama belum hadirnya Bidang Hukum Polda Bali di persidangan.
“Agenda tugas cukup padat, sementara persyaratan administrasi masih kami lengkapi. Karena itu belum bisa hadir. Minggu depan Insyallah kami siap mengikuti sidang,” ujarnya.
Dengan adanya penundaan ini, sidang praperadilan dijadwalkan kembali dalam waktu dekat. Kedua belah pihak diharapkan dapat hadir secara penuh agar proses hukum dapat berjalan secara adil, terbuka, dan profesional. (red/ich)