DENPASAR | Dunia News Bali – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ringan warga negara asing (WNA) bernama Odysseas Martasidis dalam perkara penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya. Terdakwa hanya dituntut hukuman penjara selama dua bulan oleh JPU Kejaksaan Tinggi Bali, NI Made N. Lumisensi.
Berdasarkan informasi yang termuat di laman resmi Pengadilan Negeri Denpasar, Odysseas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika.
Dalam amar tuntutannya, jaksa memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, terdakwa juga diminta menjalani rehabilitasi medis selama delapan bulan dan rehabilitasi sosial selama tiga bulan di Lembaga Rehabilitasi Mitra Kerja BNN.
“Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama dua bulan, dikurangi masa tahanan, serta mewajibkan menjalani rehabilitasi medis dan sosial,” demikian bunyi tuntutan jaksa.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan. Putusan perkara ini dijadwalkan akan dibacakan pada sidang Selasa, 27 Januari 2026 mendatang.
Kronologi Penangkapan
Dalam dakwaan JPU terungkap, Odysseas ditangkap setelah mengambil paket berisi narkotika di Kantor Pos Lalu Bea Denpasar, Jalan Raya Puputan No.37, Desa Sumerta Klod, Denpasar Timur, pada Rabu, 10 September 2025 sekitar pukul 12.30 WITA.
Terdakwa diduga tanpa hak mengimpor dan memiliki narkotika Golongan I jenis metamfetamina dengan berat bersih total 7,67 gram, terdiri atas 2,95 gram dan 4,72 gram.
Kasus ini bermula saat petugas Bea Cukai menemukan paket mencurigakan dalam pemeriksaan rutin kiriman luar negeri. Setelah dilakukan pemindaian menggunakan mesin X-Ray, petugas mendapati sebuah amplop cokelat dengan nomor resi RR 701 561 955 PL, dikirim dari Polandia atas nama Andrzej Abramek.
Paket tersebut ditujukan kepada Odysseas Martasidis yang beralamat di Jalan Danau Buyan I No.15 B, Sanur Kauh, Denpasar Selatan.
Karena mencurigakan, petugas membuka paket dan menemukan satu kemasan plastik bening bertuliskan “FoodServer” yang berisi serbuk putih. Hasil pemeriksaan menunjukkan serbuk tersebut mengandung metamfetamina seberat 2,95 gram netto.
Pengembangan Kasus
Atas temuan tersebut, Bea Cukai berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali. Aparat kemudian melakukan pengawasan di Kantor Pos Lalu Bea Denpasar.
Pada 11 September 2025 sekitar pukul 15.45 WITA, terdakwa datang untuk mengambil paket tersebut. Setelah paket diserahkan, petugas langsung melakukan penangkapan di lokasi.
Saat diinterogasi, terdakwa mengakui paket tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku membeli narkotika tersebut secara daring melalui situs darknet untuk dikonsumsi sendiri.
“Terdakwa mengaku memperoleh barang tersebut dengan cara membeli secara online melalui website darknet dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap jaksa.
Terdakwa juga menyebut masih terdapat satu paket lain yang belum tiba. Paket kedua tersebut datang pada 23 September 2025 sekitar pukul 12.30 WITA dengan nomor resi RR 723 292 218 PL, dikirim dari Polandia.
Setelah dibuka, paket kedua diketahui berisi metamfetamina seberat 4,72 gram netto dan tujuh lembar kertas putih. Terdakwa kembali mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
Dakwaan Berlapis
Atas perbuatannya, JPU menjerat Odysseas dengan dakwaan berlapis, yakni Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Narkotika pada dakwaan pertama serta Pasal 127 ayat (1) huruf a pada dakwaan kedua.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat terdakwa diduga memesan narkotika dari luar negeri melalui jaringan digital ilegal.