Diberi Tenggat 8 Hari, Termohon Eksekusi Hadapi Langkah Tegas PN Denpasar

IMG-20260126-WA0065
Siti Sapurah (Ipung), Usai Mengurus Proses Eksekusi di PN Denpasar

DENPASAR | Dunia News Bali – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar resmi menerbitkan Relaas Panggilan Aanmaning atau surat teguran tercatat dengan Nomor 6/Pdt.Eks/2025/PN Dps jo. Nomor 1161/Pdt.G/2023/PN Dps. Surat tersebut ditujukan kepada Siti Sapurah, S.H., yang dikenal dengan nama Ipung, terkait proses eksekusi perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam relaas tersebut, disebutkan bahwa juru sita PN Denpasar, I Kadek Hendhy Prihanta, bertugas menyampaikan panggilan dalam perkara eksekusi Nomor 6/Pdt.Eks/2025/PN Dps jo. Nomor 1161/Pdt.G/2023/PN Dps. Siti Sapurah, S.H., dalam perkara ini bertindak sebagai kuasa hukum Sarah alias Hj. Maisarah, ahli waris almarhum Daeng Abdul Kadir, yang berstatus sebagai pemohon eksekusi.

Melalui surat resmi tersebut, Ipung diminta untuk menghadap Ketua PN Denpasar pada Kamis, 29 Januari 2026, pukul 10.00 Wita, bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Denpasar, Jalan PB Sudirman Nomor 1, Denpasar.

Pengadilan juga memberikan teguran kepada para termohon eksekusi dan turut termohon eksekusi agar melaksanakan isi putusan pengadilan dalam jangka waktu delapan hari sejak aanmaning disampaikan. Teguran ini merujuk pada Putusan PN Denpasar Nomor 1161/Pdt.G/2023/PN Dps tertanggal 5 Agustus 2024, Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 212/PDT/2024/PT Dps tanggal 2 Oktober 2024, serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3283 K/PDT/2025 tanggal 16 Oktober 2025.

Baca juga:  BI Pilih Jatiluwih Jadi Desa Wisata Digital Internasional

Seluruh putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap sebagaimana tercantum dalam Penetapan Ketua PN Denpasar Nomor 66/Pdt.Eks/2025/PN Dps jo. Nomor 1161/Pdt.G/2023/PN Dps tertanggal 20 Januari 2026. Perkara eksekusi ini mempertemukan Sarah alias Hj. Maisarah sebagai pemohon, melawan PT Bali Turtle Island Development dan pihak lainnya sebagai termohon, serta Wali Kota Denpasar sebagai turut termohon eksekusi.

Advokat Siti Sapurah, S.H., menegaskan bahwa tenggat waktu yang diberikan harus dipatuhi. “Apabila dalam delapan hari tidak dipenuhi, maka pengadilan akan melaksanakan eksekusi sesuai ketentuan hukum,” ujarnya, Senin (26/1/2026). (red)

Berita Terpopular

selamat natal
tanah lot
natal
happy
galungan
galungan1
galunan2