Sengketa PT LMWS Disepakati Damai, Laporan Polisi Masuk Tahap Pencabutan

20260127_164439
I Wayan Swandi, S.H.

DENPASAR | Dunia News Bali – Sengketa bisnis yang melibatkan Trinh Ngoc Tran (43), warga negara Amerika Serikat asal Vietnam, dengan rekannya, Christopher Capel, dalam pengelolaan PT Lembongan Monkey Water Sport (LMWS) di Nusa Penida, Klungkung, Bali, dikabarkan telah berakhir secara damai.

Perkara tersebut sebelumnya tercatat dalam laporan polisi di Polres Klungkung pada 18 Agustus 2025 dengan nomor registrasi STPL/154/VIII/2025/SPKT/POLRES KLUNGKUNG, terkait dugaan penggelapan hasil usaha. Melalui kuasa hukumnya, I Wayan Swandi, S.H., Trinh Ngoc Tran menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan bersama.

Kesepakatan damai itu dituangkan dalam Surat Perjanjian Perdamaian yang dibuat di hadapan notaris Ni Kadek Witarini, dengan Nomor 02/LEG/XII/2025, tertanggal 21 Desember 2025. Perjanjian tersebut disusun dalam dua bahasa, yakni Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

Wayan Swandi menegaskan bahwa kliennya sebelumnya dikeluarkan secara sepihak dari perusahaan, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Klien kami diberhentikan tanpa mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Swandi saat ditemui di Denpasar, Selasa (27/1/2026).

Baca juga:  Dugaan Kecurangan PT HM Sampoerna Tbk, Pemilik Toko Alami Kerugian Miliaran

Meski telah tercapai perdamaian, Swandi mengaku hingga kini belum menerima salinan resmi perubahan akta PT Lembongan Monkey Water Sport. Ia menyebut terdapat penyesuaian terkait klasifikasi jenis usaha atau KBLI, namun dokumen tersebut belum diserahkan kepada pihaknya.

“Kami mengetahui ada perubahan, tetapi sampai sekarang belum menerima salinan akta perubahannya,” ungkapnya.

Ia berharap seluruh kesepakatan segera direalisasikan secara administratif agar perdamaian dapat berjalan secara utuh. Terkait proses pencabutan laporan polisi, Swandi menyampaikan pihaknya masih menunggu respons resmi dari Polres Klungkung.

Dalam perjanjian tersebut juga diatur pengangkatan kembali pihak kedua sebagai Komisaris PT LMWS melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 14 hari sejak penandatanganan. Komisaris berhak menerima honorarium Rp15 juta per bulan serta tunjangan akomodasi dan konsumsi sebesar Rp10 juta per bulan berdasarkan bukti pengeluaran.

Dalam menjalankan tugasnya, Komisaris tidak diperkenankan terlibat dalam kegiatan operasional perusahaan dan hanya menjalankan fungsi pengawasan serta pemberian nasihat sesuai Anggaran Dasar yang telah diperbarui.

Kewenangan Dewan Komisaris dibatasi pada pengawasan terhadap kepatuhan Direksi terhadap Anggaran Dasar, keputusan RUPS, dan peraturan perundang-undangan. Seluruh keputusan strategis dan operasional tetap menjadi kewenangan Direksi.

Baca juga:  Kasus Gudang Gas Meledak dan Tewaskan 18 Orang, Jaksa Hadirkan Tiga Saksi, Terdakwa Sukojin Terancam 5 Tahun Penjara 

Perjanjian juga mengatur bahwa pelanggaran terhadap batas kewenangan dapat berujung pada pemberhentian tidak hormat melalui RUPS. Pembagian dividen dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kesepakatan tersebut tunduk pada hukum Indonesia, dengan mekanisme penyelesaian sengketa melalui musyawarah. Apabila tidak tercapai mufakat, penyelesaian dilakukan melalui Pengadilan Negeri Klungkung.

Selain itu, pelanggaran perjanjian dapat dikenakan denda sebesar Rp50 juta per hari setelah dua kali peringatan tertulis. Perjanjian juga mengatur mekanisme adendum, larangan pengalihan hak tanpa persetujuan, serta kewajiban mencabut seluruh laporan hukum terkait PT LMWS dalam waktu tiga hari setelah penandatanganan.

Tanggapan Pihak Christopher Capel

Sementara itu, Direktur PT Lembongan Monkey Water Sport, Christopher Capel, juga telah menyampaikan surat resmi kepada Pemimpin Redaksi media terkait.

Dalam surat tersebut, Christopher menyatakan bahwa laporan polisi yang diajukan Trinh Ngoc Tran saat ini sedang dalam proses pencabutan, serta menegaskan bahwa tuduhan yang disampaikan belum terbukti secara hukum.

Ia juga membantah adanya kerugian hingga Rp200 miliar sebagaimana disebutkan sebelumnya. Menurutnya, angka tersebut tidak berdasar dan tidak didukung laporan keuangan perusahaan.

Baca juga:  DTW Jatiluwih Gandeng PIB College Bali, Tingkatkan Profesionalisme SDM Lewat Pelatihan AI

Christopher menyebut laporan keuangan PT LMWS telah diaudit secara profesional dan tidak pernah menunjukkan perolehan dana sebesar yang dituduhkan.

Selain itu, ia mempertanyakan kredibilitas pemberitaan yang tidak mencantumkan identitas penulis, yang menurutnya bertentangan dengan prinsip etika jurnalistik.

Saat ini, pihak redaksi telah memberikan tanggapan atas surat tersebut dan masih menunggu penyampaian hak jawab atau hak koreksi dari pihak Christopher Capel. (red)

Berita Terpopular

selamat natal
tanah lot
natal
happy
galungan
galungan1
galunan2