Satpol PP Bali Periksa Dokumen Lahan Bali Handara, Belum Lengkap

Satpol PP Bali Periksa Dokumen Lahan Bali Handara, Belum Lengkap
Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi.

DENPASAR | Dunia News Bali – Satuan Polisi Pamong Praong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali memanggil manajemen PT Bali Handara untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan, Kamis (29/1/2026).

Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut temuan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali. Dalam pemeriksaan awal, manajemen perusahaan belum mampu menunjukkan seluruh dokumen, termasuk bukti kepemilikan lahan.

Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, dokumen yang diserahkan masih belum lengkap sehingga proses pemeriksaan belum dapat disimpulkan.

“Masih banyak dokumen yang belum bisa ditunjukkan. Baru sebagian yang disampaikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Satpol PP masih melakukan pendalaman terhadap berkas yang telah diterima dan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada Jumat (30/1/2026).

Selain itu, dugaan penyerobotan kawasan hutan juga menjadi perhatian. Namun, hingga kini, pihaknya belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Hasil pemeriksaan nantinya akan dilaporkan kepada Pansus TRAP DPRD Bali sebagai bahan evaluasi lebih lanjut. (red/ich)

Baca juga:  Gugatan Rp3,37 Triliun, PERATIN Minta Pemkab Badung Beri Izin Tower ke Perusahaan Lain

Berita Terpopular

selamat natal
tanah lot
natal
happy
galungan
galungan1
galunan2