DPRD Badung Dorong Desa Ambil Peran Penuh Atasi Sampah

IMG-20260205-WA0032
I Putu Parwata, Ketua Badan Kehormatan DPRD Badung.

BADUNG | Dunia News Bali – Persoalan sampah di Kabupaten Badung dinilai tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah. Desa sebagai ujung tombak pemerintahan memiliki posisi strategis sekaligus legitimasi hukum yang kuat untuk terlibat aktif dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

Hal tersebut ditegaskan Dr. I Putu Parwata, Ketua Badan Kehormatan DPRD Badung, dalam kajian hukum terkait kewenangan desa dalam menangani persoalan persampahan. Kajian tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta regulasi pendukung lainnya.

Menurut Parwata, pengelolaan sampah merupakan bagian dari pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat. Selain itu, isu persampahan juga menjadi indikator keberhasilan desa dalam menjaga kualitas lingkungan hidup.

“Dalam kerangka otonomi desa, pengelolaan sampah termasuk kewenangan lokal berskala desa. Desa memiliki dasar hukum untuk mengatur, mengelola, sekaligus mengalokasikan sumber daya di bidang persampahan,” ujarnya, Kamis (5/2).

Ia menjelaskan, Pasal 18 dan Pasal 19 UU Desa mengatur bahwa kewenangan desa mencakup hak asal-usul, kewenangan lokal, serta kewenangan yang ditugaskan pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, kepala desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa (Perdes) sebagaimana tertuang dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d.

Baca juga:  Proyek Gorong-Gorong Bali Handara Disinyalir Langgar Tata Ruang, Banjir Rendam Pancasari

Secara yuridis, desa berhak membentuk Perdes tentang pengelolaan sampah, termasuk pengaturan pemilahan, pengumpulan, pengolahan, hingga penguatan partisipasi warga. Desa juga dapat memanfaatkan Dana Desa untuk penyediaan sarana prasarana, seperti TPST, bank sampah, maupun armada angkut skala desa.

Meski demikian, Parwata menegaskan bahwa tanggung jawab utama pelayanan persampahan tetap berada di tangan pemerintah kabupaten/kota, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Desa tidak menggantikan peran kabupaten. Desa justru menjadi mitra strategis dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi,” tegasnya.

Ia pun merekomendasikan agar pemerintah daerah mendorong seluruh desa di Badung segera menyusun Perdes pengelolaan sampah, membentuk kelembagaan berbasis masyarakat, serta mengalokasikan Dana Desa secara proporsional untuk mendukung operasional persampahan.

“Kolaborasi yang kuat antara kabupaten dan desa adalah kunci. Jika desa diberdayakan secara optimal, persoalan sampah di Badung dapat ditangani lebih efektif, berkelanjutan, dan berlandaskan kearifan lokal,” pungkasnya. (red)

Berita Terpopular

tanah lot
galungan