Bali Handara Klarifikasi Isu Banjir dan Lahan Negara, Tegaskan Taat Hukum

IMG-20260205-WA0022

BULELENG | Dunia News Bali – Manajemen Bali Handara Golf & Resort akhirnya angkat bicara untuk meluruskan berbagai isu yang dinilai tidak akurat dan berpotensi merugikan reputasi perusahaan serta mengganggu ketenangan masyarakat Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

Klarifikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang menghadirkan kuasa hukum, jajaran manajemen, serta perwakilan warga setempat. Langkah ini dilakukan menyusul maraknya pemberitaan terkait penyegelan bangunan dan tudingan bahwa keberadaan Bali Handara menjadi penyebab banjir.

Kuasa hukum Bali Handara, Putu Astuti Hutagalung, didampingi Benson Sitompul, menegaskan bahwa pihaknya merasa perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kami ingin meluruskan informasi yang tidak tepat karena sudah berdampak pada reputasi resort, kesejahteraan karyawan, serta ketenangan warga,” tegas Hutagalung.

Isu tersebut mencuat setelah sejumlah bangunan di kawasan Bali Handara yang berada di bawah naungan PT Sarana Buana Handara disegel. Persoalan ini bahkan sempat dibahas dalam rapat dengar pendapat Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan bersama DPRD Bali.

Menanggapi hal itu, manajemen menegaskan selama ini selalu mematuhi aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh kegiatan usaha disebut telah dilengkapi dengan dokumen perizinan resmi.

“Kami taat hukum dan taat aturan. Semua kegiatan kami memiliki dasar perizinan yang jelas,” ujarnya.

Bantah Jadi Penyebab Banjir

Terkait tudingan sebagai penyebab banjir, pihak Bali Handara membantah keras. Berdasarkan keterangan warga dan catatan historis, banjir di wilayah tersebut telah terjadi sejak tahun 1960-an, bahkan banjir besar tercatat sekitar tahun 1970-an.

Baca juga:  Heboh! Vila Mewah Berdiri di Kawasan Hutan Pejarakan, DPRD Bali Turun Segel!

Manajemen menyebut, hingga saat ini banjir besar terjadi setiap lima hingga sepuluh tahun sekali akibat kondisi geografis dataran tinggi dengan curah hujan ekstrem.

“Ini fenomena alam yang sudah lama terjadi, bukan akibat aktivitas kami,” jelas Hutagalung.

Sebagai langkah antisipasi, Bali Handara telah membangun sejumlah waduk penampungan air di dalam kawasan resort. Air hujan ditampung sementara sebelum dialirkan ke saluran yang sesuai, serta diserap melalui area lapangan golf.

“Kami punya sistem pencegahan banjir. Ada waduk dan sistem resapan yang kami bangun,” tambahnya.

Tegaskan Status Lahan Sah

Selain isu banjir, manajemen juga menepis anggapan bahwa lahan Bali Handara merupakan milik negara. Dijelaskan bahwa seluruh lahan dibeli secara sah dari warga setempat dan dilengkapi dokumen kepemilikan.

“Lahan ini berasal dari 74 pipil yang dibeli dari masyarakat sekitar. Semua dokumennya lengkap,” ungkap Hutagalung.

Karena pembelian dilakukan oleh badan hukum, lahan tersebut tidak dapat diterbitkan Sertifikat Hak Milik, melainkan berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Saat ini, Bali Handara memiliki tiga SHGB, yakni nomor 40 seluas 76,7 hektare, nomor 42 seluas 3,5 hektare, dan nomor 43 seluas 18 hektare. Total luas lahan mencapai sekitar 98 hektare berdasarkan pengukuran terbaru Badan Pertanahan Nasional.

Baca juga:  Kasus Villa Sanur, Eko Sembiring: Kasus Perdata yang Dikriminalisasi

Manajemen juga membantah adanya campur tangan asing dalam kepemilikan maupun pengelolaan resort.

“Kami pastikan tidak ada kepemilikan asing. Semua dikelola oleh orang lokal,” tegasnya.

Tanggapi Penyegelan Satpol PP

Terkait penyegelan oleh Satpol PP Provinsi Bali, manajemen menjelaskan bahwa lokasi yang disegel berada di area President Suite dekat lobi utama hotel serta pembangunan jalan beton di area fairway lapangan golf.

Proyek tersebut merupakan bagian dari pengembangan pascabencana longsor pada tahun 2012 yang merusak 35 dari 82 kamar hotel.

Untuk pembangunan jalan, pihaknya mengklaim telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) serta sejumlah izin bangunan sejak tahun 1973 hingga 1995.

“Dalam PKKPR sudah dijelaskan bahwa akses jalan merupakan bagian dari sarana usaha. Panjangnya hanya sekitar 200 meter dan berada di dalam kawasan kami,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat dipanggil oleh Pansus TRAP, pihaknya telah membawa seluruh dokumen pendukung. Namun, pembahasan dinilai belum dilakukan secara mendalam.

Komitmen Lingkungan

Sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan, manajemen Bali Handara mengaku telah melakukan berbagai langkah konservasi. Di antaranya relokasi pohon yang masih hidup, pemangkasan pohon mati, serta penanaman kembali ratusan pohon.

“Hingga kini sudah lebih dari 700 pohon kami tanam,” ungkap Hutagalung.

Manajemen menegaskan, seluruh aktivitas pengelolaan kawasan dilakukan dengan memperhatikan aspek kelestarian alam dan keberlanjutan lingkungan.

Baca juga:  Solidaritas Berujung Luka, Aparat Dituding Bungkamkan Suara Publik

Selain itu, pihak Bali Handara kembali memastikan bahwa seluruh lahan yang digunakan tidak berada di dalam kawasan hutan negara, meskipun berbatasan langsung dengan area tersebut.

“Kami tidak pernah mengambil lahan negara,” tegasnya.

Harap Segel Dibuka

Sementara itu, Benson Sitompul menyampaikan bahwa hingga kini pihak manajemen belum menerima surat resmi terkait dugaan pelanggaran. Pihaknya berharap ada kejelasan hukum dari pihak berwenang.

“Kami tidak ingin berspekulasi. Kami berharap segel segera dibuka agar aktivitas bisa kembali berjalan normal,” ujarnya.

Melalui klarifikasi ini, manajemen berharap tidak lagi terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Mereka juga membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan guna menyelesaikan persoalan secara objektif dan berkeadilan.

Manajemen pun berharap dukungan semua pihak agar Bali Handara dapat terus berkontribusi bagi perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat sekitar. (red/ms)

Berita Terpopular

tanah lot
galungan