Denpasar | dunianewsbali.com – Hakim praperadilan Pengadilan Negeri Denpasar, I Kt Somanasa SH MH, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Made Daging atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa tindakan penyidik telah dilakukan sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum yang sah, Senin (09/02/2026).
Pembina Tingkat I Bidang Hukum Polda Bali, Nyoman Parta SH, menyatakan bahwa inti putusan hakim secara jelas menguatkan keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik.
“Permohonan praperadilan dinyatakan ditolak seluruhnya. Artinya, penetapan tersangka oleh penyidik Polda Bali dinilai sudah prosedural dan sah secara hukum,” ujar Nyoman Parta usai persidangan.
Menurut hakim, seluruh dalil yang diajukan pemohon dalam permohonan praperadilan tidak dapat dibuktikan dalam persidangan. Dengan demikian, tidak terdapat cacat formil maupun pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.
Nyoman Parta menegaskan, putusan praperadilan bersifat final dan mengikat sehingga wajib dihormati oleh seluruh pihak.
“Apa pun putusan hakim, wajib kita taati. Baik oleh pemohon maupun oleh termohon,” katanya.
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, proses hukum terhadap Made Daging tetap berlanjut. Polda Bali menyatakan seluruh langkah lanjutan sepenuhnya berada dalam kewenangan penyidik dan akan dilaksanakan sesuai hukum acara pidana.
“Setelah ini, kami akan melaksanakan seluruh isi putusan praperadilan. Terkait langkah lanjutan, itu merupakan ranah penyidik dan akan dikoordinasikan,” ujar Nyoman Parta.
Pernyataan tersebut diperkuat AKBP I Nyoman Gatra SH dari Bidang Hukum Polda Bali. Ia menegaskan bahwa putusan hakim praperadilan telah menjawab seluruh perdebatan hukum yang muncul selama persidangan, termasuk perbedaan tafsir dalam masa transisi penerapan undang-undang lama ke undang-undang baru.
“Memang ada perbedaan pandangan hukum karena kita sedang berada dalam masa transisi undang-undang. Namun majelis hakim praperadilan sudah mempertimbangkan seluruh dalil dan memutuskan yang terbaik,” kata Nyoman Gatra.
Ia menambahkan, besarnya perhatian publik terhadap perkara ini tidak memengaruhi independensi penegakan hukum.
“Polda Bali tetap berpegang pada standar operasional prosedur dan asas profesionalitas,” pungkasnya.
Putusan ini sekaligus menegaskan fungsi praperadilan sebagai mekanisme kontrol hukum terhadap tindakan penyidik. Dalam perkara ini, hakim menyatakan tidak ditemukan pelanggaran hukum dalam penetapan tersangka, sehingga gugatan praperadilan dinyatakan gugur demi hukum.
Dengan putusan tersebut, status tersangka Made Daging tetap sah dan proses penyidikan oleh Polda Bali memperoleh legitimasi yuridis penuh dari pengadilan. (Brv)