Tinggi dan Lantai Nambah Sendiri, Kondotel Cemagi Terancam Disetop Permanen

BeautyPlus_20260219214449844_save
Tampak bangunan kondotel di kawasan Pantai Cemagi, Mengwi, Badung yang dihentikan sementara karena diduga tidak sesuai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kamis, 19 Februari 2026.

BADUNG | Dunia News Bali – Pembangunan Kondotel di kawasan Pantai Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung kembali menjadi perhatian. Setelah sebelumnya disegel dengan garis Pol PP Line dan dihentikan sementara, Satpol PP Badung menerima laporan adanya dugaan aktivitas konstruksi yang kembali berlangsung di lokasi.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Badung, Nyoman Kardana, menyatakan petugas akan kembali turun melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kondisi terkini. Jika ditemukan kegiatan pembangunan masih berjalan, tindakan penghentian total akan dilakukan.

Menurutnya, fungsi Satpol PP adalah memastikan pelaksanaan Peraturan Daerah berjalan sebagaimana mestinya. Apabila penyegelan dilanggar, penindakan tegas akan kembali diterapkan sesuai ketentuan.

Hasil pemeriksaan sebelumnya bersama tim teknis menemukan ketidaksesuaian antara bangunan fisik dengan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dalam dokumen, bangunan tercatat memiliki tinggi maksimal 14 meter dengan empat lantai. Namun hasil pengukuran di lapangan menunjukkan ketinggian sekitar 14,8 meter atau hampir 15 meter serta terdiri dari lima lantai.

Kardana menjelaskan, perbedaan antara fisik bangunan dan PBG dapat menyebabkan izin dinyatakan tidak berlaku karena tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Dampaknya, izin operasional tidak dapat diterbitkan.

Baca juga:  Kanwil Ditjenpas Bali Raih Peringkat Terbaik I Kategori Dekorasi Booth di IPPAFest 2025 

Ia menambahkan, aturan zonasi di wilayah tersebut mengatur batas ketinggian dan jumlah lantai bangunan, sehingga pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berpotensi berujung penghentian permanen.

Terkait kepemilikan proyek, informasi sementara menyebut adanya dugaan keterlibatan investor asing. Namun hal itu masih menunggu klarifikasi resmi. Tim legal pengembang dijadwalkan memenuhi panggilan Satpol PP Badung pada Jumat (20/2) pukul 09.00 WITA bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas PUPR Badung.

Menanggapi isu persetujuan lingkungan dan warga sekitar, Kardana menyebut sistem perizinan kini terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS). Proses perizinan tidak lagi menggunakan mekanisme penyanding seperti pada masa IMB, melainkan langsung melalui PBG dalam sistem tersebut.

Selama ketidaksesuaian PBG belum diselesaikan, seluruh aktivitas pembangunan wajib dihentikan. Satpol PP Badung juga memastikan pengawasan akan terus dilakukan guna mencegah pelanggaran lanjutan. (red/dnb)

Berita Terpopular

tanah lot
galungan