DENPASAR | Dunia News Bali, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan rencana pembangunan Floating Storage and Regasification Unit Liquefied Natural Gas (FSRU LNG) atau terminal apung LNG di perairan Serangan akan tetap dilanjutkan meski mendapat penolakan dari sebagian masyarakat adat.
Penegasan tersebut disampaikan saat menghadiri pelantikan Pengurus NCPI Bali yang dirangkaikan dengan Seminar Nasional Bali Economic Investment Forum (BEIF) 2026 di Bali International Hospital, Rabu (18 Februari 2026). Forum bertema Green Investment sebagai Penggerak Utama Menuju Indonesia Emas 2045 itu dihadiri sejumlah tokoh, di antaranya mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Ketua BPD PHRI Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace), serta jajaran pemerintah dan pelaku usaha.
Menanggapi penolakan warga, Koster mempertanyakan dasar keberatan tersebut dan menegaskan proyek akan terus berjalan. Pemerintah pusat, kata dia, juga telah memberikan dukungan terhadap pembangunan infrastruktur energi gas di Bali.
Ia menyebut proyek pembangkit listrik berbahan baku gas ditargetkan mulai dibangun pada 2026 setelah mendapat persetujuan Menteri ESDM dan PT PLN. Terminal LNG dinilai strategis untuk memperkuat kemandirian energi sekaligus mengurangi ketergantungan pasokan listrik Bali dari Paiton, Jawa Timur, yang selama ini dinilai rentan gangguan.
Menurutnya, keberadaan LNG akan menjaga stabilitas kelistrikan di Pulau Dewata agar tidak bergantung pada pasokan luar daerah.
Warga Serangan Kirim Surat ke KLH
Di sisi lain, Bendesa Adat Serangan I Nyoman Gede Pariatha bersama Penyarikan I Wayan Artana mengirim surat resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tertanggal 31 Januari 2026.
Surat bernomor 33/DA.S/I/2026 itu berisi permohonan penjelasan serta salinan keputusan terkait rencana proyek FSRU LNG di Kelurahan Serangan. Warga meminta klarifikasi mengenai kabar penerbitan izin lingkungan yang beredar di masyarakat.
Menurut pihak desa adat, informasi mengenai terbitnya keputusan kelayakan lingkungan membuat warga resah karena belum pernah menerima penjelasan resmi. Mereka meminta salinan dokumen sebagai hak memperoleh informasi publik dan dasar menentukan sikap ke depan.
Sebelumnya, keluhan serupa juga disampaikan kepada Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan DPRD Bali saat kunjungan kerja di kawasan KEK Kura-Kura Bali awal Januari 2026.
Warga menyebut rencana proyek menimbulkan kekhawatiran karena lokasi yang disebut berjarak sekitar 500 meter dari wilayah mereka serta minimnya sosialisasi. Nelayan dan masyarakat adat mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan AMDAL maupun perubahan titik pembangunan.
Dokumen Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Nomor 2832 Tahun 2025 terkait pembangunan terminal LNG oleh PT Dewata Energi Bersih juga menjadi sorotan publik.
Intaran Dukung dengan Syarat Jarak Aman
Sikap berbeda datang dari Desa Adat Intaran. Bendesa Adat I Gusti Agung Alit Kencana menyatakan pihaknya tidak menolak proyek LNG selama lokasi berada lebih jauh ke tengah laut.
Menurutnya, masyarakat semula khawatir karena rencana awal berada sekitar 500 meter dari pesisir. Namun setelah mendapat informasi titik proyek digeser menjadi sekitar 3,5 kilometer dari pantai, penolakan tidak lagi menjadi alasan.
Ia menilai penggunaan LNG sebagai pengganti solar merupakan langkah menuju energi lebih bersih dan penting bagi kebutuhan listrik Bali ke depan, selama dampak terhadap ekosistem laut, mangrove, dan pariwisata tetap dikendalikan.
Proyek FSRU LNG dijadwalkan mulai dikerjakan pada 2026 sebagai bagian dari strategi transisi energi bersih di Bali. Namun perbedaan sikap antar masyarakat adat menunjukkan pentingnya transparansi, komunikasi publik, dan kepastian dokumen perizinan agar pembangunan tidak memicu konflik sosial. (red)