DENPASAR | Dunia News Bali – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali berlangsung panas pada Jumat, 20 Februari 2026. Dua perusahaan yang dipanggil terkait dugaan pelanggaran tata ruang di Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, hadir tanpa membawa dokumen perizinan.
RDP dipimpin Sekretaris Pansus TRAP I Dewa Nyoman Rai didampingi Wakil Sekretaris Dr. Somvir serta anggota I Wayan Bawa dan I Ketut Rochineng di Kantor DPRD Bali. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dari Pemprov Bali dan Pemkab Badung turut dimintai keterangan.
Pemanggilan terhadap PT Hillstone Indah dan PT Undagi Bali Sadewa merupakan tindak lanjut inspeksi mendadak (sidak) pansus atas dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan proyek di kawasan Kampial.

Hadir Tanpa Dokumen, Dewan Naik Pitam
Suasana rapat memanas ketika perwakilan kedua perusahaan mengaku tidak membawa dokumen yang diminta DPRD.
Menurut I Dewa Nyoman Rai, perwakilan perusahaan datang hanya untuk memenuhi undangan tanpa memahami substansi persoalan. Bahkan, dokumen dasar seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen lingkungan tidak dapat ditunjukkan.
Ia menilai kondisi tersebut tidak masuk akal mengingat klarifikasi berkaitan dengan dugaan aktivitas pengerukan tanah putih yang diduga berlangsung tanpa izin resmi.
Pansus juga menegaskan, jika tidak ada penjelasan memadai, DPRD berpotensi merekomendasikan penghentian hingga pembongkaran proyek.
Disorot Dugaan Tambang Tanpa Izin
Selain pelanggaran tata ruang, aktivitas pengerukan batu kapur di Kampial dinilai mengarah pada praktik pertambangan tanpa izin. Jika terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Minerba, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Dewan juga mempertanyakan masih adanya kendaraan keluar masuk lokasi proyek, padahal sebelumnya disebut telah ditutup oleh Satpol PP Kabupaten Badung.

Perusahaan Beri Klarifikasi
Perwakilan PT Hillstone Indah, Fitrianingsih Erianto, menyatakan pihaknya baru menerima undangan RDP pada malam sebelum rapat sehingga tidak membawa dokumen karena hanya ditugaskan mewakili pimpinan yang berada di luar kota.
Sementara perwakilan PT Undagi Bali Sadewa, Dewa Putu Bagus Raka, membantah perusahaannya terlibat dalam aktivitas pertambangan. Ia menegaskan perusahaannya hanya menjual kapling setelah lahan siap dipasarkan, sedangkan proses penataan lahan dilakukan pihak lain yang bekerja sama dengan pemilik tanah.
Pura ‘Menggantung’ Jadi Sorotan
Perhatian publik juga tertuju pada keberadaan sebuah pura yang tampak menggantung di tengah lahan yang telah dikeruk dan viral di media sosial. Pansus menilai persoalan tersebut bukan sekadar administrasi, tetapi juga menyangkut etika dan penghormatan terhadap tempat suci serta tata ruang berbasis kearifan lokal Bali.
Pihak Undagi Bali Sadewa mengklaim pura berada di luar kapling yang diperjualbelikan dan telah disediakan ruang terbuka sekitar lima meter di sekelilingnya setelah berkomunikasi dengan pengempon.
Pihak Terkait Akan Dipanggil Kembali
Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan pembahasan belum selesai. Seluruh pihak terkait, termasuk pemilik lahan dan pihak yang diduga terlibat dalam proses awal penataan lahan, akan kembali dipanggil untuk memberikan klarifikasi lanjutan. (red)