DENPASAR | Dunia News Bali – Prajuru Desa Adat Serangan, Wayan Patut, menanggapi pertemuan antara Gubernur Bali Wayan Koster dengan Prajuru Desa Adat Sidakarya yang berlangsung di Kantor Gubernur Bali pada Kamis (12/3) lalu. Pertemuan tersebut membahas langkah penanganan abrasi di kawasan Pantai Sidakarya, Kota Denpasar.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Koster memastikan pemerintah akan segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi abrasi. Ia bahkan menegaskan akan memanggil Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bali guna mematangkan rencana penanganan di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Wayan Patut menegaskan pentingnya menjaga kawasan hutan lindung mangrove di Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai dari pembangunan berbasis beton. Ia menilai, keberadaan struktur permanen di kawasan mangrove berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap ekosistem pesisir serta keseimbangan lingkungan.
Sorotan terhadap kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai juga menguat setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) memberikan tanggapan atas surat Desa Adat Serangan terkait permohonan penjelasan dan salinan keputusan mengenai rencana proyek Floating Storage Regasification Unit (FSRU) LNG di Kelurahan Serangan, Bali.
Penjelasan tersebut disampaikan Deputi Bidang Tata Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH sebagai respons atas surat Desa Adat Serangan Nomor 33/DA.S/1/2026 tertanggal 31 Januari 2026. Dalam konteks ini, masyarakat menyampaikan kekhawatiran bahwa pembangunan FSRU LNG berpotensi merusak ekosistem mangrove Tahura Ngurah Rai.
Wayan Patut menambahkan, penggunaan beton di kawasan mangrove, khususnya di sepanjang aliran sungai, dapat mengganggu sirkulasi arus air. Jika terjadi secara terus-menerus, kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada kesehatan ekosistem mangrove yang memiliki peran vital bagi lingkungan pesisir.
Selain itu, pembangunan beton juga berisiko memicu penumpukan pasir dan lumpur di sekitar struktur bangunan. Kondisi ini dapat menutupi akar mangrove yang berfungsi sebagai sistem pernapasan sekaligus penyerap karbon dioksida (CO2) dari perairan.
“Akar mangrove memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, termasuk sebagai jalur sirkulasi oksigen dan penyerap karbon. Jika tertutup sedimen, fungsi alaminya akan terganggu,” tegasnya.
Ia pun berharap seluruh pihak lebih mengedepankan aspek kelestarian lingkungan sebelum melakukan pembangunan di kawasan pesisir, khususnya di wilayah hutan lindung mangrove yang memiliki peran strategis bagi ekosistem laut dan daratan.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Denpasar, I Wayan Suadi Putra, yang juga anggota Sabha Desa Adat Sidakarya, mengungkapkan bahwa Gubernur Bali sebelumnya telah meninjau langsung kondisi Pantai Sidakarya bersama Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, pada 27 Mei 2025.
Menurutnya, saat kunjungan tersebut kondisi air laut sedang pasang sehingga abrasi menjadi perhatian serius pemerintah. Ia menyebutkan, meski penataan kawasan pantai telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Denpasar, pergerakan pasir yang terus terjadi membuat abrasi masih menjadi persoalan utama.
“Pasir terus bergerak dan terkikis, sehingga penanganan abrasi harus menjadi prioritas sebelum pengembangan kawasan dilakukan,” ujarnya.
Suadi Putra juga berharap adanya solusi jangka panjang untuk mengatasi abrasi agar tidak terus berulang setiap tahun. Ia optimistis kajian penanganan dapat dilakukan pada Anggaran Perubahan 2026 sehingga program penanganan bisa segera direalisasikan.
Dengan sinergi antara Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar, serta instansi teknis terkait, diharapkan penanganan abrasi di Pantai Sidakarya dapat berjalan optimal demi menjaga keberlanjutan kawasan pesisir. (red)



