DENPASAR | dunianewsbali – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui jajaran Imigrasi berhasil menjaring 62 Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian. Puluhan WNA tersebut diamankan dalam operasi bertajuk “Patroli Keimigrasian Dharma Dewata” yang berlangsung intensif selama dua puluh hari terakhir di seluruh wilayah Bali.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengonfirmasi bahwa operasi ini menyasar titik-titik rawan di bawah naungan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja. Fokus utama patroli meliputi pengawasan overstay, penggunaan data palsu, hingga aktivitas ilegal seperti bekerja tanpa izin resmi.
Fokus Pengawasan Patroli Dharma Dewata
Patroli ini tidak hanya menyasar administratif, tetapi juga gangguan ketertiban masyarakat. Beberapa poin utama yang menjadi fokus petugas di lapangan meliputi:
- WNA yang melampaui batas izin tinggal (overstay).
- Pemberian data palsu untuk mendapatkan visa.
- WNA yang bekerja secara ilegal atau terlibat investasi fiktif.
- Gangguan keamanan yang mengancam tatanan sosial masyarakat Bali.
Peringatan Keras Dirjen Imigrasi: Tunduk Aturan atau Keluar!
Menanggapi hasil patroli ini, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memberikan peringatan keras. Ia menegaskan bahwa Indonesia, khususnya Bali, menyambut baik wisatawan dan investor berkualitas, namun tidak akan mentoleransi pelanggar hukum.
”Saya memerintahkan seluruh jajaran untuk bertindak tegas tanpa kompromi. Bagi mereka yang meremehkan hukum Indonesia, pilihannya hanya dua: tunduk pada aturan kami atau segera keluar dari wilayah Indonesia,” tegas Hendarsam.
Ia menambahkan bahwa Bali adalah etalase Indonesia di mata dunia. Imigrasi berkomitmen menjaga martabat bangsa dan tidak akan membiarkan oknum asing merusak ekonomi lokal maupun stabilitas nasional.
Sanksi Berat Menanti Pelanggar
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa penertiban ini adalah bukti nyata komitmen negara dalam menjaga ketertiban. Saat ini, 62 WNA yang terjaring tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik keimigrasian.
Sanksi administratif berat telah disiapkan bagi para pelanggar, di antaranya:
- Pendetensian (penahanan sementara di ruang detensi).
- Pendeportasian ke negara asal.
- Penangkalan (larangan masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu).
Menjaga Marwah Pariwisata Bali
Felucia Sengky Ratna menekankan bahwa tindakan tegas ini bertujuan untuk melindungi ekosistem pariwisata dan ekonomi warga setempat. Keberadaan orang asing yang bekerja secara ilegal dinilai dapat merusak iklim investasi yang sehat di Pulau Dewata.
”Patroli Dharma Dewata adalah komitmen kami untuk memastikan hanya orang asing yang memberikan manfaat dan menghormati nilai-nilai lokal yang diizinkan tinggal,” ujar Felucia.
Pihak Imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi demi kenyamanan bersama. (*)



