Jaksa Beberkan Temuan THC dan Kokain, Investor Prancis Dituntut Rehab

Foto ilustrasi digital

BADUNG | Dunia News Bali – Warga Negara Prancis bernama Quentin Antoine Albert Stirer, seorang investor asal La Seyne-sur-Mer, dituntut menjalani rehabilitasi medis selama enam bulan dalam perkara penyalahgunaan narkotika yang disidangkan di Bali.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fisher Valen Johannes Simanjuntak, S.H., menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa menegaskan, tuntutan rehabilitasi diajukan berdasarkan fakta persidangan dan hasil asesmen terpadu yang menyebut Quentin merupakan pengguna narkotika untuk diri sendiri dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Quentin Antoine Albert Stirer dengan pidana berupa rehabilitasi medis selama enam bulan di Lembaga Rehabilitasi Mitra Kerja Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia,” ujar JPU dalam amar tuntutannya di hadapan majelis hakim.

Selain itu, jaksa juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa selama proses hukum diperhitungkan dan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang nantinya dijatuhkan pengadilan.

Baca juga:  Pansus TRAP Bongkar Dugaan Pelanggaran Tata Ruang Dermaga PT Pasir Toya Anyar di Karangasem

Dalam dakwaan, JPU mengungkap Quentin diamankan aparat Satresnarkoba Polres Badung pada Jumat, 28 November 2025 sekitar pukul 13.30 Wita di kawasan Jalan Pantai Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara, Badung.

Setelah penangkapan, polisi melakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa di Villa The Jineng Bali, Banjar Pengayehan, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung.

Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan empat pod vape berisi cairan yang diduga mengandung THC, satu botol plastik berisi cairan THC, satu plastik bening berisi bunga dan daun kering diduga ganja, serta satu plastik klip bening berisi serbuk putih yang diduga kokain.

Polisi juga menemukan 147 pod vape kosong, satu spuit, serta dua bendel plastik klip kosong di vila tersebut. Dalam keterangannya, Quentin mengaku spuit digunakan untuk memberi makan anjing peliharaannya, sedangkan plastik klip kosong disebut sebagai sisa perlengkapan usaha sebelumnya.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik kemudian memastikan cairan vape mengandung Delta-9 tetrahydrocannabinol (THC), serbuk putih positif mengandung kokain, dan daun kering positif mengandung ganja. Sementara cairan dalam botol kaca dinyatakan tidak mengandung narkotika maupun psikotropika.

Baca juga:  DPRD Bali Tegaskan Komitmen Pengawasan, Pansus TRAP Diperpanjang

Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap terdakwa juga menunjukkan positif mengandung metabolit Delta-9 tetrahydrocannabinol (THC), yang merupakan hasil metabolisme ganja.

Dalam pemeriksaan penyidik, Quentin mengaku memperoleh barang-barang tersebut dari seseorang berinisial Clementine yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, berdasarkan hasil asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional Kabupaten Badung tertanggal 3 Maret 2026, terdakwa dinyatakan sebagai pecandu narkotika jenis ganja atau THC dengan tingkat ketergantungan sedang hingga berat.

Tim asesmen juga menyimpulkan tidak ditemukan indikasi keterlibatan Quentin dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Karena itu, tim merekomendasikan agar terdakwa menjalani perawatan dan pemulihan melalui rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial di lembaga rehabilitasi mitra BNN. (red/els)

Berita Terpopular

Scroll to Top