​BBPOM Denpasar Sita 173 Ribu Obat Berbahaya, Bongkar Modus Berkedok Vitamin Ternak

Deputi Bidang Penindakan Badan POM RI Irjen Tubagus Ade Hidayat (tengah memegang mikrofon) didampingi Plt Kepala BBPOM di Denpasar Made Ery Bahari (kanan) saat memberikan keterangan pers terkait penyitaan 173 ribu butir obat berbahaya di Denpasar, Bali.

​DENPASAR | dunianewsbali – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar menyita sedikitnya 173 ribu butir obat-obatan tertentu (OOT) kategori berbahaya di wilayah Bali. Langkah ini merupakan bagian dari aksi nasional pencegahan penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang menyasar generasi muda.

Dalam operasi tersebut, petugas mengungkap pergeseran strategi para pelaku yang kini menggunakan modus penyamaran baru guna mengelabui pemeriksaan aparat.

“Salah satu modus penyamarannya adalah vitamin ternak B Kompleks yang diisi dengan Triheksifenidil. Modus-modus baru terus berkembang. Setelah kami coba ungkap, muncul lagi modus lain,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BBPOM di Denpasar, Made Ery Bahari, di Denpasar, Rabu (20/5/2026).

Jajaran Badan POM menunjukkan barang bukti ribuan butir Obat-obatan Tertentu (OOT) seperti Ketamine, Tramadol, dan Triheksifenidil senilai Rp200 juta di halaman kantor BBPOM Denpasar.

Ery menjelaskan bahwa total sitaan sebanyak 173 ribu butir tersebut dihimpun sejak tahun 2023 dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp200 juta. Di wilayah Bali, jenis obat berbahaya yang paling banyak ditemukan meliputi Triheksifenidil, Tramadol, dan Ketamine.

Berdasarkan catatan BBPOM, arus peredaran komoditas ilegal ini mayoritas memanfaatkan jasa pengiriman barang (ekspedisi) yang beroperasi di wilayah administrasi Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Baca juga:  Dituding Rugikan Mitra Kecil, PT Sampoerna Dihantam Gugatan Miliaran

​”Mungkin jumlah yang ditemukan di sini terasa sangat kecil. Tetapi bukan itu yang utama kami cari, melainkan bagaimana dampaknya terhadap kesehatan, terutama untuk mencegah generasi muda dari bahaya yang dapat mempengaruhi perkembangan bangsa ini,” kata Ery menambahkan.

Sepanjang tiga tahun terakhir, sinergi lintas instansi yang dilakukan BBPOM berhasil menyeret 15 orang pelaku ke ranah hukum.

​Denpasar Masuk Radar Sorotan Nasional

Dukungan penuh terhadap penindakan di Bali juga datang dari pusat. Deputi Bidang Penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), Irjen Tubagus Ade Hidayat, menyatakan bahwa Denpasar kini menjadi salah satu dari 32 daerah lokasi Badan POM yang mendapatkan atensi serta pengawasan intensif secara nasional.

​Tubagus menegaskan, regulasi ketat diperlukan karena penyalahgunaan obat-obatan tersebut secara masif telah memicu tren gangguan kesehatan fisik dan gangguan kejiwaan (mental) di tengah masyarakat.

​”Obat-obat ini secara kesehatan sebenarnya boleh digunakan oleh orang yang membutuhkan, tetapi harus diatur. Jika tidak diatur, bisa berbahaya. Dan yang saat ini sedang digalakkan adalah pemberantasan penyalahgunaan obat-obatan ini,” tegas Tubagus.

Baca juga:  Kasus WNA Italia Lawan Polisi di Denpasar: Berakhir Deportasi & Tangkal

Perubahan Tren Peredaran dan Sanksi Hukum

Dari sisi penegakan hukum, Badan POM memastikan para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Kesehatan. Kendati demikian, otoritas terkait tidak hanya bertumpu pada langkah represif. Pendekatan preemtif (pencegahan dini) dan preventif (pencegahan siber) kini mulai digandakan.

Sebelumnya, pengawasan rutin yang digelar Badan POM bersama Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berhasil menekan praktik jual beli OOT di platform marketplace (pasar daring).

Namun, ketatnya pengawasan di marketplace memicu para pelaku mengubah rute peredaran menuju media sosial ilegal dan pemanfaatan jasa ekspedisi konvensional.

Menyikapi fenomena ini, pemerintah menyatakan membuka ruang kerja sama yang lebih erat dengan asosiasi perusahaan ekspedisi serta pemangku kepentingan terkait demi memotong rantai pasok dan mencegah lahirnya modus-modus penyalahgunaan baru di masa mendatang. (Brv)

Berita Terpopular

Scroll to Top