DENPASAR | Dunia News Bali – Polemik penebangan mangrove di kawasan PT Bali Turtle Island Development (BTID) Serangan kembali menjadi perhatian publik. Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira, menegaskan pentingnya kepastian regulasi terkait pengelolaan kawasan mangrove, khususnya menyangkut batas kepemilikan lahan antara BTID dan Tahura Ngurah Rai.
Politisi yang juga menjabat Ketua DPD Golkar Denpasar itu menilai persoalan mangrove tidak semestinya disikapi hanya berdasarkan emosi atau opini semata, melainkan harus berpijak pada aturan hukum yang jelas dan terukur. Menurutnya, setiap tindakan terkait penebangan mangrove harus memiliki dasar regulasi yang pasti agar tidak terus menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat.
“Kalau menyangkut pemotongan mangrove, tentu saya pribadi tidak sepakat apabila dilakukan tanpa dasar kebutuhan negara atau aturan yang jelas, karena kegiatan tertentu hanya dapat dilakukan oleh negara,” ujar Mariyana Wandhira saat diwawancarai awak media di Denpasar, Kamis (21/5/2026).
Sebagai informasi, BTID merupakan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 pada 5 April 2023. Kawasan seluas 498 hektare di Pulau Serangan tersebut diproyeksikan menjadi pusat pariwisata dan ekonomi kreatif guna mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus membuka lapangan kerja baru.
Dalam Kepres RI Nomor 6 Tahun 2023 juga dibentuk Dewan Kawasan KEK Provinsi Bali yang diketuai Gubernur Bali dengan Wakil Ketua Wali Kota Denpasar. Dewan tersebut melibatkan sejumlah unsur pemerintah pusat maupun daerah guna mempercepat pengembangan KEK di Bali.
Mariyana Wandhira menjelaskan, klaim BTID yang menyebut mangrove tumbuh di atas lahan hak milik perlu ditelaah lebih mendalam secara regulatif. Ia menilai mangrove bisa tumbuh secara alami tanpa proses penanaman langsung oleh pemilik lahan.
“Buah atau bibit mangrove bisa saja terbawa arus dari kawasan sekitar lalu tumbuh di lahan milik BTID. Pertanyaannya, aturan mana yang secara tegas melarang pemotongan mangrove yang tumbuh di lahan pribadi?” ujarnya.
Ia menilai apabila memang terdapat larangan penebangan mangrove, maka pemerintah juga harus menyiapkan solusi yang jelas bagi pemilik lahan, terlebih kawasan BTID memiliki cakupan area yang sangat luas. Menurutnya, persoalan beberapa batang mangrove tidak boleh dilihat secara parsial tanpa mempertimbangkan aspek keadilan.
Wandhira juga menyoroti adanya kawasan mangrove di sebelah utara Jalan Bypass Ngurah Rai yang disebut telah dibabat habis menggunakan limestone. Kondisi itu, menurutnya, perlu menjadi perhatian serius agar penegakan aturan dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.
“Kita jangan hanya ribut ketika ada beberapa batang mangrove dipotong lalu langsung dianggap pelanggaran. Yang terpenting adalah kejelasan regulasi sebagai pedoman bersama dalam menyikapi persoalan ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh pihak harus mampu menghadirkan argumentasi hukum yang kuat, baik dari sisi penegak aturan maupun pemilik lahan. Dengan begitu, polemik yang terjadi dapat diselesaikan melalui pendekatan hukum dan solusi yang terukur.
Mariyana Wandhira juga menyinggung proyek di kawasan Tahura Ngurah Rai yang sebelumnya sempat menuai sorotan publik hingga dilakukan inspeksi mendadak oleh Pansus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali pada September 2025.
Menurutnya, apabila terdapat larangan pemotongan mangrove di lahan pribadi, maka penerapan aturan tersebut harus dilakukan secara konsisten di seluruh wilayah yang beririsan dengan Tahura Ngurah Rai, termasuk di kawasan permukiman yang sebelumnya juga disebut mengalami pembabatan mangrove.
Lebih lanjut, ia menilai sidak Pansus TRAP DPRD Bali harus dijalankan berdasarkan kepastian regulasi dan solusi yang jelas. Sebab, investor yang masuk ke Bali sangat membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan usahanya.
“Kalau regulasi dan solusi jelas, investor tentu akan lebih nyaman. Mereka tidak perlu menghadapi sengketa berkepanjangan atau biaya-biaya di luar mekanisme resmi,” katanya.
Ia mencontohkan, apabila suatu kawasan telah ditetapkan sebagai zona perhotelan atau pariwisata, maka aturan penggunaan ruang harus ditegakkan secara tegas. Pemerintah, menurutnya, tidak boleh membiarkan pelanggaran tata ruang terjadi sejak awal pembangunan.
“Semua unsur pemerintahan punya tanggung jawab dalam penegakan aturan, mulai dari kepala lingkungan, lurah, kepala desa, camat hingga wali kota. Ketika ada pelanggaran harus langsung ditegur, dan bila membandel harus ditindak tegas,” ujarnya.
Namun demikian, Wandhira juga membuka ruang terhadap kebijakan khusus dalam situasi tertentu selama tetap dibatasi aturan yang jelas dan tidak merusak lingkungan. Ia menilai pendekatan pembangunan harus tetap mengedepankan keseimbangan antara ekonomi dan kelestarian ekosistem.
Sebelumnya, Komisi VII DPR RI juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara investasi dan keberlanjutan dalam pengembangan KEK Kura-Kura Bali saat melakukan kunjungan kerja ke Pulau Serangan, Senin (4/5/2026).
Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, mengapresiasi konsep besar pengembangan kawasan tersebut yang dinilai mampu membawa pariwisata Indonesia ke tingkat global. Namun, ia mengingatkan agar investasi besar tidak mengorbankan budaya, lingkungan, dan kearifan lokal Bali.
“Jangan sampai investasi besar-besaran justru merusak local wisdom. Bali harus tetap mengedepankan budayanya,” tegas Novita.
Selain itu, DPR RI juga menyoroti persoalan kesiapan sumber daya air dan potensi pencemaran limbah laut akibat pembangunan kawasan pesisir. Menurut Novita, seluruh aspek lingkungan harus dipersiapkan secara matang agar pembangunan tidak hanya mengejar keuntungan ekonomi jangka pendek.
“Kalau aspek lingkungan diabaikan, ekonomi mungkin hanya bertahan 5-10 tahun. Kita ingin pembangunan yang berkelanjutan tanpa menimbulkan krisis dan bencana di masa depan,” pungkasnya. (red)



