BADUNG | Dunia News Bali – DPRD Kabupaten Badung melalui Rapat Kerja Gabungan Komisi I, II, dan III membahas legalitas hibah tanah pengganti untuk Pura Dalem Gulingan Gede, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi. Pembahasan tersebut berkaitan dengan penggunaan tanah pelaba pura oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung sebagai lokasi operasional UPT Mengwi.
Anggota Komisi I DPRD Badung, I Made Rai Wirata, mengapresiasi langkah legislatif dan eksekutif yang mulai mendorong penyelesaian administrasi serta kepastian hukum hibah tanah tersebut.
Menurutnya, Pura Dalem Gulingan Gede memiliki enam banjar pengempon. Ia menjelaskan, tanah pelaba pura telah dipergunakan pemerintah daerah selama puluhan tahun untuk operasional kantor UPT Mengwi.
“Hingga hari ini, penukar tanah yang jelas atas pelaba Pura Dalem kami itu belum sah. Kami juga sering berkoordinasi dan sebenarnya tinggal ketok palu saja,” ujar Rai Wirata.
Ia memaparkan, penggunaan lahan itu berawal dari kesepakatan lisan antara pemerintah daerah yang saat itu diwakili mantan Kepala DKP Badung, I Wayan Subawa, dengan pengempon Pura Dalem Desa Adat Gulingan.
Dalam kesepakatan tersebut, lahan milik pengempon seluas 24 are dipakai untuk kebutuhan UPT Mengwi. Sebagai pengganti, pemerintah daerah memberikan tanah negara di kawasan Munduk Suka Jiwa, Subak Bulan Mengwi seluas 45 are yang hingga kini telah dimanfaatkan pengempon pura.
Meski demikian, pihak pengempon menilai proses hibah tersebut belum sepenuhnya tuntas secara hukum. Karena itu, mereka meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan sertifikasi sisa tanah pengempon di area pura sekaligus mensertifikatkan tanah pengganti di Subak Bulan Mengwi.
“Untuk saat ini, pihak pengempon meminta kepada pihak pemda untuk mensertifikatkan sisa tanah pengempon yang ada di areal Pura Dalem, sekaligus mensertifikatkan tanah pengganti di Subak Bulan Mengwi tersebut,” terangnya.
Sebagai Pemaksan Pura Dalem Gulingan Gede, Rai Wirata menegaskan aset pelaba pura yang saat ini digunakan sebagai kantor UPT Mengwi perlu memiliki kepastian hukum agar tidak memunculkan persoalan di kemudian hari.
Pihak pengurus pura juga menyampaikan bahwa hibah tanah pemerintah daerah di Munduk Suka Jiwa seluas 45 are hingga kini belum memiliki kekuatan hukum tetap.
“Untuk itu, kami mohon rekomendasi kepada DPRD Badung agar hal ini bisa sah secara hukum,” katanya.
Sebelumnya, lahan tersebut merupakan area persawahan yang difungsikan sebagai pelaba pura. Pengempon berharap DPRD Badung bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dapat segera menuntaskan seluruh proses administrasi dan legalitas hibah tanah dimaksud.
“Dengan restu teman-teman DPRD dan OPD yang hadir, nanti Dalem Gulingan Gede sah mendapatkan pelaba pura sebagai penukar tanah yang digunakan DLHK,” pungkas Rai Wirata. (ich)



