DENPASAR | Dunia News Bali – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas kewajiban kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif dinilai menjadi langkah maju bagi demokrasi Indonesia. Namun, kebijakan tersebut dianggap belum cukup untuk memastikan perempuan benar-benar bisa memenangkan kursi di parlemen.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Demokrat Dapil Bali, Tutik Kusuma Wardhani, menilai persoalan utama justru masih berada pada budaya politik dan mekanisme internal partai yang belum sepenuhnya memberikan ruang adil bagi perempuan.
Sebagai satu-satunya perempuan asal Bali yang kini duduk di DPR RI, Tutik mengaku memahami langsung beratnya perjuangan perempuan untuk bisa menembus Senayan.
“Jumlah anggota DPR RI perempuan saat ini baru 127 orang dari total 580 anggota. Untuk mencapai target 30 persen, setidaknya diperlukan 174 perempuan di parlemen. Artinya, perjuangan masih sangat panjang,” ujar Tutik Kusuma Wardhani saat ditemui awak media di Denpasar, Kamis, 28 Mei 2026.
Menurutnya, Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 memang memberi tekanan lebih kuat kepada partai politik agar serius memenuhi kuota perempuan. Dalam putusan tersebut, KPU bahkan diminta mencoret kepesertaan partai politik di suatu daerah pemilihan apabila tidak memenuhi syarat minimal keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif.
Meski demikian, Tutik menilai realitas di lapangan masih menunjukkan banyak hambatan bagi perempuan untuk bersaing secara sehat dalam kontestasi politik.
Ia menjelaskan, perempuan masih menghadapi tantangan budaya yang menempatkan mereka pada beban ganda antara urusan keluarga dan karier politik. Di sisi lain, tingginya biaya politik juga menjadi hambatan besar bagi banyak kader perempuan potensial.
“Secara kultural, perempuan masih dibayangi peran ganda antara mengejar karier politik dan tanggung jawab keluarga,” katanya.
Tutik juga menyoroti praktik sejumlah partai politik yang dinilai masih menjadikan caleg perempuan hanya sebagai pelengkap administrasi untuk memenuhi syarat pencalonan.
Menurut srikandi Demokrat asal Kabupaten Buleleng tersebut, perempuan belum sepenuhnya diberikan ruang strategis untuk benar-benar bertarung dan dipilih masyarakat.
“Sering kali perempuan hanya dipakai untuk memenuhi syarat kuota, belum benar-benar ditempatkan berdasarkan kualitas dan peluang keterpilihan,” tegasnya.
Ia pun mengkritik masih adanya praktik penempatan caleg perempuan di nomor urut bawah atau yang kerap disebut sebagai “nomor sepatu”, sehingga peluang mereka untuk terpilih semakin kecil.
Karena itu, Tutik meminta partai politik mulai membangun sistem dukungan nyata bagi kader perempuan, termasuk bantuan operasional dan dukungan pendanaan politik bagi perempuan yang memiliki kapasitas dan elektabilitas.
Menurutnya, keterwakilan perempuan di parlemen tidak boleh hanya dimaknai sebagai pemenuhan syarat administratif, melainkan bagian penting untuk menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak.
“Persoalan perempuan sering kali hanya bisa dipahami secara mendalam oleh sesama perempuan. Karena itu, perempuan juga harus diberikan ruang untuk memperjuangkan aspirasinya di dunia politik,” ujar Tutik.
Ia berharap putusan MK tersebut menjadi momentum lahirnya lebih banyak perempuan tangguh yang mampu bersaing secara sehat dan memenangkan kepercayaan publik pada Pemilu 2029 mendatang. (Ich)