JAKARTA | dunianewsbali – Satgas PASTI resmi menghentikan aktivitas beberapa Key Opinion Leader (KOL) di Indonesia yang terbukti mempromosikan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD tidak berizin). Tindakan ini dilakukan guna melindungi masyarakat dari potensi kerugian finansial yang masif di sektor digital, Kamis (18/6/2026)
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengonfirmasi telah memanggil sejumlah KOL untuk meminta klarifikasi atas dugaan promosi platform ilegal tersebut. Merespons panggilan ini, beberapa KOL terpantau langsung melakukan take down serta penyesuaian konten komersial mereka di media sosial.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa daftar resmi PAKD yang mereka rilis merupakan rujukan utama legalitas. Entitas apa pun yang tidak tercantum dalam daftar tersebut dipastikan tidak memiliki izin resmi dan berada di luar pengawasan OJK.
Aturan Baru Finfluencer Keuangan Segera Terbit
Guna meningkatkan pelindungan konsumen secara struktural, OJK saat ini tengah merampungkan regulasi khusus untuk mengatur para finfluencer keuangan. Aturan ini dirancang agar para pembuat konten memiliki standardisasi hukum yang jelas saat memberikan edukasi maupun promosi produk keuangan.
Satgas PASTI juga secara berkala memblokir akses konten media sosial dan tautan URL yang memuat penawaran investasi tanpa izin tersebut. Langkah ini dilakukan melalui kerja sama intensif antaranggota satgas dan instansi terkait secara berkelanjutan.
7 Panduan Ketat Satgas PASTI untuk KOL dan Influencer
Untuk mencegah pelanggaran hukum lebih lanjut, Satgas PASTI merilis 7 poin imbauan wajib bagi seluruh KOL sebelum mempromosikan produk keuangan:
-
- Riset Mendalam: Melakukan analisis dan riset mandiri yang memadai sebelum membagikan informasi finansial kepada publik.
- Pastikan Legalitas: Memastikan platform dan produk PAKD telah berizin resmi serta diperkenankan diperdagangkan di Indonesia.
- Edukasi Risiko Seimbang: Menyampaikan informasi secara jujur, benar, tidak menyesatkan, serta menginformasikan risiko dan keuntungan secara utuh.
- Larangan Klaim Menyesatkan: Tidak menggunakan janji keuntungan tinggi yang pasti, klaim bebas risiko, atau testimoni fiktif.
- Transparansi Afiliasi: Menerapkan prinsip keterbukaan jika konten yang diunggah mengandung kepentingan ekonomis atau kontrak komersial.
- Izin Pemberian Rekomendasi: Jika melakukan pemberian rekomendasi investasi spesifik, wajib memastikan telah mengantongi izin resmi sesuai ketentuan.
- Kepatuhan Hukum: Selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sektor keuangan yang berlaku.
Tips Menghindari Investasi Ilegal OJK dengan Prinsip 2L
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum bertransaksi keuangan:
Legal: Pastikan pelaku usaha dan produk jasa keuangan telah berizin atau terdaftar resmi di OJK.
Logis: Selalu waspada terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan instan dalam waktu singkat.
Kanal Aduan Resmi dan Pemblokiran Rekening Cepat
Masyarakat yang menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal dapat melapor melalui situs sipasti.ojk.go.id. Laporan juga diterima melalui Kontak OJK 157, WhatsApp resmi 081 157 157 157, atau email di konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu, bagi masyarakat yang telah menjadi korban penipuan transaksi keuangan, OJK menyediakan portal Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id. Portal terintegrasi ini memfasilitasi percepatan pemblokiran rekening bank milik pelaku penipuan secara instan guna menyelamatkan dana korban. (lrs/Brv)