DENPASAR | Dunia News Bali – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Sebagai bagian dari proses tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, pada Jumat (19/6/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kegiatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan dan memperkuat alat bukti dalam perkara yang berkaitan dengan layanan keimigrasian bagi WNA.
Menurut Budi, kasus yang tengah ditangani KPK menyangkut dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, terutama Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
“Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan secara resmi di Kantor Imigrasi Denpasar,” kata Budi saat dikonfirmasi media.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tim penyidik berada di kantor tersebut sejak siang hingga sore hari. Sekitar pukul 16.00 Wita, belasan penyidik terlihat meninggalkan lokasi dengan pengawalan ketat menggunakan tiga unit kendaraan Toyota Innova Reborn berwarna gelap.
Sejumlah barang turut dibawa keluar dari gedung yang menjadi perhatian publik. Salah satu anggota tim tampak mengangkut tiga koper berukuran sedang hingga besar serta sebuah tas ransel besar yang kemudian dimasukkan ke dalam kendaraan.
Meski demikian, KPK belum memberikan rincian mengenai dokumen maupun barang bukti yang diamankan. Budi menegaskan proses penggeledahan masih berlangsung sehingga informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai.
“Giat penggeledahan masih berlangsung. Kami akan menginformasikan perkembangan berikutnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Haryo, membenarkan kedatangan tim KPK ke kantornya. Ia menyebut penyidik tengah menelusuri dan mengumpulkan data keimigrasian dalam rentang waktu 2021 hingga 2026.
“Benar, KPK datang ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk mencari data keimigrasian dari tahun 2021 sampai 2026,” kata Haryo.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2–3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri dari delapan aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Selanjutnya, sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026. Para tersangka diduga meraup keuntungan hingga mencapai Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar diyakini menjadi salah satu langkah untuk memperkuat konstruksi perkara, melengkapi alat bukti, sekaligus mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. (red/rz)