DENPASAR | Dunia News Bali – Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali yang juga menjabat Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP), Anak Agung Bagus Tri Candra Arka atau Gung Cok, meluruskan berbagai penafsiran yang berkembang pasca Rapat Paripurna DPRD Bali, Jumat (19/6/2026), terkait rekomendasi Pansus TRAP mengenai kawasan BTID Serangan dan Pejarakan.
Menurut Gung Cok, muncul anggapan seolah dirinya menolak rekomendasi yang dihasilkan Pansus TRAP. Ia menegaskan persepsi tersebut tidak benar karena sejak awal dirinya ikut menyepakati rekomendasi tersebut bersama seluruh anggota pansus.
“Saya tidak pernah menolak rekomendasi. Bahkan rekomendasi itu sudah kami sepakati dalam rapat internal pada 2 Juni lalu. Jadi tidak ada persoalan dengan isi rekomendasi maupun kritik terhadap kinerja Pansus TRAP,” tegasnya.

Ia menjelaskan, keberatan yang disampaikan dalam rapat paripurna semata-mata menyangkut mekanisme dan etika persidangan, bukan substansi rekomendasi yang telah disusun oleh pansus.
Gung Cok memaparkan, undangan awal rapat paripurna hanya memuat dua agenda. Namun kemudian terdapat tambahan agenda ketiga yang merupakan hasil rapat internal DPRD Bali sebelum paripurna digelar. Saat rapat internal tersebut berlangsung, dirinya tidak dapat hadir karena menjalankan agenda adat dan kegiatan partai.
“Awalnya hanya ada dua agenda. Karena saya tidak hadir dalam rapat internal sebelum paripurna, muncul tambahan agenda pada poin ketiga. Namun kami tidak mempermasalahkan penambahan agenda itu karena sudah disepakati peserta rapat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, agenda ketiga tersebut adalah penyerahan rekomendasi Pansus TRAP oleh Ketua DPRD Bali kepada Wakil Gubernur Bali. Proses penyerahan itu, kata dia, telah berlangsung sesuai agenda yang ditetapkan.
“Nah, poin ketiga itu adalah penyerahan rekomendasi dari Ketua DPRD kepada Wakil Gubernur dan proses itu sudah dilaksanakan sesuai agenda,” katanya.

Menurut Gung Cok, persoalan muncul setelah dokumen rekomendasi tersebut diterima oleh Wakil Gubernur Bali. Dalam forum paripurna, muncul arahan agar rekomendasi yang telah diserahkan tersebut kembali dibacakan.
Ia mempertanyakan kelayakan prosedur tersebut dari sudut pandang etika persidangan.
“Setelah rekomendasi berada di tangan Pak Wakil Gubernur, ada instruksi agar dokumen itu dibacakan. Pertanyaan saya sederhana, apakah elok meminta kembali kepada Pak Wakil Gubernur untuk membacakan dokumen yang sudah diserahkan? Itu yang saya kritisi dari sisi etika persidangan,” jelasnya.
Gung Cok menilai apabila sejak awal memang direncanakan ada pembacaan rekomendasi dalam rapat paripurna, maka hal tersebut seharusnya dicantumkan secara jelas dalam agenda rapat.
“Seharusnya sejak awal tertulis pembacaan dan penyerahan rekomendasi. Jangan setelah diserahkan baru diminta dibacakan, sementara dalam agenda tidak tercantum pembacaan. Itu yang saya pertanyakan,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa tidak pernah ada penolakan terhadap penyerahan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Bali. Sebab, seluruh unsur pansus telah menyepakati rekomendasi tersebut jauh sebelum rapat paripurna berlangsung.
“Bahkan pada 2 Juni kami sudah menyepakati rekomendasi itu dalam rapat internal. Jadi tidak ada kaitannya dengan penolakan rekomendasi ataupun kritik terhadap kinerja Pansus TRAP,” tegasnya lagi.
Untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat, Gung Cok meminta kronologi rapat dipahami secara utuh. Ia juga mengusulkan agar seluruh agenda rapat dipublikasikan sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas jalannya sidang.
“Saya minta ketiga agenda rapat itu juga diunggah agar publik memahami duduk persoalannya. Karena poin ketiga tersebut memang sudah dibacakan oleh pimpinan sidang saat rapat berlangsung,” katanya.
Menurutnya, perbedaan pandangan yang muncul dalam forum paripurna merupakan hal yang wajar dalam praktik demokrasi. Namun demikian, konsistensi terhadap tata tertib, agenda rapat, serta etika persidangan harus tetap dijaga agar tidak menimbulkan multitafsir terhadap keputusan lembaga.
“Jadi sekali lagi, ini bukan soal menolak rekomendasi. Ini soal mekanisme dan etika dalam persidangan,” pungkasnya. (red/ich)