DENPASAR | Dunia News Bali – Inisiatif pengembangan Marine Spatial Planning (MSP) atau Penataan Ruang Laut Berbasis Masyarakat di Desa Adat Intaran, Sanur, mendapat perhatian khusus dari Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Publik (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali. Dalam forum inisiasi pengembangan MSP yang digelar di BRON The Resto, Renon, Rabu (24/6/2026), Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, menekankan pentingnya perlindungan aset desa adat serta kehati-hatian dalam menjalin kerja sama dengan investor.
Forum tersebut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar, akademisi Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Udayana, Bendesa Adat Intaran, pelaku usaha pesisir, hingga anggota DPRD Bali yang tergabung dalam Pansus TRAP.
Dalam kesempatan itu, Dr. Somvir mengapresiasi konsep MSP berbasis masyarakat yang dinilai mampu memberikan manfaat langsung kepada masyarakat lokal, khususnya krama Desa Adat Intaran. Menurutnya, model tersebut berpotensi menjadi contoh nasional apabila mampu menjaga keseimbangan antara pelestarian ruang laut, pemberdayaan masyarakat adat, dan pengembangan ekonomi pesisir secara berkelanjutan.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan program tidak hanya bergantung pada konsep yang baik, tetapi juga pada kemampuan masyarakat adat menjaga hak dan aset yang dimiliki sejak awal proses pengembangan.
Salah satu perhatian utama yang disampaikan adalah keberadaan lahan milik Desa Adat Intaran seluas sekitar 1,7 hektare yang telah bersertifikat atas nama desa adat. Menurutnya, aset tersebut harus dijaga secara maksimal karena memiliki nilai strategis bagi keberlangsungan masyarakat adat di masa depan.
“Tanah itu harus benar-benar diamankan. Jangan sampai di kemudian hari tergoda atau dirayu investor sehingga hak masyarakat adat justru hilang. Sertifikat yang sudah ada harus dijaga dengan baik karena itu merupakan aset strategis milik desa,” tegasnya.
Dr. Somvir juga mengingatkan bahwa berbagai sengketa aset yang pernah terjadi di Bali menjadi pelajaran penting agar perlindungan hukum terhadap tanah dan aset publik diperkuat sejak awal. Banyak persoalan muncul akibat skema pengelolaan maupun kerja sama yang tidak dirancang secara matang.
Selain perlindungan aset, ia menyoroti pentingnya penyusunan mekanisme kerja sama yang transparan dan berkeadilan apabila pengembangan kawasan nantinya melibatkan investor. Menurutnya, seluruh aspek harus diatur secara rinci, mulai dari jangka waktu kerja sama, pembagian manfaat, hak dan kewajiban para pihak, hingga mekanisme evaluasi setelah masa kerja sama berakhir.
Ia menegaskan, setiap kesepakatan harus mampu melindungi kepentingan masyarakat adat dalam jangka panjang, termasuk mengantisipasi perubahan nilai ekonomi yang terus berkembang dari waktu ke waktu.
“Jangan sampai kesepakatan yang dibuat hari ini justru merugikan masyarakat adat puluhan tahun ke depan. Kalau ada kerja sama 20 atau 30 tahun, harus dipastikan ada perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan adanya penyesuaian nilai ekonomi sesuai perkembangan zaman,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dr. Somvir mendorong pemerintah pusat untuk menghadirkan payung regulasi yang kuat bagi model pengelolaan berbasis masyarakat tersebut. Menurutnya, kepastian hukum sangat penting agar program tetap berjalan konsisten meskipun terjadi pergantian kebijakan maupun kepemimpinan di masa mendatang.
Ia menilai keberhasilan proyek percontohan di Desa Adat Intaran dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain di Indonesia, terutama dalam memastikan masyarakat lokal menjadi penerima manfaat utama dari pengelolaan sumber daya laut di wilayahnya sendiri.
Dalam forum tersebut, perlindungan terhadap nelayan tradisional juga menjadi perhatian penting. Dr. Somvir mengingatkan bahwa masuknya investasi dan berkembangnya aktivitas ekonomi berskala besar berpotensi mengurangi ruang hidup nelayan kecil apabila tidak diatur secara jelas sejak awal.
“Nanti ketika investasi mulai masuk dan ekonomi berkembang, jangan sampai nelayan tradisional kehilangan ruang. Harus ada porsi yang jelas dan perlindungan yang nyata bagi mereka,” katanya.
Ia juga menekankan perlunya strategi regenerasi nelayan agar sektor kelautan tetap diminati generasi muda. Tanpa dukungan ekonomi dan insentif yang memadai, menurutnya, anak-anak nelayan akan cenderung meninggalkan profesi tersebut dan beralih ke sektor lain.
Karena itu, ia mengajak kalangan akademisi, pemerintah, dan masyarakat adat untuk bersama-sama menyusun langkah jangka panjang guna menjaga keberlanjutan profesi nelayan tradisional sebagai bagian penting dari identitas masyarakat pesisir Bali.
“Jangan sampai kita berhasil menyelamatkan ruang laut, tetapi masyarakat yang selama ini hidup dari laut justru tidak lagi ada. Penguatan ekonomi nelayan harus menjadi bagian penting dari perencanaan sejak awal,” tegasnya.
Menutup sambutannya, Dr. Somvir menyatakan dukungan terhadap inisiatif KKP dalam mengembangkan MSP berbasis masyarakat. Ia berharap aspek perlindungan aset desa adat, keberlanjutan lingkungan, kesejahteraan nelayan, serta kepastian hukum dapat menjadi bagian utama dalam penyusunan regulasi sejak tahap perencanaan.
“Program ini sangat baik dan berpotensi menjadi contoh bagi daerah lain. Yang penting, sejak awal semua aturan dan perlindungannya disiapkan dengan matang agar di kemudian hari tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat,” pungkasnya. (red/rz)