DENPASAR | Dunia News Bali – Aktivis sekaligus Sekretaris ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, ST, menyoroti fenomena maraknya kawasan persawahan di Bali yang berubah menjadi “Zona Kuning” atau “Zona Pink” dalam peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu bentuk ketidakadilan yang merugikan petani kecil pribumi.
Ia menjelaskan, banyak bangunan vila, restoran, hotel hingga akomodasi wisata lainnya yang memperoleh izin pembangunan di tengah kawasan persawahan karena status lahannya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai zona permukiman atau zona akomodasi wisata dalam RTRW maupun RDTR.
“Di lapangan banyak vila dan restoran bisa memperoleh izin karena petanya sudah dikuningkan atau dipink-kan menjadi zona permukiman maupun akomodasi wisata. Padahal lokasi tersebut masih dikelilingi sawah milik petani,” ujar Gung De.
Menurutnya, istilah “Zona Kuning” atau “Zona Pink” cukup populer dalam pemasaran properti di Bali. Status tersebut menunjukkan bahwa suatu lahan telah diperuntukkan bagi pembangunan vila, glamping, restoran, maupun resort, sehingga tidak lagi berstatus sebagai lahan pertanian.
Sebagai contoh, ia menyebut adanya penawaran lahan seluas 1,5 hektare di kawasan Candi Kuning, Bedugul, yang dipasarkan dengan keterangan “Zona Kuning (Agrowisata & Villa)” sehingga dinilai legal untuk pembangunan vila, glamping maupun resort. Contoh lain adalah lahan seluas 70 are di Lumbung, Tabanan, yang dipasarkan sebagai “Zona Kuning” dengan pemandangan sawah. Hal serupa juga disebut terjadi di kawasan Jalan Sedap Malam, Denpasar, yang telah berstatus zona akomodasi wisata meski masih terdapat hamparan sawah milik petani dengan kondisi irigasi yang rusak.
Gung De mempertanyakan mengapa lahan sawah dapat berubah menjadi zona permukiman. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan lahan pertanian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 yang mewajibkan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) masuk dalam RTRW sebagai kawasan lindung.
Selain itu, RTRW Provinsi Bali 2023–2043 juga telah menetapkan kawasan pertanian lahan basah dan sistem Subak sebagai kawasan lindung budaya.
“Inilah praktik kebijakan yang menindas rakyat kecil. Sangat zalim terhadap masyarakat pribumi,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam berbagai evaluasi pemerintah pusat, termasuk mengacu pada arahan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, target LP2B di Bali seharusnya mencapai sekitar 87 persen dari total Lahan Pertanian Sawah (LPS). Namun hingga kini, menurutnya, baru sekitar 62 persen yang tercantum dalam RTRW kabupaten/kota sehingga pemerintah diminta mengembalikan lahan sawah yang telah berubah status menjadi nonpertanian.
Di sisi lain, tekanan investasi dan perkembangan sektor pariwisata disebut terus mendorong alih fungsi lahan Subak. Kondisi tersebut diperparah oleh tingginya tingkat ketidakpatuhan terhadap regulasi tata ruang, termasuk alih fungsi sempadan sungai menjadi kawasan hunian maupun kegiatan ekonomi yang dinilai mencerminkan lemahnya penegakan aturan.
Menurut Gung De, kondisi tersebut membuat petani kecil berada pada posisi yang tidak seimbang. Sawah milik petani tetap diwajibkan menjadi LSD atau LP2B sehingga tidak boleh dibangun, sementara lahan lain yang telah lebih dahulu diubah status zonasinya menjadi kawasan permukiman atau vila dapat dikembangkan menjadi akomodasi wisata dengan relatif mudah.
“Setelah statusnya menjadi kuning, pembangunan vila maupun rumah makan tinggal mengurus perizinan. Mereka kemudian menjual pemandangan sawah sebagai nilai tambah dengan tarif tinggi,” katanya.
Ia menilai dampak paling besar justru dirasakan para petani yang lahannya berada di tengah kawasan pembangunan tersebut. Sawah petani dikepung hotel, vila, maupun rumah makan, akses irigasi terganggu, jalur traktor menjadi terbatas, bahkan kawasan persawahan kerap dijadikan lokasi swafoto oleh tamu vila.
Selain itu, perubahan status zona juga memicu lonjakan harga tanah. Ia mencontohkan lahan berstatus ITR Kuning dengan pemandangan sawah yang dipasarkan hingga mencapai sekitar Rp2 miliar per are. Kondisi ini dinilai semakin menyulitkan petani mempertahankan lahannya karena tidak memiliki kemampuan membeli kembali tanah yang nilainya melonjak.
Gung De juga menyoroti keuntungan ekonomi yang diperoleh pelaku usaha akomodasi wisata dari pemandangan sawah. Menurutnya, vila yang berada di tengah persawahan mampu menyewakan kamar dengan tarif berkisar Rp3 juta hingga Rp15 juta per malam, sementara pemandangan sawah yang menjadi daya tarik utama merupakan hasil kerja para petani.
“Petani tidak memperoleh royalti apa pun dari view sawah yang mereka ciptakan. Yang mereka rasakan justru kebisingan, limbah, dan kerusakan jalan,” ujarnya.
Ia kemudian mengibaratkan kondisi tersebut seperti “hewan di kebun binatang”. Menurutnya, hewan masih mendapatkan makanan dan layanan kesehatan, sedangkan petani tetap harus memenuhi kebutuhan hidup dan biaya pengobatan sendiri meski sawahnya menjadi objek pemandangan bagi wisatawan.
Lebih lanjut, Gung De mengakui pemerintah telah berupaya melakukan moratorium terhadap alih fungsi LP2B maupun LSD. Namun implementasinya dinilai masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari fragmentasi kewenangan antarinstansi, benturan kepentingan ekonomi dengan konservasi, hingga dugaan penyalahgunaan izin bangunan.
Ia juga menyoroti dugaan adanya vila ilegal yang menggunakan izin rumah tinggal, sebagian disebut dimiliki kerabat oknum pejabat dan dikerjasamakan dengan warga negara asing melalui skema tertentu. Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.
“Kasus ini semestinya diusut tuntas oleh aparat penegak hukum, khususnya KPK dan Kejaksaan, agar praktik yang dianggap sebagai bentuk penjajahan model baru terhadap rakyat kecil tidak terus berlangsung,” tegasnya.
Menurut Gung De, persoalan utama terjadi karena pembangunan dapat memperoleh izin setelah status lahannya lebih dahulu diubah menjadi zona kuning dalam RTRW maupun RDTR, meski fungsi awalnya merupakan kawasan persawahan.
Sebagai solusi, ia mengusulkan agar pelaku usaha akomodasi wisata yang memanfaatkan panorama sawah memberikan kompensasi kepada petani. Menurutnya, petani beserta anggota keluarganya sejatinya telah menjadi pihak yang menciptakan nilai ekonomi melalui pemandangan sawah yang dinikmati para tamu vila.
“Mestinya para pengusaha akomodasi wisata yang berada di tengah sawah membayar kompensasi kepada petani setidaknya setara UMK bagi seluruh anggota keluarganya. Mereka adalah pihak yang menciptakan view yang dijual vila kepada wisatawan,” pungkas Anak Agung Gede Agung Aryawan, ST. (red)