Terkikisnya Originalitas Hukum Adat

0leh: Advokat I Made Somya Putra, S.H., M.H.

 

DENPASAR | Dunia News Bali – Van Vollenhoven disebut sebagai Bapak Hukum Adat Indonesia tanpa pernah datang ke Nusantara. Ia hanya duduk sambil membaca laporan dari para bawahannya di Hindia Belanda. Padahal, tujuan utama kajian tersebut adalah untuk kepentingan Hindia Belanda yang lebih banyak dipergunakan sebagai alat politik pecah belah (divide et impera).

Hindia Belanda dalam mengolonisasi Nusantara melalui praktik divide et impera menggunakan beberapa cara untuk mengikis hukum adat, antara lain:

1. Van Raad (Pengadilan)

Pembentukan pengadilan pada zaman Hindia Belanda bertujuan membatasi ekspresi dan cara berpendapat masyarakat adat.

Keputusan-keputusan pengadilan menggunakan sistem pembuktian ala Belanda serta mengikuti pranata Hindia Belanda yang pada dasarnya hanya untuk kepentingan kolonial. Sistem pembuktian ala Belanda mulai mengesampingkan pembentukan keseimbangan microcosmos dan macrocosmos, serta lebih mengutamakan pembuktian berdasarkan pancaindra yang sifatnya terbatas.

2. Volkslectuur (Kepustakaan)

Kepustakaan ini lebih berfungsi sebagai sarana propaganda dengan menciptakan mitologi-mitologi palsu, melakukan doktrinasi, menyelewengkan sejarah, serta mengambil naskah-naskah penting untuk dibawa ke Belanda. Sementara itu, pustaka yang dianggap tidak terlalu berpengaruh terhadap kepentingan kolonial tetap dibiarkan di Nusantara.

Baca juga:  BTID Bantah Tutup Akses Pura Sakenan, Desa Adat Serangan Siapkan Sentra Kuliner dan Parkir Raksasa

Selain itu, dibuat pula tulisan-tulisan baru yang pada prinsipnya dapat mengubah tatanan maupun kultur masyarakat secara perlahan-lahan.

Akibatnya, lambat laun hukum adat ikut berubah karena kepustakaan telah dikuasai oleh kolonial.

3. Ethische Politiek (Politik Etis)

Politik Etis merupakan cara menanamkan doktrin melalui pendidikan ala Barat yang pada hakikatnya lebih mengarah pada pencucian otak, propaganda, serta pendisiplinan para pemimpin di Nusantara agar lebih tunduk kepada Hindia Belanda.

Para anak raja, punggawa, dan pembesar Nusantara disekolahkan agar kelak lebih menerapkan kepentingan-kepentingan kolonial yang telah disusupkan melalui sistem pendidikan tersebut.

Dengan pemahaman dan pengetahuan yang diperoleh dari pendidikan kolonial, perlahan-lahan hukum adat itu sendiri berubah agar sesuai dengan keinginan Hindia Belanda.

Berbeda dengan metode kolonial ala Inggris yang lebih mengedepankan kekerasan dan penaklukan dalam mempertahankan kekuasaan jajahannya selama tetap tunduk kepada Inggris, Hindia Belanda justru lebih mengedepankan pencucian otak dan propaganda yang ditanamkan dalam cara berpikir para pemimpin, sehingga tanpa disadari mereka meninggalkan hukum adat itu sendiri.

Baca juga:  Dari Bali untuk Asia Tenggara, SMAN 1 Denpasar Jadi Role Model Pendidikan STEM

Dengan demikian, Hindia Belanda tidak harus selalu menggunakan kekerasan untuk mencengkeram Nusantara, melainkan cukup melalui perubahan cara berpikir para pemimpinnya.

KULIT PRIBUMI, PERILAKU KOLONIAL

Praktik kolonial Hindia Belanda dalam mengubah hukum adat seharusnya menjadi refleksi bagi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari warisan penjajahan, sekaligus melestarikan dan mengimplementasikan hukum adat yang lebih orisinal atau murni.

Namun, kenyataannya justru menjadi bahan renungan. Lebih banyak orang berpraktik seperti Van Vollenhoven yang tidak pernah turun ke banjar menjadi sekaa pragina, menjadi sekaa mebat, menjadi daha taruna, ataupun menjadi pengayah pada level paling kecil. Hanya karena memiliki jabatan, seseorang merasa cukup membaca laporan-laporan secara umum lalu menganggap dirinya paling memahami dan mempraktikkan hukum adat, padahal tidak diimbangi dengan bacaan hukum adat yang memadai.

Dewasa ini, Van Raad (Pengadilan), Volkslectuur (Kepustakaan), dan Ethische Politiek (Politik Etis) justru tampak dilakukan secara nyata oleh bangsa Indonesia terhadap hukum adatnya sendiri. Tanpa disadari, pendidikan ala Barat telah menguasai nilai-nilai dalam hukum adat yang kemudian dipraktikkan oleh para pejabat maupun pembesar republik ini. Hasilnya, lebih banyak kekacauan dan ketidakseimbangan yang terjadi.

Baca juga:  Pengacara Togar Situmorang Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp1,81 Miliar

Termasuk dalam penentuan aturan-aturan hukum yang lebih mengutamakan demokrasi ala Barat, yang justru hasil akhirnya adalah memecah belah antarsesama anak bangsa.

Para pembesar (elit) yang mengatasnamakan hukum adat banyak membentuk lembaga maupun kelompok yang pada hakikatnya hanya bertujuan menjalankan “Politik Etis”, agar pemahaman para elit dapat diterapkan di kalangan masyarakat hukum adat. Perlahan-lahan masyarakat hukum adat pun terkondisikan mengikuti situasi politik maupun kepentingan para elit tersebut.

Munculnya aturan-aturan baru dari para elit pada akhirnya telah mengubah aturan-aturan hukum adat di Indonesia, sekaligus menghilangkan asas kebijaksanaan yang terkandung dalam keseimbangan makrokosmos dan mikrokosmos.

Tulisan ini hanyalah menjadi bahan renungan bagi kita semua agar kembali mengingat, membaca, dan mempraktikkan hukum adat mulai dari lingkup yang paling kecil, yaitu rumah tangga dan banjar, serta tidak menjadi seperti Van Vollenhoven.

Jika kita merasa berada pada situasi seperti ini, maka sesungguhnya kita adalah berkulit pribumi, tetapi berperilaku kolonial. (red)

Berita Terpopular

Scroll to Top