DENPASAR | dunianewsbali – Mediasi perkara gugatan perdata senilai Rp 25 miliar yang dilayangkan advokat Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media di Bali resmi menemui jalan buntu. Bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (4/8), tim kuasa hukum tergugat secara tegas menolak seluruh poin perdamaian yang disodorkan penggugat.
Tuntutan Rp 25 Miliar Dinilai Hanya Mengulang Gugatan
Proses mediasi yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra PN Denpasar dipimpin oleh Hakim Mediator, Tjokorda Putra Budi Pastima, SH.MH, secara tertutup merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016. Dalam forum tersebut, pihak penggugat menyerahkan resumé mediasi yang memuat tiga tuntutan utama:
- Ganti Rugi Materiil & Immateriil: Menuntut pembayaran senilai total Rp 25 miliar (Rp 5 miliar materiil dan Rp 20 miliar immateriil).
- Klarifikasi & Permohonan Maaf: Mewajibkan penayangan berita klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka.
- Penarikan Berita (Take Down): Meminta penghapusan seluruh pemberitaan terkait dari portal media tergugat.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Tergugat dari Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), I Made Ariel Suardana, S.H., M.H., menegaskan bahwa isi resumé tersebut sama sekali tidak membuka ruang kompromi karena menyalin utuh pokok perkara gugatan.
“Hari ini kami sudah menyampaikan secara lisan bahwa seluruh tuntutan itu kami tolak. Kalau isinya sama persis dengan gugatan, lalu apa yang mau didamaikan? Jangankan tiga poin itu, nol koma sekian persen pun kami tidak akan menyetujui perdamaian,” tegas Ariel Suardana usai persidangan.
Anatomi Masalah: Cacat Prosedur PERMA dan Keabsahan Surat Kuasa
Berdasarkan analisis yuridis tim hukum tergugat, proses mediasi ini menyimpan dua ganjalan prosedural mendasar dari pihak penggugat:
1. Pelanggaran Substansi Resumé Mediasi

Anggota tim kuasa hukum tergugat, I Wayan Sedana, S.H.M.KN, menyoroti bahwa resumé yang disodorkan Togar Situmorang menyalahi esensi PERMA No. 1 Tahun 2016. Resumé mediasi seharusnya menawarkan opsi penyelesaian sengketa alternatif di luar materi pokok perkara, bukan memaksa tergugat mengakui isi gugatan.
“Mengacu pada PERMA tentang mediasi, resumé tidak boleh menyangkut tentang pokok perkara. Penggugat harus membuat tawaran di luar itu. Karena resumé ini sudah masuk ke pokok perkara, maka kesepakatan damai menjadi hal yang tidak mungkin,” jelas Wayan Sedana.
2. Keabsahan Legitimasi Tim Hukum Tergugat

Di dalam ruang mediasi, pihak penggugat sempat mempertanyakan kehadiran prinsipal atau direksi media tergugat. Menanggapi hal tersebut, I Putu Indra Prasetya Wiguna, S.H., menegaskan bahwa timnya yang terdiri dari 34 advokat telah dibekali legitimasi hukum yang sah dan sempurna.
“Kami telah menyiapkan Surat Kuasa Khusus untuk Mediasi secara terpisah. Di dalamnya tercantum klausul eksplisit yang memberikan kewenangan penuh kepada kami untuk menjawab, membuat resumé, hingga mengambil keputusan menolak perdamaian. Jadi tuduhan bahwa kami tidak sah adalah hal yang tidak logis,” papar Indra Prasetya.
Bukan Sekadar Angka: Perlindungan Pers dari Ancaman SLAPP
Penolakan keras terhadap perdamaian ini ditegaskan bukan semata-mata karena nilai tuntutan ganti rugi yang fantastis. Lebih mendasar, perkara ini dipandang sebagai ancaman serius terhadap pilar kemerdekaan pers dan fungsi kontrol sosial di masyarakat.

Anggota tim hukum tergugat, Ignatius Radithe Prastika, S.H., menilai gugatan senilai Rp 25 miliar ini memiliki indikasi kuat sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) atau unjustified lawsuit against the press.
“Gugatan ini dirancang dengan iktikad tidak baik untuk membungkam kebebasan pers. Tuntutan tak wajar seperti ini mengganggu kerja-kerja jurnalistik dan merusak iklim demokrasi. Perkara ini harus diuji hingga pokok perkara agar menjadi pendidikan politik dan preseden hukum bahwa jurnalisme yang dilindungi undang-undang memiliki imunitas,” ujar Radithe.
Langkah Hukum Selanjutnya
Guna memenuhi ketertiban administrasi persidangan dan mematuhi arahan Hakim Mediator, tim kuasa hukum tergugat menyepakati untuk menyerahkan berkas jawaban penolakan mediasi secara tertulis pada Kamis, 6 Agustus.
Setelah jawaban tertulis diserahkan, Hakim Mediator akan menerbitkan laporan kegagalan mediasi kepada Majelis Hakim PN Denpasar. Dengan demikian, perkara gugatan perdata ini akan resmi memasuki babak pembacaan gugatan, jawaban, hingga pembuktian di sidang terbuka untuk umum. (brv)