DENPASAR | Dunia News Bali – Polemik pembongkaran tujuh pelinggih di sebuah merajan keluarga di kawasan Sanur, Denpasar Selatan, yang belakangan ramai diperbincangkan publik dan viral di media sosial, mendapat tanggapan langsung dari I KAA alias Copin. Melalui hak jawab dan klarifikasi, Copin menyampaikan versinya terkait peristiwa tersebut setelah dirinya dilaporkan ke kepolisian oleh salah satu anak kandungnya.
Copin mengaku prihatin sekaligus kecewa karena prosesi Pralina Merajan yang dilakukannya justru berujung pada proses hukum. Menurutnya, keputusan tersebut bukan tindakan sepihak, melainkan telah melalui pembahasan bersama dan diketahui oleh sejumlah pihak, termasuk Bendesa Adat, kepala desa, anggota keluarga, hingga pihak yang kini melaporkannya.
Ia menjelaskan, sejak masa pandemi Covid-19, merajan tersebut sudah tidak lagi terawat. Karena itu, diputuskan untuk memindahkan tempat suci keluarga ke lokasi lain yang dinilai lebih mudah dijangkau.
“Tempat itu sejak Covid sudah tidak terurus. Mereka (mantan istri dan anaknya) juga tidak pernah mengurus sanggah, sehingga diputuskan dipindah ke rumah Tunggak Bingin 5C agar lebih dekat,” ujar Copin, Minggu (2/8/2026).
Dalam keterangannya, Copin juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat menawarkan pengelolaan properti Hotel Rani kepada anaknya sebagai bagian dari upaya menyelesaikan persoalan keluarga, termasuk sengketa harta bersama, agar tidak terus berlarut-larut.
Namun, ia menilai pemberitaan yang berkembang telah menggambarkan dirinya seolah melakukan perbuatan tercela.
“Kondisi ini sangat mencoreng nama saya. Saya ingin bertanya, apakah dia (anaknya) mau membangun sanggah di rumahnya atau memindahkannya ke depan coffee shop? Kalau memang mau, mari kita rundingkan bersama,” katanya.
Copin juga mengingatkan perjuangannya selama bertahun-tahun membesarkan keluarga, menyekolahkan anak-anak hingga ke luar negeri, serta memenuhi kebutuhan mereka.
“Apakah dia bisa membeli tanah satu sampai dua are dari hasil kerjanya sekarang? Jangan sampai papa digambarkan seperti penjahat besar,” ucapnya.
Ia menambahkan, kondisi kehidupannya saat ini justru berbeda dengan anggapan yang berkembang. Menurutnya, dirinya tinggal di rumah kos, sedangkan mantan istri dan anak-anaknya masih menempati vila di kawasan Sanur.
Mengenai sengketa harta bersama, Copin menyebut Putusan Kasasi Nomor 4477 K/Pdt/2025 telah menolak seluruh gugatan mantan istrinya, sehingga menurutnya persoalan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Menanggapi isu yang berkembang mengenai hak waris, Copin menegaskan bahwa dirinya masih hidup dan tetap berupaya mencari nafkah.
“Papamu ini belum mati. Saya masih berusaha mencari uang dengan menyewakan hotel yang lama tidak beroperasi untuk biaya hidup dan membeli rumah,” katanya.
Ia juga membantah isu yang menyebut dirinya berpindah keyakinan. Copin menegaskan hingga kini masih memeluk agama Hindu.
“Saya masih Hindu. Yang berpindah ke Kristen adalah kakak saya, Made Darma,” tegasnya.
Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Penghalangan Ibadah
Kuasa hukum Copin, Gde Widnyana, SH., mengatakan dirinya mengetahui secara langsung jalannya prosesi Pralina Merajan. Menurutnya, terdapat dugaan tindakan yang menghalangi pelaksanaan ibadah tersebut.
“Kami memiliki rekaman video yang menunjukkan adanya dugaan upaya menghalangi seseorang menjalankan ibadah,” ujarnya.
Selain itu, ia menyebut telah melaporkan dugaan perusakan yang kini ditangani Polsek Denpasar Selatan.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/74/V/2026/SPKT/Polsek Densel/Polresta Denpasar/Polda Bali tertanggal 28 Mei 2026, perkara tersebut disebut telah memasuki tahap penyidikan.
Menurutnya, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan dijadwalkan meminta keterangan dari pihak Kantor Pertanahan Kota Denpasar serta saksi-saksi dari pihak terlapor.
Hak Waris Dinilai Belum Berlaku
Kuasa hukum lainnya, I Made Kadek Arta, SH., menjelaskan bahwa dirinya turut menyaksikan persiapan pelaksanaan prosesi Pralina. Ia mengatakan prosesi sempat dijadwalkan beberapa hari sebelumnya, namun tertunda karena adanya keberatan dari anak-anak kliennya.
“H-3 sebelum Idul Adha saya datang bersama calon penyewa dan berdiskusi mengenai persiapan, termasuk mengundang pemangku dari Panjer,” jelasnya.
Saat prosesi akhirnya dilaksanakan pada Buda Cemeng, kata Kadek Arta, terjadi dugaan penghalangan sehingga sejumlah banten dan sarana upacara mengalami kerusakan.
“Banten jatuh dan hancur. Dari kejadian itu klien kami kemudian melapor ke Polsek Denpasar Selatan atas dugaan perusakan serta menghalangi orang menjalankan ibadah,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas objek tanah tersebut hingga kini masih tercatat atas nama kliennya.
Terkait alasan hak waris yang dikemukakan pihak anak, Kadek Arta berpendapat hak tersebut belum otomatis berlaku selama pemilik harta masih hidup.
“Ahli waris tidak otomatis memperoleh warisan. Pemilik tanah masih memiliki hak untuk menentukan, termasuk melalui hibah atau wasiat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Jero Mangku: Inti Prosesi Pralina Sudah Terlaksana
Jero Mangku Agus Primadana (Vajra) dari Griya Panjer yang memimpin prosesi juga memberikan penjelasan. Menurutnya, meski terjadi gangguan saat pelaksanaan, inti dari prosesi Pralina telah berlangsung.
“Saya tidak berani mengatakan merajan itu belum di-Pralina. Persembahyangan sudah dilakukan dan tirta sudah ditumpahkan di pekarangan merajan. Itu merupakan inti dari prosesi Pralina, sehingga menurut saya prosesi tersebut sudah terlaksana, terlepas dari dugaan penghalangan yang terjadi,” jelasnya melalui sambungan telepon.
Ia juga menyayangkan adanya dugaan kerusakan terhadap banten dan perlengkapan upacara.
“Merusak banten merupakan bentuk penghinaan. Saya juga melihat daksina puyung sudah tidak ada, dan menurut pengamatan saya merajan itu sudah lama tidak dibanteni,” ujarnya. (red/riza)
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini merupakan hak jawab dan hak klarifikasi dari pihak I KAA alias Copin sebagai terlapor, sebagai bentuk penerapan prinsip cover both sides dalam pemberitaan. Seluruh informasi disusun berdasarkan keterangan para narasumber sebagaimana disampaikan kepada media. Proses hukum terkait perkara ini masih berlangsung dan semua pihak tetap memiliki hak yang sama untuk menyampaikan tanggapan maupun klarifikasi sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.