JAKARTA | Dunia News Bali – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan komitmen DPR untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Target tersebut disampaikan di tengah aksi unjuk rasa sejumlah kelompok masyarakat di depan Gedung DPR RI yang salah satu tuntutannya mendesak pengesahan RUU tersebut.
Puan mengatakan, target penyelesaian RUU Perampasan Aset sebelumnya telah disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Menurutnya, DPR bersama pemerintah masih memiliki waktu sekitar empat setengah bulan untuk menuntaskan pembahasan hingga akhir tahun.
“Tadi sudah disampaikan oleh pimpinan DPR, Pak Dasco, bahwa insyaallah RUU Perampasan Aset ini akan kami selesaikan pada tanggal 15 Desember tahun 2026,” kata Puan seusai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan mengenai perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset.
Penyampaian laporan tersebut disaksikan langsung Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama sejumlah perwakilan massa aksi dari balkon ruang Rapat Paripurna.
Dalam laporannya, Habiburokhman memastikan RUU Perampasan Aset ditargetkan paling lambat disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Desember 2026. Ia menjelaskan, pembahasan membutuhkan waktu karena RUU tersebut memuat substansi baru dan prosesnya juga harus mengakomodasi partisipasi masyarakat.
Usai mengikuti penyampaian laporan di Rapat Paripurna, Botok bersama sejumlah perwakilan massa kemudian diterima dalam audiensi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Audiensi itu turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.
Dalam pertemuan tersebut, Botok meminta pimpinan DPR RI mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak dapat diselesaikan sesuai target, yakni 15 Desember 2026.
Dasco kemudian menyatakan kesediaannya memenuhi permintaan tersebut. Ia menegaskan dirinya bersama pimpinan DPR lainnya siap mundur apabila RUU Perampasan Aset tidak rampung hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
Puan menilai masih tersedia waktu yang cukup bagi DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan sebelum masa sidang DPR tahun ini berakhir.
“Sekarang bulan Agustus, lalu September, Oktober, November, Desember, artinya masih kurang lebih empat setengah bulan lagi. Jadi insyaallah bahwa penutupan tahun ini, tahun 2026 itu kan 31 Desember,” ujar Puan.
Selain soal target penyelesaian RUU, Puan juga menyinggung keterlibatan perwakilan masyarakat dalam Rapat Paripurna DPR. Ia mengatakan DPR terbuka terhadap aspirasi masyarakat dan menyediakan sejumlah mekanisme untuk menyampaikannya.
Menurut Puan, masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi maupun meminta pertemuan dengan DPR dapat mengajukan surat secara resmi. Aspirasi tersebut selanjutnya dapat disampaikan melalui berbagai saluran yang tersedia di DPR.
“Jikalau aspirasi dan pertemuan itu ingin dilakukan, silakan sampaikan surat permintaan untuk bertemu, sampaikan surat keinginan untuk menyampaikan aspirasi. Tentu saja kami akan menemui dan menerima aspirasi tersebut,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, penyampaian aspirasi dapat dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di alat kelengkapan dewan (AKD) atau komisi terkait. Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan aspirasi melalui Badan Aspirasi Masyarakat (BAM), audiensi dengan pimpinan DPR maupun komisi, hingga menghadiri Rapat Paripurna sesuai mekanisme yang berlaku.
“Bahkan sampai kemudian kami akan bolehkan perwakilannya untuk ikut dalam paripurna. Namun ya ikuti mekanisme dan aturan yang ada di lembaga DPR ini,” kata Puan. (red/riza)