Komisi I DPRD Bali Turun ke Yeh Malet, Pengempon Pura Masceti Buka Riwayat Tanah Pelaba

KARANGASEM | Dunia News Bali – Komisi I DPRD Provinsi Bali turun langsung ke kawasan Yeh Malet, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Kamis (27/8/2026). Kedatangan tersebut untuk menyerap aspirasi Pengempon dan Pengurus Pura Masceti di tengah polemik mengenai status kawasan tersebut.

Dalam pertemuan itu, Pengempon Pura Masceti menyampaikan sejarah kawasan, riwayat penguasaan tanah, serta sejumlah dokumen yang menurut mereka memiliki keterkaitan dengan Tanah Pelaba Pura Masceti.

Penyerapan aspirasi berlangsung bertepatan dengan Purnama Sasih Ketiga. Pengempon didampingi penasihat hukum memaparkan perjalanan sejarah Yeh Malet, mulai dari riwayat masa lalu hingga kondisi kawasan saat ini.

Kegiatan tersebut juga dihadiri sejumlah instansi dan pihak terkait. Di antaranya perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karangasem, BPKAD Karangasem, DPRD Kabupaten Karangasem, Kecamatan Manggis, Pemerintah Desa Antiga Kelod yang diwakili Sekretaris Desa, serta Kepala Dusun Yeh Malet.

Dalam kesempatan itu, Pengempon Pura Masceti menyerahkan sejumlah data dan dokumen kepada Komisi I DPRD Bali sebagai bahan untuk menelusuri lebih jauh sejarah serta status kawasan Yeh Malet.

Salah satu Pengempon menjelaskan, berdasarkan riwayat yang mereka pegang, Yeh Malet merupakan bagian dari kawasan Tanah Pelaba Pura Masceti. Secara keseluruhan, Tanah Pelaba tersebut disebut memiliki luas sekitar 54 hektare dan tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Antiga Kelod, Gegelang, dan Antiga.

“Bagi kami, ini bukan persoalan baru. Ada sejarah, ada data dan ada dokumen yang kami serahkan. Kami berharap semuanya diperiksa secara utuh sehingga persoalan Tanah Pelaba Pura Masceti tidak dilihat hanya dari satu sisi,” ujar Pengempon Pura Masceti.

Baca juga:  Tulisan Opini di Detik.com Dihapus tanpa Pembelaan, Wilson Lalengke: Dewan Pers Mandul

Dokumen yang disampaikan antara lain pencatatan Tanah Laba Pura Masceti sebelum 1936, Klasiran Nomor 52 Pesedahan Manggis, dokumen IPEDA 1976, serta SK Bupati Karangasem Nomor 66 Tahun 1987 tentang penetapan dan penertiban hasil inventaris tanah-tanah Pelaba Pura di Kabupaten Karangasem.

Selain itu, Pengempon juga menyerahkan atau menunjukkan dokumen lain yang dinilai berkaitan dengan riwayat tanah. Di antaranya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK 556/DJA/1986, data Sismiop, serta SPPT yang disebut berkaitan dengan Tanah Laba Pura Masceti.

Menurut Pengempon, seluruh dokumen tersebut perlu menjadi bahan verifikasi pemerintah sebelum menentukan status maupun pemanfaatan kawasan Yeh Malet.

“Yang kami minta sederhana, sejarah adat, dokumen pertanahan dan penguasaan tanah diperiksa secara menyeluruh. Jangan sampai karena ada kebijakan atau keputusan baru, sejarah penguasaan yang lebih dahulu ada kemudian terabaikan,” tegasnya.

Soroti Kebijakan BWS dan PUPR

Dalam forum tersebut, Pengempon Pura Masceti juga menyinggung keberadaan Badan Wilayah Sungai (BWS) serta keputusan Kementerian PUPR yang berkaitan dengan kawasan Yeh Malet.

Mereka berpandangan, kebijakan atau keputusan pemerintah yang muncul kemudian tidak semestinya secara otomatis menghapus atau menghilangkan hak yang menurut mereka telah melekat pada Tanah Pelaba Pura Masceti.

Baca juga:  DPD PERADI PASNI Cetak 13 Advokat Baru, Resmi Disumpah di PT Denpasar

“Kalau memang Masceti menguasai dan memiliki sejarah lebih dahulu, sementara BWS datang kemudian dengan SK PUPR, kami berharap riwayat tersebut tetap diperiksa dan dihormati. Jangan sampai aset atau Laba Pura beralih kepada pihak yang tidak tepat,” kata Pengempon.

Komisi I DPRD Bali selanjutnya menampung seluruh keterangan dan dokumen yang disampaikan dalam agenda penyerapan aspirasi tersebut.

Persoalan Yeh Malet akan menjadi bahan koordinasi lebih lanjut dengan DPRD Kabupaten Karangasem, pemerintah daerah, serta instansi teknis yang memiliki kewenangan terkait.

Laba Pura dan Kelestarian Sumber Air

Selain meminta kejelasan mengenai status tanah, Pengempon Pura Masceti menegaskan harapan agar kawasan Yeh Malet tetap dipertahankan sebagai bagian dari Laba Pura Masceti dan tidak dialihfungsikan secara sepihak.

Mereka juga berharap proses administrasi pertanahan dapat diarahkan hingga penerbitan sertifikat apabila seluruh persyaratan serta dasar hukum yang diperlukan telah terpenuhi.

Di sisi lain, aspek pelestarian sumber air tetap menjadi perhatian utama. Pengempon menilai persoalan status atau kepemilikan tanah tidak seharusnya dipertentangkan dengan kepentingan menjaga keberlangsungan sumber air di kawasan tersebut.

“Setelah status dan sertifikatnya jelas, kami siap berkomunikasi dan mencari jalan terbaik. Air adalah kehidupan. Yang paling utama adalah bagaimana sumber air tetap lestari, sementara sejarah dan hak Tanah Pelaba Pura juga tidak hilang,” terangnya.

Baca juga:  Gung Ronny Mundur dari Ketua Partai Garuda Bali, Rehat Jelang Pemilu 2029

Sikap tersebut, kata Pengempon, menunjukkan bahwa persoalan Yeh Malet tidak semata-mata dilihat sebagai persoalan perebutan lahan. Di dalamnya terdapat aspek sejarah adat, aset pura, tata kelola ruang, status pertanahan, hingga keberlanjutan lingkungan.

Dengan adanya penyerapan aspirasi oleh Komisi I DPRD Bali, persoalan Yeh Malet kini menjadi bagian dari ruang pengawasan dan koordinasi lintas lembaga.

Pengurus Pura Masceti berharap Komisi I DPRD Bali tidak berhenti pada penerimaan aspirasi, tetapi turut mengawal proses verifikasi terhadap sejarah, dokumen, status tanah, serta kebijakan pemerintah hingga ditemukan penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak.

“Intinya kami ingin Laba Pura Masceti tetap dijaga, tidak beralih fungsi dan tidak jatuh ke tangan yang tidak tepat. Tetapi kami juga ingin air tetap lestari. Karena itu, kami berharap pemerintah, DPRD dan semua pihak duduk bersama mencari solusi,” tutup Pengempon Pura Masceti.

Catatan Redaksi: Seluruh keterangan mengenai sejarah, penguasaan, dokumen pertanahan, status kawasan, serta hubungan Yeh Malet dengan Tanah Pelaba Pura Masceti dalam berita ini merupakan keterangan dan sikap Pengempon/Pengurus Pura Masceti. Status hukum dan kepemilikan tanah tetap harus dibuktikan melalui dokumen serta kewenangan lembaga yang berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait. (red/riza).

Berita Terpopular

Scroll to Top