Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA dalam 10 Hari, Mayoritas Overstay

BADUNG | Dunia News Bali – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mendeportasi 12 warga negara asing (WNA) selama periode 26 Agustus hingga 4 September 2026. Tindakan tersebut dilakukan setelah petugas menemukan sejumlah pelanggaran keimigrasian melalui patroli rutin di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai.

Dari 12 WNA yang dikenai deportasi, sebanyak delapan orang terbukti tinggal di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay lebih dari 60 hari. Mereka terdiri atas dua warga negara Inggris serta masing-masing satu warga negara Perancis, Belanda, Amerika Serikat, Belgia, Belarus, dan Selandia Baru.

Sementara empat WNA lainnya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keempatnya terdiri atas tiga warga negara Rusia yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan seorang warga negara Kanada yang sebelumnya telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan terkait kasus penipuan.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan patroli keimigrasian dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja jajarannya.

Baca juga:  Dari Karangasem ke Denpasar, Garda Grup Konsisten Bantu Korban Banjir dan Longsor

Menurut dia, patroli tersebut menjadi salah satu cara untuk mendeteksi secara langsung berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian di lapangan.

“Kegiatan patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Novyandri.

Ia menegaskan, tindakan deportasi merupakan bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian.

“Tindakan deportasi terhadap 12 WNA ini menjadi bukti bahwa terhadap Orang Asing yang terbukti melakukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Imigrasi Ngurah Rai menyatakan akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum terhadap keberadaan maupun kegiatan WNA di wilayah kerjanya.

Seluruh orang asing yang berada di Indonesia diwajibkan mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan terkait izin tinggal dan kewajiban selama berada di Indonesia. Selain itu, WNA juga diingatkan untuk menghormati nilai-nilai budaya lokal yang berlaku di wilayah setempat. (red/riza)

Berita Terpopular

Scroll to Top