Humas ARUN Soroti Rencana Pemanggilan Kapolda Bali oleh DPRD, Ingatkan Batas Kewenangan

DENPASAR | Dunia News Bali – Polemik mengenai rencana DPRD Bali meminta penjelasan dari Kapolda Bali mendapat perhatian dari Humas ARUN, I Made Richy Ardhana Yasa alias Ray. Ia mengingatkan agar persoalan kewenangan antarlembaga tidak diterjemahkan secara keliru melalui pernyataan di ruang publik.

Menurut Ray, penggunaan istilah “memanggil Kapolda” perlu ditempatkan dalam konteks yang tepat. Sebab, terdapat perbedaan antara mengundang pejabat kepolisian untuk kepentingan koordinasi dengan memanggil dalam pengertian meminta pertanggungjawaban atau memengaruhi proses hukum.

“Harus hati-hati memberikan statement di ruang publik. Jangan sampai istilah memanggil kemudian ditafsirkan seolah-olah Kapolda berada di bawah kewenangan lembaga yang memanggil,” ujar Ray, Minggu (20/9/2026).

Ia mengatakan, sebelum menyimpulkan adanya kewenangan untuk memanggil, perlu dilihat terlebih dahulu siapa yang melakukan pemanggilan, dalam kapasitas apa forum tersebut digelar, agenda yang hendak dibahas, serta aturan apa yang menjadi dasar pelaksanaannya.

Hubungan DPRD, Forkopimda dan Kepolisian

Ray kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan kedudukan Kapolda Bali sebagai bagian dari unsur Forkopimda Provinsi Bali.

Pasal 26 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur mengenai Forkopimda provinsi yang diketuai gubernur dan melibatkan sejumlah pimpinan lembaga di daerah, termasuk pimpinan DPRD, kepolisian, kejaksaan serta unsur TNI.

Pengaturan mengenai forum tersebut selanjutnya dijabarkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah. Dalam aturan itu, Forkopimda menjadi forum pembahasan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dengan pola hubungan kerja yang bersifat koordinatif dan fungsional.

Salah satu dari beberapa media / portal berita yang menyebut “Dewa Rai Panggil Kapolda.

“Kalau konteksnya koordinasi, silakan dilakukan sesuai mekanismenya. Tetapi kalau seolah-olah memanggil untuk memeriksa atau memberikan instruksi terkait penyidikan, itu persoalan yang berbeda dan harus ada dasar kewenangannya,” kata Ray.

Baca juga:  Bright Eyes Day Care Tabanan Dampingi Tumbuh Kembang Anak Lewat Stimulasi Edukatif, Tekan Ketergantungan Gadget

Menurut dia, perbedaan konteks tersebut penting dijelaskan kepada publik agar tidak terjadi persepsi bahwa hubungan koordinasi antarlembaga sama dengan hubungan komando atau struktural.

Fungsi Pengawasan DPRD Tidak Berarti Hubungan Struktural

Ray juga menyoroti fungsi DPRD Bali yang salah satunya adalah pengawasan.

Pasal 96 UU Nomor 23 Tahun 2014 menyebut DPRD provinsi memiliki tiga fungsi, yakni pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan. Namun, fungsi pengawasan tersebut, menurut Ray, tidak serta-merta membuat DPRD menjadi atasan struktural institusi kepolisian.

Ia juga merujuk ketentuan mengenai hak angket DPRD provinsi dalam Pasal 117 UU Nomor 23 Tahun 2014. Dalam mekanisme tersebut, Panitia Angket dapat memanggil pejabat Pemerintah Daerah provinsi, badan hukum maupun warga masyarakat yang dianggap mengetahui persoalan yang sedang diselidiki.

Bahkan, dalam kondisi yang memenuhi ketentuan, aturan tersebut mengenal mekanisme pemanggilan paksa dengan bantuan Polri.

“Jadi jangan semua kewenangan dicampur. DPRD memang punya fungsi pengawasan, tetapi Kapolda adalah pimpinan kepolisian, bukan pejabat struktural Pemerintah Provinsi Bali,” ujarnya.

Atas dasar itu, Ray menilai apabila DPRD Bali ingin meminta penjelasan mengenai suatu persoalan, bentuk forum dan landasan hukumnya perlu dibuat jelas. Apakah melalui koordinasi, rapat dengar pendapat atau mekanisme kelembagaan lainnya.

Ray Bandingkan dengan Fungsi Komisi III DPR RI

Dalam pembahasan mengenai hubungan DPR dengan Kepolisian, Ray turut menyebut posisi Habiburokhman yang saat ini menjabat Ketua Komisi III DPR RI sekaligus pembina organisasi ARUN.

Ia menjelaskan bahwa posisi tersebut harus dipahami sebagai jabatan kelembagaan, bukan kewenangan pribadi.

Baca juga:  Tegas! Imigrasi Tangkal 2 WNA Penyelenggara Event Lari Diskriminatif di Bali: "Tidak Boleh Ada Negara dalam Negara"

Komisi III DPR RI merupakan alat kelengkapan DPR yang memiliki fungsi pengawasan terhadap mitra kerja di bidang penegakan hukum, termasuk Kepolisian. Dalam menjalankan fungsi tersebut, Komisi III telah menggelar rapat kerja dengan Kapolri dan para Kapolda seluruh Indonesia.

Dalam forum tersebut, Habiburokhman menjalankan kapasitasnya sebagai Ketua Komisi III DPR RI. Risalah resmi DPR juga mencatat adanya rapat kerja dengan Kapolri dan Kapolda seluruh Indonesia yang membahas antara lain evaluasi kinerja serta penegakan hukum Polri.

“Kalau Ketua Komisi III DPR RI memanggil atau mengundang Kapolda dalam rangka tugas dan fungsi Komisi III, itu jelas konteks kelembagaannya. Habiburokhman memang berada pada posisi yang memiliki hubungan kerja langsung dengan Polri dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi III,” kata Ray.

Meski demikian, Ray menegaskan bahwa hal tersebut tidak berarti Habiburokhman secara pribadi memiliki kewenangan khusus untuk memanggil Kapolda.

Menurutnya, kewenangan itu melekat pada jabatan dan fungsi Komisi III DPR RI serta harus dijalankan dalam forum yang memang berada dalam lingkup tugas lembaga tersebut.

Pertanyakan Kejelasan Isu Laporan ke Polda Bali

Selain persoalan kewenangan, Ray turut menyinggung informasi mengenai adanya laporan terhadap oknum DPRD Provinsi Bali yang dikaitkan dengan pelaksanaan tugas sebagai Pansus TRAP di Polda Bali.

Ray mengaku telah mendengar informasi tersebut dan menyatakan sudah melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai pelapor. Dari konfirmasi itu, pihak tersebut disebut menyatakan tidak pernah membuat surat laporan sebagaimana yang beredar ke Polda Bali.

“Sepertinya laporan itu adalah surat kaleng, dan salut kepada Polda Bali sempat memproses hal itu dengan cepat walau pelapornya ternyata bodong,” ucapnya.

Baca juga:  Kejari Denpasar Proses DPO dan Cekal Budiman Tiang Terkait Kasus Umalas

Ray meminta isu tersebut tidak dicampurkan dengan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD. Menurutnya, jika memang terdapat laporan, maka substansi laporan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kalau ada laporan, silakan dikawal. Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan dibuktikan. Tetapi jangan sampai fungsi pengawasan kemudian berubah menjadi tekanan terhadap proses penyidikan,” tegas Ray.

Ia menambahkan, permintaan penjelasan kepada pihak kepolisian pada prinsipnya dapat dilakukan sepanjang berada dalam koridor kewenangan lembaga yang bersangkutan.

Yang Perlu Diperjelas Adalah Kapasitas dan Dasarnya

Ray melihat perdebatan mengenai rencana pemanggilan Kapolda Bali pada akhirnya bermuara pada dua hal: kapasitas forum dan dasar kewenangan.

Jika forum tersebut berada dalam konteks Forkopimda, maka hubungan yang dibangun merupakan koordinasi antarpimpinan daerah. Sementara apabila DPRD menggunakan fungsi pengawasan, mekanisme yang ditempuh harus disesuaikan dengan kewenangan DPRD berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Persoalan menjadi berbeda apabila permintaan tersebut diarahkan pada teknis penanganan atau penyidikan perkara pidana. Sebab, proses penegakan hukum memiliki kewenangan tersendiri pada institusi kepolisian.

Karena itu, Ray meminta seluruh pihak tidak gegabah menggunakan istilah yang dapat menimbulkan tafsir berbeda mengenai posisi masing-masing lembaga.

“Jangan sampai persoalan kewenangan lembaga kemudian dibawa menjadi tekanan terhadap Kapolda. Kita harus menghormati masing-masing kewenangan institusi,” pungkasnya.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada DPRD Bali, Polda Bali, maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pemberitaan ini. Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak memberikan penjelasan sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik. (dnb13)

Berita Terpopular

Scroll to Top