Ditetapkan Tak Bisa Disehatkan, OJK Resmi Tutup Operasional Credit Saison Indonesia Finance

Penutupan ijin operasional PT CSIF oleh OJK. (ilustrasi gambar ai)

JAKARTA | dunianewsbali – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner tertanggal 24 September 2026. Langkah tegas ini diambil menyusul kegagalan perusahaan multifinance tersebut keluar dari status pengawasan khusus.

​Pencabutan izin usaha PT CSIF tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026. Kebijakan ini merujuk pada regulasi penyehatan lembaga pembiayaan dalam POJK Nomor 49 Tahun 2024 yang disempurnakan melalui POJK Nomor 25 Tahun 2025.

​Langkah regulator ini sekaligus menegaskan komitmen otoritas dalam menyaring pelaku industri pembiayaan demi menjaga iklim keuangan nasional yang sehat dan terpercaya.

​Gagal Jalankan Rencana Tindak, PT CSIF Masuk Kategori Tak Dapat Disehatkan

​Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, mengungkapkan bahwa otoritas sebelumnya telah memberikan tenggat waktu yang memadai bagi manajemen PT CSIF untuk berbenah.

​”OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT CSIF untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan guna pemenuhan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus. Namun, sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT CSIF tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus, sehingga ditetapkan sebagai Perusahaan yang tidak dapat disehatkan,” ujar Sekar dalam keterangan resminya.

Sekar menegaskan, penindakan ini adalah bagian dari penegakan hukum perundang-undangan secara konsisten dan terukur.

​”Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK, termasuk pencabutan izin usaha PT CSIF, dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri Perusahaan Pembiayaan yang sehat dan terpercaya serta menjaga kepercayaan masyarakat,” jelasnya.

​Analisis Pengawasan: Disiplin Modal dan Risiko Pembiayaan Macet

​Pencabutan izin usaha ini menyoroti potret penegakan tata kelola industri multifinance di Indonesia. Penetapan status “tidak dapat disehatkan” mengindikasikan adanya persoalan struktural yang tidak terpecahkan, mulai dari keterbatasan permodalan, tata kelola manajemen risiko kredit, hingga likuiditas internal.

Baca juga:  Sira Village Grand Outlet Bali Resmi Dibuka, Destinasi Belanja Premium Pertama di Bali dengan Fitur Pantau Jadwal Penerbangan

​Ketika sebuah lembaga pembiayaan gagal memenuhi rencana tindak (action plan) dalam masa pengawasan khusus, OJK mengambil tindakan untuk mencegah potensi risiko sistemik serta meminimalisasi kerugian yang lebih luas pada sisi kreditur perbankan maupun masyarakat.

​Langkah tegas ini membuktikan regulasi POJK 49/2024 jo POJK 25/2025 bukan sekadar rambu administratif, melainkan instrumen mitigasi agar entitas yang tidak viable tidak terus beroperasi di pasar terbuka.

​Hak dan Kewajiban: RUPS Likuidasi Wajib Digelar 30 Hari

​Dengan pencabutan izin ini, PT CSIF yang berkantor di Cyber 2 Tower Lantai 29, Kuningan, Jakarta Selatan, secara hukum dilarang menjalankan seluruh kegiatan operasional pembiayaan.

​Meski begitu, OJK mewajibkan entitas ini untuk menuntaskan kewajibannya kepada seluruh pemangku kepentingan:

  • ​Penyelesaian Hak & Kewajiban: Wajib menuntaskan seluruh perhitungan piutang dan utang debitur, kreditur, serta mitra usaha terkait.
  • ​Gelar RUPS & Tim Likuidasi: Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak izin dicabut untuk membubarkan badan hukum serta membentuk Tim Likuidasi.
  • ​Bentuk Gugus Tugas Layanan: Membentuk Gugus Tugas dan Pusat Layanan konsumen sebelum Tim Likuidasi terbentuk, dan melaporkannya ke OJK maksimal 5 hari kerja.
  • ​Keterbukaan Informasi: Mengumumkan secara transparan mekanisme dan tata cara penyelesaian hak-kewajiban kepada masyarakat umum.
Baca juga:  Warga Pancasari Gugat Dugaan Pelanggaran Lingkungan Handara ke Kejati Bali

Bagi nasabah maupun debitur yang membutuhkan konfirmasi status pembiayaan, PT CSIF membuka saluran layanan melalui WhatsApp/Telepon di 0817-6324-339 atau via surat elektronik ke alit@creditsaison-id.com. (editor: brv)

Berita Terpopular

Scroll to Top