Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 9 WNA, Dua Diduga Gunakan Status Investor sebagai Kedok

BADUNG | Dunia News Bali – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mendeportasi sembilan warga negara asing (WNA) sepanjang 29 September hingga 4 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, dua WNA diketahui menyalahgunakan status sebagai investor untuk tinggal di Bali tanpa menjalankan kewajiban investasi sebagaimana mestinya.

Kesembilan WNA yang dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tersebut masing-masing berasal dari Amerika Serikat sebanyak dua orang, Prancis dua orang, serta Jerman, Australia, Malaysia, Latvia, dan Thailand masing-masing satu orang.

Tindakan deportasi dilakukan setelah petugas Imigrasi Ngurah Rai melaksanakan patroli rutin di wilayah Kabupaten Badung. Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak hanya memeriksa dokumen keimigrasian, tetapi juga mencocokkan jenis izin tinggal yang dimiliki WNA dengan aktivitas yang mereka lakukan di lapangan.

Dua WNA yang disebut menggunakan status investor tanpa menjalankan kegiatan investasi masing-masing berinisial AS, warga negara Jerman, dan TL, warga negara Prancis.

AS diketahui memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor, namun tidak menjalankan usaha maupun melakukan penyetoran modal sebagaimana ketentuan investasi. Sementara TL, yang juga memiliki ITAS Investor, justru ditemukan menjalankan aktivitas sebagai host di sebuah vila pribadi.

Baca juga:  Raker Komisi II DPRD Badung: Target LKPJ 2025 Belum Tercapai, Isu Krusial Disorot

Selain kedua WNA tersebut, petugas juga menemukan AC, warga negara Latvia, yang memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), tetapi diketahui mendirikan perusahaan penanaman modal asing (PT PMA) dan mengelola aset tanpa memiliki izin tinggal yang sesuai dengan aktivitasnya.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa ITAS Investor diperuntukkan bagi warga negara asing yang benar-benar melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia.

“ITAS Investor diberikan agar investor yang sungguh-sungguh menanamkan modal dapat berusaha di Indonesia. Kalau izin itu hanya dijadikan kedok untuk tinggal di Bali tanpa menjalankan investasi, itu penyalahgunaan dan akan kami tindak tegas,” ujar Novyandri.

Menurut dia, pelanggaran semacam itu dapat teridentifikasi secara lebih jelas melalui pengawasan langsung di lapangan. Karena itu, patroli keimigrasian secara berkala menjadi bagian penting dalam memastikan kesesuaian antara izin tinggal dan aktivitas WNA di Bali.

Secara keseluruhan, enam dari sembilan WNA tersebut dideportasi karena melakukan penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga:  Wakadensus 88, Brigjen I Made Astawa Resmi Gantikan Wakapolda Bali

Selain tiga kasus terkait kegiatan usaha tersebut, terdapat TBJ, warga negara Australia, yang memegang ITK tetapi diketahui menjalankan praktik sebagai osteopath di sebuah klinik di kawasan Canggu.

Kemudian, EWM, warga negara Amerika Serikat, dideportasi setelah diketahui memiliki paspor ganda. Sementara SG, warga negara Malaysia, dipulangkan setelah sebelumnya menjalani masa rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan rehabilitasi narkotika.

Sementara itu, tiga WNA lainnya dikenai tindakan deportasi karena melampaui masa berlaku izin tinggal atau overstay.

Ketiganya yakni ACH, warga negara Thailand, yang tercatat overstay selama 45 hari; AMK, warga negara Amerika Serikat, overstay selama 61 hari; serta SBM, warga negara Prancis, yang melakukan overstay hingga 357 hari.

Novyandri menegaskan, tindakan deportasi tersebut menjadi bagian dari komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban dan memastikan keberadaan serta aktivitas WNA di wilayah Bali tetap sesuai dengan ketentuan keimigrasian.

“Kami akan terus melaksanakan patroli keimigrasian secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Setiap pelanggaran pasti akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga:  Pemkab dan DPRD Tabanan Sepakati Lima Ranperda, Bahas Penyertaan Modal hingga APBD 2026

Ia menambahkan, langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko agar jajaran Imigrasi terus menghadirkan pelayanan berkualitas, pengawasan yang optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan.

“Hal ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, bahwa Imigrasi hadir untuk rakyat, melalui pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan,” pungkas Novyandri. (dnb13)

Berita Terpopular

Scroll to Top