JAKARTA | dunianewsbali – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PT PVK) setelah perusahaan modal ventura tersebut dinyatakan tidak dapat disehatkan. Ketetapan tegas ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK per 25 September 2026.
Pencabutan izin usaha ini dilakukan menyusul kegagalan PT PVK menyelesaikan masa pengawasan khusus yang telah diberikan oleh regulator. OJK menilai perusahaan yang berkantor di kawasan SCBD Jakarta Selatan ini tidak menunjukkan perbaikan signifikan sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, menegaskan bahwa tindakan ini diambil demi menegakkan hukum dan stabilitas ekosistem industri pembiayaan.
”Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK, termasuk pencabutan izin usaha PT PVK, dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri Perusahaan Modal Ventura yang sehat serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Sekar Putih Djarot dalam siaran pers resminya.
Analisis Permasalahan: Mengapa Porto Ventura Kapital Disanksi?
Langkah OJK menyegel izin usaha ini merujuk langsung pada Pasal 38 Peraturan OJK (POJK) Nomor 49 Tahun 2024 yang telah diperbarui melalui POJK Nomor 25 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur tata kelola ketat pengawasan lembaga pembiayaan hingga perusahaan modal ventura.
Secara hukum dan operasional, status “tidak dapat disehatkan” menunjukkan adanya masalah struktural yang gagal diselesaikan. Faktor tersebut umumnya mencakup:
- Ketidakmampuan modal dan solvabilitas memenuhi ambang batas minimum solvabilitas.
- Kegagalan eksekusi rencana tindak (action plan) selama masa pengawasan khusus.
- Risiko operasional yang berpotensi merugikan kreditor maupun iklim investasi modal ventura secara luas.
Ketegasan regulator menjadi sinyal peringatan bahwa industri venture capital kini dituntut mematuhi transparansi dan rasio kesehatan permodalan tanpa kompromi.
Kewajiban Perusahaan: Dari Pembubaran hingga Tim Likuidasi
Dengan berakhirnya izin usaha, PT Porto Ventura Kapital dilarang keras menjalankan operasional di bidang permodalan ventura. OJK membebankan sejumlah instruksi wajib yang harus segera dituntaskan manajemen perusahaan:
- Penyelesaian Hak & Kewajiban: Wajib menuntaskan seluruh tanggungan kepada debitur, kreditur, maupun pihak terkait lainnya.
- Gelar RUPS & Pembubaran: Melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak keputusan keluar untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk Tim Likuidasi.
- Bentuk Gugus Tugas & Pusat Layanan: Menunjuk penanggung jawab khusus guna melayani hak-hak debitur dan masyarakat sebelum tim likuidasi terbentuk.
- Laporan ke Regulator: Melaporkan pembentukan gugus tugas tersebut kepada OJK maksimal 5 hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima.
Bagi nasabah atau debitur yang berkepentingan, pihak PVK dapat dihubungi melalui saluran surat elektronik resmi di portoventurakapital@gmail.com. (editor: brv)