Kasus Dugaan Kekerasan Seksual LPK Tabanan Naik Sidik, KDTA (22) Masih Trauma, Kapolres Pastikan Jadi Atensi

TABANAN | Dunia News Bali – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami KDTA (22), peserta Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Dewi Baruna Amerta Sari, Kabupaten Tabanan, memasuki babak baru. Perkara yang sebelumnya dilaporkan ke Polres Tabanan kini telah naik ke tahap penyidikan.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Nomor STP/213.a/VII/2026/SPKT/POLRES TBN/POLDA BALI tertanggal 3 Juli 2026. Dalam pemberitaan sebelumnya, korban disebut mengalami tekanan psikologis dan merasa takut karena terduga pelaku berinisial Kadek A disebut masih bebas beraktivitas di lingkungan sekitar korban.

Kuasa hukum korban, I Made Nistra, S.H., mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Sebelumnya, tim hukum juga telah mengirimkan legal opinion atau pendapat hukum kepada Mabes Polri dan Polres Tabanan.

Menurut Nistra, penyidik telah melakukan langkah lanjutan terhadap perkara tersebut, termasuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor.

Namun, pemeriksaan terhadap KDTA belum dapat dilaksanakan karena kondisi korban yang disebut masih mengalami gangguan fisik dan psikologis.

“Korban masih dalam kondisi syok. Setelah kejadian itu dia mengalami susah tidur dan sampai sekarang masih mengalami ketakutan,” ujar Nistra.

Trauma dan Tekanan Ekonomi Membebani Korban

Nistra menjelaskan, persoalan yang dihadapi KDTA tidak hanya menyangkut dugaan kekerasan seksual. Korban juga disebut mengalami tekanan emosional serta persoalan ekonomi setelah rencana keberangkatannya untuk bekerja ke luar negeri terganggu.

Sebelumnya, KDTA mengikuti pendidikan di LPK dengan harapan dapat bekerja ke luar negeri. Untuk mengikuti pendidikan tersebut, korban disebut meminjam uang dari keluarganya.

Namun, setelah dugaan peristiwa tersebut terjadi, rencana keberangkatan korban tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Kondisi itu kemudian berdampak terhadap beban ekonomi dan kewajiban yang harus ditanggungnya.

Baca juga:  Samawartana Brahma Widya Angkatan VII Digelar, 195 Peserta Resmi Lulus Kursus Teologi Hindu

“Selain kerugian secara fisik, dia juga mengalami kerugian secara psikis karena mengalami tekanan batin yang sangat kuat. Lalu ada kerugian secara materiel dan imateriel,” kata Nistra.

Menurut dia, tekanan tersebut semakin berat karena korban merasa rencana masa depannya terganggu akibat perkara yang sedang dihadapinya.

Pendampingan Psikologis Dinilai Belum Maksimal

Kuasa hukum juga menyoroti proses pendampingan psikologis terhadap KDTA.

Nistra mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan tim pelaksana teknis UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Tabanan. Korban disebut telah menjalani satu kali screening psikologis.

Namun, pendampingan lanjutan dinilai belum berjalan maksimal karena jadwal dengan psikolog belum tersusun secara optimal.

Padahal, menurut Nistra, kondisi psikologis korban membutuhkan perhatian serius agar dapat diketahui langkah pemulihan yang tepat.

“Kami memerlukan atensi terhadap situasi korban agar bisa diketahui apa yang dapat dilakukan untuk menyelamatkan kondisi psikis korban. Kami juga memerlukan surat hasil pemeriksaan psikologinya untuk menjadi alat bukti tambahan dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Nistra berharap pendampingan psikologis terhadap korban dapat dilakukan secara berkelanjutan, mengingat trauma dan rasa takut yang disebut masih dialami KDTA.

Polisi Didorong Dalami Saksi dan Dugaan Korban Lain

Selain pemeriksaan terhadap korban dan terlapor, kuasa hukum mendorong penyidik Polres Tabanan mendalami keterangan sejumlah saksi yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.

Salah satu nama yang disebut adalah Krisna, yang menurut Nistra berada di sekitar lokasi ketika dugaan peristiwa tersebut terjadi.

Pihaknya juga meminta penyidik menggali informasi mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau diduga membantu rangkaian kejadian.

Baca juga:  Kunjungan Menteri Pariwisata Perkuat Penglipuran Sebagai Destinasi Dunia

“Yang bisa didorong adalah bagaimana percepatan upaya kepolisian untuk menggali terkait kejadian tersebut dan juga kejadian yang terjadi sebelumnya di LPK,” kata Nistra.

Menurutnya, terdapat informasi mengenai pihak lain yang disebut pernah mengalami kejadian serupa di lingkungan LPK, namun belum berani melaporkannya.

Hal ini, kata dia, perlu didalami penyidik untuk memastikan apakah terdapat rangkaian peristiwa lain yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

Dugaan Narasi Suka Sama Suka Kembali Disorot

Nistra juga menyinggung dugaan adanya upaya membangun narasi bahwa hubungan antara korban dan terlapor terjadi atas dasar suka sama suka.

Namun, berdasarkan keterangan yang diterima kuasa hukum, KDTA disebut tidak menghendaki hubungan tersebut dan berada dalam kondisi tertekan.

Kuasa hukum menyebut korban diduga mendapatkan ancaman apabila menolak keinginan seksual terlapor ataupun berteriak ketika peristiwa tersebut terjadi.

Dalam pemberitaan sebelumnya, kuasa hukum juga menyebut dugaan peristiwa berlangsung pada dini hari dan terdapat dugaan upaya mematikan kamera pengawas atau CCTV.

Nistra menegaskan seluruh keterangan tersebut nantinya harus diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

LPK Disebut Kembali Dibuka, Kuasa Hukum Khawatir Peristiwa Berulang

Perhatian lain yang disampaikan kuasa hukum adalah informasi bahwa aktivitas LPK disebut akan kembali dibuka, sementara perkara masih berada dalam proses penyidikan.

Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena terlapor disebut belum ditahan maupun ditangkap.

“Kami takutkan hari ini LPK sudah mulai dibuka dan pelaku belum ditahan, belum ditangkap atau belum mendapatkan pemeriksaan yang menurut kami layak. Ditakutkan dapat melakukan tindak kejahatan yang sama atau berulang dengan korban-korban selanjutnya,” ujar Nistra.

Baca juga:  Ironis! Faisal Dikeroyok di Depan Penyidik Polda Metro Jaya, Negara Dinilai Tak Berdaya Lindungi Rakyatnya

Karena itu, pihaknya mendorong kepolisian mempercepat proses penyidikan sekaligus mengambil langkah yang diperlukan untuk memberikan rasa aman kepada korban dan mencegah kemungkinan terjadinya dugaan tindak pidana serupa.

Kapolres Tabanan Pastikan Perkara Jadi Atensi

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media terkait perkembangan perkara tersebut, Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., memastikan kasus ini tetap menjadi perhatian jajarannya.

Melalui pesan WhatsApp, Kapolres menyampaikan:

“Nggih siap tyang atensi terus perkara ini dgn Kasat Reskrim, suksema infonya.”

Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa informasi mengenai perkembangan perkara, kondisi korban, serta kekhawatiran pihak kuasa hukum telah diterima oleh pimpinan Polres Tabanan.

Kapolres memastikan perkara tersebut terus menjadi atensi dan dikoordinasikan bersama Kasat Reskrim Polres Tabanan.

Kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami KDTA sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Tabanan pada 3 Juli 2026. Dalam berita sebelumnya, kuasa hukum menyebut korban mengalami tekanan psikologis berat dan meminta kepolisian memberikan kepastian hukum atas laporan tersebut.

Baca berita sebelumnya:

https://dunianewsbali.com/kasus-dugaan-kekerasan-seksual-di-lpk-tabanan-korban-disebut-ketakutan-terduga-pelaku-masih-bebas/

Kini, dengan diterbitkannya SPDP dan masuknya perkara ke tahap penyidikan, kuasa hukum berharap kepolisian dapat mengungkap seluruh fakta secara terang, termasuk memeriksa korban, terlapor, saksi maupun pihak lain yang dianggap mengetahui rangkaian kejadian.

Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan dan keterangan dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. (riza)

Berita Terpopular

Scroll to Top