Kuasa Hukum Darmawan Persoalkan Keterangan IPEDA, Sebut Pipil hingga Peta Rincik Saling Matching

DENPASAR | Dunia News Bali – Perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa A.A. Ngurah Darmawan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (8/10/2026). Dalam persidangan, persoalan mengenai identitas Konolan dan keterkaitan sejumlah dokumen pertanahan kembali menjadi sorotan.

Kuasa hukum terdakwa, Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H., menyampaikan sejumlah poin terkait dokumen yang dikaitkan dengan I Gusti Ketut Konolan. Menurutnya, berdasarkan keterangan yang terungkap, Konolan tidak memiliki nama alias.

Rizal juga menyebut mantan Sedahan yang berkaitan dengan dokumen tersebut bernama I Nyoman Yasantara.

Selain persoalan identitas, kuasa hukum menyoroti keberadaan sejumlah dokumen, yakni Pipil, Keterangan IPEDA, Surat Keterangan Tanah dan Peta Rincik.

Menurut Rizal, keempat dokumen tersebut memiliki keterkaitan dan saling berkesesuaian. Ia menyebut dokumen yang dimiliki terdakwa A.A. Ngurah Darmawan terdiri dari keempat dokumen tersebut dan dinilai saling matching.

“Pipil, Surat Keterangan IPEDA, Surat Keterangan Tanah dan Peta Rincik adalah satu kesatuan,” ujar Rizal dalam keterangannya terkait perkara tersebut.

Sebaliknya, Rizal mempertanyakan Keterangan IPEDA atas nama Konolan yang disebut dimiliki oleh A.A. Ngurah Manik Kertanegara.

Baca juga:  Puri Agung Karangasem Gelar Resi Bojana, Syukur untuk 100 Sulinggih Pemuput Karya

Ia menilai keabsahan dokumen tersebut perlu dipertanyakan karena terdapat perbedaan bentuk penulisan, yakni sebagian menggunakan tulisan tangan dan sebagian lainnya diketik.

Menurut Rizal, kondisi tersebut berbeda dengan dokumen yang dianggap autentik. Ia berpendapat apabila dokumen tersebut autentik, bentuk penulisannya semestinya konsisten, baik seluruhnya tulisan tangan maupun seluruhnya diketik.

“Kalau yang autentik, semua tulisan tangan atau semua ketikan,” ungkapnya.

Rizal juga menyoroti klaim Keterangan IPEDA yang disebut sebagai Pipil. Menurut dia, kedua dokumen tersebut memiliki fungsi dan karakteristik yang berbeda.

Ia menjelaskan, Pipil memiliki sket atau gambar tanah dan dalam konteks tanah adat berkaitan dengan bukti kepemilikan atau alas hak atas tanah.

Sementara Keterangan IPEDA, kata Rizal, pada dasarnya berkaitan dengan pembayaran pajak atas tanah. Dalam sistem perpajakan saat ini, pungutan tersebut dikenal sebagai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Kalau Pipil ada sket atau gambar tanahnya dan sebagai bukti kepemilikan tanah adat. Kalau Surat Keterangan IPEDA, hanya bukti pembayaran pajak, sekarang disebut PBB, bukan bukti kepemilikan tanah adat,” jelas Rizal.

Baca juga:  IPB Internasional Perkuat SDM Jatiluwih Lewat Pelatihan Tiga Kompetensi Pariwisata

Atas dasar itu, kuasa hukum terdakwa berpandangan bahwa Keterangan IPEDA tidak dapat begitu saja disamakan dengan Pipil.

Rizal menyebut perbedaan tersebut penting karena dokumen yang menjadi bagian dalam perkara harus dilihat berdasarkan fungsi dan keterkaitannya masing-masing, termasuk dengan dokumen lain yang menjadi satu rangkaian.

Dalam perkara ini, pihak terdakwa sebelumnya juga menyoroti persoalan identitas I Gusti Ketut Ngurah Konolan serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan riwayat tanah.

Persoalan Pipil dan IPEDA juga telah menjadi bagian dari perdebatan dalam persidangan sebelumnya, termasuk ketika tim kuasa hukum terdakwa mencecar ahli Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai kedudukan dokumen pertanahan dan unsur pidana yang didakwakan.

Sementara itu, seluruh argumentasi mengenai keabsahan dokumen, status tanah serta hubungan antara masing-masing dokumen masih menjadi bagian dari proses pembuktian perkara yang sedang berjalan.

Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan sebelum mengambil kesimpulan mengenai perkara yang menjerat A.A. Ngurah Darmawan tersebut. (riza)

Baca juga:  Paradoks Ekonomi: IHSG dan Rupiah Melemah, Kok Ekonomi Terlihat Masih Normal?

Berita Terpopular

Scroll to Top